Sejarah Koperasi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
          Pada masa penjajahan belanda diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan pernderitaan bagi rakyat, teritama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiruaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “Hulpen Spaaren Laudbouwcerdeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbung desa, dan bank-bank desa.
            Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industry kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerekan berkoperasi. Telah didirikan : “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
            Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama : “Verordening op de Cooperative Vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun  1925.Kesulitannya bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat dihadapan notaries.
            Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistic untuk kepentingan perang. Tujuan Kimiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahn kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia..
            Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonommian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu system perekonomian usaha dan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah Koperasi.Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan system perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
            Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
            Usaha perkembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan penggelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintahan yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik ( PP dari Mendikbud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik yang ada memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga Merusak Citra Koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
            Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemerintah Orde Barui memberlakukan UU No. 12/1967  untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintahan. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.

Rumusan Masalah
            Sebenarnya tidak ada permasalahn yang akan dibahas ataupun di angkat di dalam makalah ini.Makalah ini adalah makalah biasa yang bukan mengharuskan penulis meneliti serta menganalisis suatu kasus.
            Hal yang akan kami bahas adalah mengenai aspek-aspek sebagai berikut :
1.        Sejarah gerakan koperasi di Indonesia !
2.        Perkembangan Koperasi !
3.        Proses medirikan koperasi !

Tujuan
            Tujuan kami membuat makalah dengan judul Perkembangan Koperasi adalah :
1.        Agar pembaca mengetahui dengan lebih dalam mengenai awal masa pertumbuhan koperasi di Indonesia
2.        Dapat dijadikan petunjuk bagi masyarakat agar dapat mengelola koperasi sehingga koperasi dapat terus berkembang
3.        Dapat dijadikan referensi oleh pembaca



BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian Koperasi
            Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut :
1.        Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpiulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
2.        Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
3.        Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dan kerja sama secara kekeluargaan.

Kerja sama dalam masyarakat modern telah nampak wujudnya dalam suatu jaringan system  yang lebih kompleks. Bentuk-bentuk ikatan persekutuan hidup telah berkembang dan lebih menjadi beragam. Kini kerja sama disamping memenuhi kebutuhan menjaga kelangsungan hidup dan rasa aman, juga untuk memperoleh kasih saying dan persahabatan seperti dalam kekeluargaan dan paguyuban, juga telah digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan.

            Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama malakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan modal.Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan factor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan pada anggotanya. Meskipun koperasi merupaka kumpulan dan munjunjung tinggi nialai-nilai kemanusiaan, tetapi koperasi bukanlah badan amal.
            Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya.Koperasi bukanlah badan yang mencari keuntungan seperti usaha-usaha swasta.Koperasi bersifat terbuka untuk umum.Setiap orang tanpa memandang golongan, aliran, kepercayaan, terutama bagi anggota-anggotanya.
            Koperasi juga berasal dari kata cooperation yang artinya kerjas sama. Pengertian yang dipengaruhi ideology suatu negaranya pengertian koperasi di Indonesia dikemukakan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pendekatan-pendekatan lain mengenai definisi koperasi sebagian besar dipengaruhi oleh pandangan –pandangan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi mengenai organisasi-organisasi koperasi lebih banyak menerapkan metode-metode yang bersifat nominalis dalam membuat definisi organisasi koperasi.
            Kooperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bias terjadi jika kelompok itu secara relative homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan konstribusi yang nyata.
            Koperasi merupakan organisasi-organisasi yang otonom, yang memiliki para anggotanya dalam peranannya sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi.
Beberapa definisi dari berbagai sumber dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.        Internasional Cooperative Alliance (CIA) dalam buku The Cooverative Principles karangan P.E Weeraman memberikan definisi sebagai berikut :” Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
2.        Calvert dalam bukunya The Law and Principles of Cooperation memberikan definisi koperasi sebagai berikut :” Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
3.        Undang-Undang Koperasi India 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi koperasi sebagai berikut: “ Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
4.        Drs.A.Chaniago dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi koperasi sebagai berikut :” Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerjasama secara kakeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
5.        Yang terakhir dapat pula dikemukakan disini definisi koperasi yang diberikan oleh Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang berlaku sampai sekarang, yaitu sebagai berikut: “ Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan  

Landasan Hukum Koperasi
             Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian Koperasi, yaitu:Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang yang berbadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus berbagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 yang juga dikenal dengan nama UU Koperasi No. 12 Tahun 1967, maka Koperasi Indonesia memperoleh kadudukan hukum dan mendapatkan tempat yang wajar sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan adanya UU No. 12 Tahun 1967, maka koperasi yang bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak disegala sector kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UUD Koperasi No. 12 Tahun 1967 ini lebih dan harus lebih mencerminkan jiwa serta cita-cita yang terkandung didalam UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya sebagai amanat penderitaan rakyat Indonesia.













BAB III
ISI

A.      Sejarah Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi sebagai suatu system liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Susunan masyarakat kapitalisme sebagai kelanjutan dari liberalisme ekonomi, membiarkan setiap individu bebas bersaing untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya bagi individu, dan bebas pula mengadakan segala macam kontrak pada intervensi pemerintah. Akibat dari pada system ekonomi tersebut, golongan kecil pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Mereka hidup berlebih-lebihan, sedang golongna besar dari masyarakat, yang lama kedudukan sosial ekonominya, makin terdesak. Pada saat itulah muncul gerakan koperasi yang menentang aliran individualisme dengan asas kerja sama dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerja sama melahirkan perkumpulan Koperasi.
Pada pertengahan abad kedelapan belas dan kemudian dilanjutkan pada abad kesembilan belas di Eropa terjadi apa yang dikenal dengan nama “Revolusi Industri”. Seoerti diketahui, Revolusi Industri ini disebabkan oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan ini menimbulkan penemuan-penemuan baru yang di dalam lapangan industry mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat besar. Apa yang dahulunya dikerjakan dengan tangan atau tenaga manusia, sekarang dengan adanya penemuan-penemuan baru itu dimulai dengan dikerjakan dengan tenaga mesin.
Banyak penemuan baru yang dilakukan seperti pemenuan mesin uap oleh James Watt(1763), pengguna batubara (steenkool) yang mula-mula dilakukan oleh Abraham Darby untuk melebur besi (1750), penemuan listrik oleh Grove (1940). Kemudian banyak lagi penemuan alat telepon oleh Alexander Grahan Bell dan kemudian disempurnakan oleh Thomas Alfa Edison yang juga dikenal Sang Raja Penemu.
Thomas Alfa Edison dilahirkan pada tanggal 11 Februari 1987 di Milan, Ohio (Amerika Serikat) sebagai anak ketujuh dan anak bungsu Samuel Edison dan Nancy (Elliot) Edison.Banyak penemuan yang dilakukan oleh Thomas Alfa Edison (antara lain Gramafon, Lampu pijar dan kamera film) sehingga pada tahun 1928 beliau mendapat anugerah medali emas khusus dari kongres Amerika Serikat.
Lebih lanjut Sagimun M.D dalam bukunya Koperasi Indonesia mengemukakan, maka muncullah pabrik-pabrik besar dan terjadilah “Revolusi Industri”. Kemudian industry dan pabrik-pabrik besar tersebut menimbulkan serta mengembangkan kapitalisme.Kapitalisme adalah susunan atau tatanan ekonomi yang berpusat pada keuntungan perorangan. Kaum kapitalisme atau kaum modal mempergunakan penemuan-penemuan baru itu dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Sayang sekali kemajuan yang melaju tanpa kekang dan kendali itu menuju kejurang keserakahan yang penuh angkara murka.Sistem ekonomi kapitalisme/liberal yang bersndi kepada kebebasan individu untuk mencari kepentingan pribadi yang sebesar-besarnya menimbulkan suasana yang disebut Exploitation de’I’ home par’I’ home, artinya pemerasan atas manusia oleh manusia.
Individualisme serta kebebasan individu untuk mencari keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya menggilas dengan sangat kejam kemanusiaannya. Maka terjadilah dengan yang dinamakan homo homini lupus, artinya manusia yang satu adalah srigala bagi manusia yang lainnya. Uang, benda sangat didewakan , sedangkan harkat manusia di lempar jauh kejurang kehinaan yang sedalam-dalamnya.
Didalam masyarakat kapitalisme uang atau modal lah yang memegang peranan terpenting dalam kehidupan ini.Uang dan benda-benda menjadi dewa yang sangat di puja-puja, sedang harkat manusia sebagai makhluk tuhan yang paling mulia dicampakkan dan dibuang di tong sampah yang kotor dan sangat hina.
Koperasi berusaha mengurangi, bahkan menghilangkan pendewaan yang berlebihan-berlebihan terhadap modal dan uang. Koperasi berusaha dan memang ternyata berhasil mengembalikan harkat manusia pada tempat yang wajar. Koperasi berusaha memang ternyata berhasil menciptakan suatu mekanisme kemakmuran bersama dan pemerataan kesejahteraan. Selain itu koperasi ternyata berhasil menggeser nilai serta pendewaan kepada modal secara berlebihan menjadi suatu peningkatan mental serta kualitas manusia secara mendasar.Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya, ternyata mampu merangsang serta meningkatkan swadaya masyarakat untuk membeskan dirinya dari belenggu pemerasan dan rantai penindasan ekonomi kaum kapitalis yang sewenang-wenang. Koperasi ternyata mampu meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya.
Pada awal perkembangannya tidak sedikit kesulitan serta rintangan yang harus dilalui koperasi. Golongan orang-orang yang tidak senang terhadap koperasi melontarkan celaan yang sungguh dapat mematahkan semangat berkoperasi. Golongan dan orang-orang yang memusuhi koperasi menyebarkan berita-berita bohong untuk menjelek-jelekkan serta menjatuhkan nama koperasi. Bahkan ada pula yang mencap serta melontarkan fitnahan bahwa gerakan koperasi adalah gerakan kaum komunis.

Gerakan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1869  seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri(priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinnjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan Koperasi Kredit Model Raiffeisen seperti di Jerman. Untuk maksud itu dibantu oleh seorang Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Asisten Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” yang sudah ada menjadi “Bank Pertolongan), Tabungan dan Pertanian.Selai pegawai negeri juga para petani juga perlu dibantu karena mereka pun makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepas uang).
Pada 1915 lahirlah undang-undang koperasi yang pertama yang dikenal pula dengan nama vereenigingen (Koninklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus atau semata-mata untuk bumi putera saja. Pada tahun 1920 diadakan cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi). Komisi atau Panitia Koperasi ini diketuai oleh Prof. Dr. J.H Boeke. Tugas Panitia atau Komisi Koperasi ini ialah mengadakan penyelidikan apakah koperasi berfaedah untuk Indonesia (yang dimaksud Nederlandsch Indie).
Pada tahun 1927 lahirlah Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang lebih maju untuk membangun perekonomian rakyat. Pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi untuk mengurus kegiatan koperasi yang diatur menurut Stbl. 1927 no. 91. Jawatan Koperasi ini dipimpin oleh Prof. Dr. J.H Boeke. Betapapun keinginan Pemerintahan Belanda, namun koperasi tidak mungkin hidup  dan berkembang apalagi maju dengan pesat, karena system ekonomi yang berlaku pada zaman itu adalah system ekonomi liberal yang dikuasai oleh kaum kapitalis dan dilindungi serta didukung sepenuhnya oleh kakuasaan kaum penjajahan Belanda. Sistem ekonomi liberal yang memeberikan kebebasan yang seluas-luasnya pada kaum kapitalis untuk bersaing dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tidak begitu banyak memberikan peluang pada koperasi untuk berkembang dan maju.
Secara mendasar pemerintah colonial belanda memang tidak secara ikhlas dan tulus akan mengembangkan memajukan koperasi. Bahkan kaum kapitalis asing (Belanda) menganggap gerakan koperasi, apalagi yang diusahakan oleh kaum nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan, sebagai musuh besar yang menghalang-halangi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan modalnya yang jauh lebih besar, apalagi yang dilindungi dan didukung oleh pemerintah colonial Belanda, kaum kapitalis bangsa asing (Belanda) denagn mudah saja mematikan dan menghancurkan usaha-usaha koperasi yang diselenggarakan oleh rakyat Indonesia yang miskin dan lemah ekonominya. Hal ini mudah saja melakukannya , apalagi jikalau koperasi dikemudikan dan dikelola secara tidak becus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kesadaran berkoperasi sama sekali. Bahkan cita-cita dan citra koperasi dengan sengaja dirusak dan dihancurkan oleh mereka, sehingga rakyat yang memang masih bodoh dan sangat rendah kesadaran koperasinya. Sampai sekarangpun akibatnya masih dirasakan oleh para penganjur koperasi yang ingin meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran rakyat melalui koperasi.
Pada zaman pendudukan tantara Jepang bukanlah penyempurnaan usaha koperasi yang kita alami, akan tetapi sebaliknya apa yang telah ada bahhkan dihancurkan sama sekali oleh Jepang yang fasistis. Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah belantera Jepang diganti namanya menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo, sedang kantor daerah menjadi Syomin Kumiai Sodandyo. Kemudian di Jawa dibentuk Jawa Yumin Keizai Sintaesei Konsetsu Jumbi Linkai, panitia susunan perekonomian baru di Jawa. Hasil perekonomian baru yang dikemukakan dengan kata-kata yang muluk-muluk kepada rakyat, ialah tidak lain dari kesengsaraan dan kemelaratan semata-mata.
Lebih lanjut dalam buku Pengetahuan Perkoperasian dijelaskan bahwa dalam peroide 1960-1965 Gerakan Koperasi di Indonesia mengalami suatu kemunduran terutama secara idiil. Walaupun Pemerintah pada waktu itu tampaknya memajukan Gerakan Koperasi. Kenyataanya, koperasi-koperasi itu makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Sendi-sendi dasar koperasi dengan tidak sengaja diindahkan. Demokrasi anggota yang merupakan sendi dasar yang utama, diganti dengan penguasaan pemerintah atas kedaulatan Koperasi. Juga Partai-partai Politik menguasai kehidupan koperasi dan koperasi dinyatakan juga abdi langsung dari pada kepentingan public. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagi propaganda politik. Tetapi dengan makin berkurangnya persediaan barang-barang yang dapat dibagikan maka tampak jiwa dan semangat Koperasi yang sesungguhnya. Karena para pengurus telah terbiasa hanya mengharapkan datangnya barang dari Pemerintah dan telah kehilangan inisiatif untuk berusaha sendiri, maka mereka telah lupa bahwa Koperasi adalah usaha bersama milik anggota sendiri. Juga para anggota telah kehilangan kepercayaan atas kemampuan usaha bersama itu dan hanya mengharapkan belas kasihan Pemerintah. Barang-barang konsumsi dan bahan-bahan untuk diproduksi makin langka dan para anggota makin kehilangan kepercayaannya kepada pimpinan.
Dalam keadaan seperti yang digambarkan diatas muncullah Pemerintah Orde Baru yang sejak tahun 1966 ingin mengembalikan Koperasi kepada asas dan sendi dasarnya yang sebenarnya. Untuk menertibkan kembali perkoperasian dan menyiapkan koperasi masuk kedalam tahap-tahap pembangunan. Pemerintah Orde Baru pada tahun 1967 mengeluarkan Undang-Undang Koperasi yang mengembalikan koperasi pada landasan aslinya, yaitu Undang-undang Dasar 1945 pasal 33.
Demikianlah pada tahun 1969/1970 Gerakan Koperasi Indonesia telah siap untuk masuki ketahap Pembangunan Lima Tahun Pertama (PELITA I), yang berlangsung hingga tahun 1973/1974.
Dalam tahapan pembanguna ke-I ini Gerakan Koperasi telah dibina oleh Pemerintah dengan bimbingan aktif sebagai berikut :
1.         PUSLATPENKOP (Pusat Pelatihan Penataran Perkoperasian) telah didirikan di Jakarta dan ditiap-tiap provinsi didirikan Balatkop (Balai Pelatihan Perkoperasian) untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada orang-orang Koperasi, supaya mampu mengurus sendiri organisasi dan usaha Koperasi dengan baik.
2.         Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) didirikan di Jakarta dengan kegiatan-kegiatan di Provinsi untuk membantu permodalan Koperasi, dengan cara menjamin pinjaman-pinjaman Koperasi yang diperoleh dari Bank Pemerintah.
3.         Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa (BUDD/KUD) dianjurkan dipedesaan, supaya Koperasi yang kecil-kecil dan lemah yang digabungkan  menjadi Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUDD/KUD) yang besar dan kuat.
Dengan kelengkapan-kelengkapan yang diletakkan dalam Pelita I itu, Gerakan Koperasi telah menginjak ketahap Pembangunan Lima Tahun ke II (PELITA II) dari tahun 1974/1975 sampai dengan tahun 1978/1979.
Dengan tahap pembanguna II Pemerintah melanjutkan pembinaan dengan memberikan dorongan dan fasilitas kepada Koperasi agar mampu berdiri diatas kaki sendiri. Juga pemerintah memberikan jalan supaya Koperasi-koperasi dapat memperluas usaha, antara lain dengan :
1.         Memperluas kegiatan BUUD/KUD. Selain padi/beras, juga menangani palawija, perikanan, kerajinan/industry dan perkebunan seperti karet, kopra, cengkeh dan lada.
2.         Mengajak Koperasi menggarap bidang-bidang baru, seperti :
·           Pelistrikan (Koperasi Listrik Pedesaan)
·           Per-ansurasian (Koperasi Jaminan Karya Rakyat)
·           Perhubungan laut (Koperasi Pelayaran Rakyat)
·           Perkereditan (Kredit Candak Kulak)
·           Perumahan (Koperasi Perumahan Rakyat)



B.       Perkembangan Koperasi
1.         Sendi Dasar Koperasi

·      Rantai                               :  menggambarkan persahabatan yang kokoh
·      Gigi roda                          :  menggambarkan Usaha Karya yang terus menerus dari
Golongan Koperasi
·      Kapas dan Padi                :  menggambarkan Kemakmuran Rakyat yang di usahkan
Dan yang akan dicapai Golongan Koperasi
·      Timbangan                       :  menggambarkan Keadilan Sosial sebagai salah satu
Dasar dari Koperasi
·      Bintang dalam Perisai      :  menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan
Idieel dari Koperasi
·      Pohon Beringin                :  menggambarkan sifat Kemasyarakatan yang
Berkepribadian Indonesia dari Koperasi yang kokoh
·      Koperasi Indonesia          :  Lambang Kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia
·      Warna Merah                   :  sifat Nasional dan Golongan Karya Koperasi
Warna Putih


Sendi dasar koperasi yang pertama, bersumber dari pengalaman koperasi yang pertama di Rochdale, Inggris Tahun 1984, karena itu sering disebut prinsip-prinsip Rochdale. Prinsip yang ditemukan atas dasar pengalaman itu, kemudian dipergunakan sebagai pedoman bagi para penggerak dan pelopor koperasi diseluruh dunia.
Pada kurun waktu yang hamper bersamaan, prinsip-prinsip yang serupa juga ditemukan dan dikembangkan oleh Raffeisen dan Herman Schalze D di Jerman. Dalam perkembangannya kemudian, tiap Negara selalu mempersiapkan diri dengan kondisi masing-masing dalam menerapkan prinsip-prinsip itu. Namun beberapa yang bersifat mutlak dan menjadi ciri utama organisasi koperasi tetap dipertahankan sampai saat ini di seluruh dunia. Oleh karena koperasi yang berdiri di Rochdale itu adalah koperasi konsumsi, maka beberapa prinsip koperasi diantaranya Nampak kaitan yang erat dengan kegiatan usaha konsumsi tersebut. Prinsip-prinsip koperasi itu selengkapnya adalah :
1)      Pengawasan oleh anggota secara demokratis
2)      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
3)      Pembatasan bunga atas modal
4)      Sisa hasil usaha dibagi kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian mereka di koperasi
5)      Barang-barang dijual secara tunai
6)      Jaminan kepada anggota bahwa barang-barang yang dijual sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
7)      Menyelenggarakan kegiatan perndidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi
8)      Netral terhadap agama dan politik

Agar rumusan-rumusan prinsip itu lebih berlaku umum, baik dalam arti dapat diterapkan dimana-mana maupun untuk berbagi jenis usaha koperasi,maka ICA (International Cooperatitive Aliace) dalam kongresnya di London, Inggris tahun 1934, mengesahkan perumusan kembali menjadi tujuh perinsip dengan catatan empat yang pertama bersifat mutlak. Artinya harus ada pada setiap koperasi dimanapun dan bergiat dalam lapangan usaha apapun. Perumusan itu adalah :
1)   Keanggotaan yang terbuka
2)   Pengawasan secara demokratis
3)   Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau besar kecilnya peran serta anggota didalam usaha koperasi
4)   Bunga uang yang terbatas atas modal
5)   Netral dalam lapangan politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6)   Tataniaga yang dijalankan secara tunai
7)   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan meyarakat umum
Kongres ICA yang diselenggarakan empat tahun sekali, selalu dengan seksama melakukan evaluasi terhadap prinsip-prinsip koperasi yang berlaku, berkenaan dengan tingkat perkembangan koperasi diseluruh dunia dan masalah-masalah yang dihadapi. Walaupun dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg Jerman Barat bulan Oktobet 1984. Menurut Dr. Fauguet, terdapat empat prinsip yang bersifat tetap. Keempat prinsip itu adalah :
1)      Terdapat kesatuan yang berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha dan atas dasar itu juga kewajiban anggota untuk penyediaan dan penumpukan modal usaha koperasi serta dalam menanggung resiko-resiko yang timbul.
2)      Adanya ketentuan tentang persamaan hak para anggota didalam koperasi
3)      Adanya ciri kesukarelaan untuk menjadi anggota koperasi
4)      Adanya peranan dan peran yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan pelayanan koperasi
Jelaslah bahwa sendi-sendi dasar koperasi yang pertama itu bukanlah hasil dari pemikiran orang-orang cerdik pandai yang  bersumber dari suatu teori, tetapi disusun oleh orang-orang yang cerdik pandai yang bersumber dari praktek-praktek berdasarkan pengalaman dan hal-hal nyata didalam masyarakat.
Jelaslah pula bahwa koperasi dalam melaksanakan cita-cita mencapai kemakmuran dan keadilan, berdiri diatas sendi-sendi dasr nyata dan teruji. Selain itu, maka sendi-sendi dasar koperasi bagi koperasi Indonesia dilandaskan juga pada kondisi nyata yang bersifat umum di Indonesia, yaitu : Asas kekluargaan dan kegotongroyongan.
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
·           Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·           Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
·           Adanya pembatasan bunga atas modal
·           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dam masyarakat pada umumnya
·           Usaha dan ketata-usahaanya bersifat terbuka.
·           Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
*      Sukarela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tanpa dipaksa, seseorang menjadi anggota Koperasi itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan untuk menolong diri sendiri. Sadar bahwa tujusn ini akan tercapai jika bersama-sama berusaha didalam koperasi sehingga koperasi itu memberikan manfaat kepadanya.
*      Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak akan mengganggu jalannya Koperasi. Terbuka juga berarti tidak mengadakan perbedaan berdasarkan atas aliran politik atau agama yang dianut seseorang warga Negara Indonesia, berarti bahwa Koperasi Indonesia hanya boleh beranggotakan warga Negara Indonesia saja.
       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi (demokrasi)
Perkumpulan Koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Denagn demikian, maka Koperasi itu adalah milik anggota (dari, oleh, dan untuk anggota).
Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan Koperasi itu diambil dalam rapat anggota dan mengikat semua anggota.
       Usaha dan ketatalaksanaan Koperasi bersifat terbuka
Perkumpulan Koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota. Oleh sebab ituketatal;aksanaan pengurusan Koperasi harus terbuka bagi setiapa anggota. Setiap anggota berhak mengetahui keadaan perkumpulan dan keadaan usaha serta pembukuan dari Koperasinya. Jelaslah, bahwa sifat terbuka dari pengurus koperasi itu tidak berlaku lagi bagi bukan anggota atau orang luar.
       Sisa hasil usaha dibagi menurut jasa
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya : dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani manusia (ialah anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam bberusaha memberikan pelayanan itu akan timbul sisa usaha atau keuntungan. Karena yang berjasa menghasilakan sisa hasil uasaha itu adalah para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka sisa hasil usaha pun patutlah dibagi berdasarkan jasa para anggota dan masyarakat itu.
Sendi dasar inilah yang merupakan cirri khas dari Koperasi yang mengejar cita-cita masyarakat makmur adil dan merata pada orang banyak. Makin banyak anggotanya, makin merata pula anggota itu.
  Koperasi mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya, masyarakat pada umumnya
Karena perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan para anggota, maka dengan sendirinya Koperrasi itu melayani para anggota secara khusus. Akan tetapi karena Koperasi itu organisasi ekonomi yang wataknya sosial, maka koperasi itu pun harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada umunya.
Bunga modal di batasi
Modal Koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal Koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umunya (berfungsi sosial), maka tidak pada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam Koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena bukan itulah tujuan menyimpan dalam Koperasi,. Oleh sebab itu bunga atas modal itu dibatasi, pada umunya setinggi-tingginya sama dengan tingkat bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah.


percaya pada diri sendiri tampak pada ;
*        Swadaya
*        Swakarsa
*        Swasembada
*        Sendi dasar percaya pada diri sendiri adalah asas dalam Koperasi

Kekuatan-kekuatan kecil yang tidak mampu menolong dirinya secara sendiri-sendiri, dengan bersatu didalam Perkumpulan Koperasi telah membuktikan dirinya mampu menolong dirinya sendiri secara bersama-sama, Inilah Swadaya.
Kekuatan berdiri diatas kaki sendiri ini hanyalah mungkin dengan karya yang disatukan. Oleh sebab itu masing-masing harus meningkatkan kemampuan karryanya sendiri yang disebut ber-Swakarsa yang makin meningkat.
Makin tingginya kemampuan swadaya dan swakerta itu, makin mampu pula Koperasi melayani kebutuhan anggota, atau makin tinggi tingkat swa-sembadanya.

2.         Pejuang Cita-cita Koperasi
Plato (428-347) Sebelum Masehi) telah mulai berpikir kearah itu, tetapi dalam angan-angannya ia ingin melihat terciptanya suatu negara yang dapat mengurus kebutuhannya sendiri (self sufficient) baik dari segi politik dan hukum, maupun dari segi ekonomi.
Barulah dalam abad ke XVII di Inggris timbul cita0cita kearah masyarakat “Ekonomi” yang warga-warganya terdiri atas orang-orang umum, hal mana didorong oleh akibat daripada perubahan dan kemajuan industry, kontak-kontak dengan masyarakat baru yang merupakan buah darinpaham politik dan keagamaan.





Di antara pejuang cita-cita Koperasi yang kemudian muncullah sebagai berikut :
*   P.C Plockboy
Seorang keturunan Belanda yang tinggal di Inggris dalam tahun 1659 membuat gagasan tentang persatuan ekonomi di kalangan petani, seniman, pelaut, karyawan yang tinggal dalam satu lingkungan. Dimana masing-masing nggota memasukkan dalam perkumpulan itu modal dan tenaga kerja, dengan kekuasaan untuk berhenti bila diingini (kesukarelaan dan kebebasan).

*   Jhon Bellers
Yang tergolong dalam perkumpulan the Quakers dan pelanjut dari gagasan Plockboy, dalam tulisannya (1695) tidak saja menyatukan konsumen, petani dan seniman dalam satu perkumpulan, akan tetapi juga tidak membatasi pertukaran hasil dilinhkungan sendiri dan dibenarkan untuk menjualnya dipasar.

*   Plockbor dan kawan-kawannya mencoba untuk menerapkan cita-citanya itu di Amerika Serikat, tetapi terdapat tekanan dari Pemerintah. Denagn demikian cita-cita kedua pemikir tersebut tidaklah menunjukkan hasil.

*   Robert Owen (1771-1858)
Dianggap sebagai pendiri Gerakan Koperasi Modern, memepelajari juga kerja dari Bellers, walaupun sebelumnya ia telah membuat gagasan sendiri.
Walau ditentang oleh kawan-kawannya, Owen mengadakan perbaikan-perbaikan antara lain :
·           Mengurangi jam kerja dari 17 jam menjadi 10 jam
·           Menolak untuk memperkerjakan anak-anak di bawah umur 10 tahun
·           Menyediakan perumahan yang memadai, mengadakan pendidikan dan membagikan makanan dengan harga yang pantas kepada pegawai-pegawainya



Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.

Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1.      Landasan Idiil
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2.      Landasan Strukturil
Landasan Strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

3.      Landasan Mental
Landasan Mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.
C.      Proses Mendirikan Koperasi
Fase Pendahuluan
Pembentukan Koperasi sebagai badan hukum harus melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur untuk mendirikan koperasi pada suatu Negara berbeda dengan Negara lain. Perbedaan utamanya terletak pada siapa yang menjadi sponsor pembentukan koperasi itu. Yang dimaksud sponsor disini adalah orang tau orang-orang yang menjadi pendorong untuk mendirikan koperasi.
Di kebanyakan Negara Barat, tempat asal die kopersi dilahirkan, menjadi pendorong terbentuknya koperasi ialah kekuatan masyarakat sendiri. Berbagai kelompok masyarakat mendirikan koperasi untuk mengatasi tekanan sosial ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari. Kesamaa akan kebutuhan yang mendesak dari anggota masyarakat mendorong mereka untuk menyatukan diri dalam suatu organisasi yang berbentuk koperasi. Pendekatan ini dinamakan pendekatan kebutuhan yang mendesak (felt need approach).
Pembentukan koperasi dinegara yang sedang berkembang diawali di India pada tahun 1904. Yang menjadi sponsor ialah Pemerintah. Pada waktu itu, yang diartikan pemerintah di India adalah pemerintah jajahan (inggris). Hal itu dilakukan oleh pemerintah Inggris karena ia berpendapat bahwa dengan mendirikan koperasi, pemerintah dapat membantu penduduk India sekaligus dapat pula meningkatkan kemampuan ekonominya.Pembangunan koperasi yang di sponsori pemerintah seperti di India itu kemudian banyak Negara lain yang menguikutinya. Peranan pemerintah sebagai sponsor utama dalaqm pembangunan koperasi adalah memperluas penerangan tentang koperasi kepada masyarakat.



Fase Penerangan
Indonesia termasuk salah satu Negara yang menggalakkan pembangunan koperasi. Dewasa ini pemerintah menjadi sponsor utama dalam pembangunan koperasi, yang dilakukan disamping masyarakat.
Dewasa ini, pembangunan dan pengembangan koperasi yang dilakukan adalah seimbang. Hal itu berarti bahwa dari atas pemerintah memberikan penerangan tentang bagaimana menumbuhkan, membangun dan mengembangkan koperasi.
Penerangan tentang tata cara mendirikan koperasi, baik yang diberikan pemerintah maupun oleh media nonpemerintah dilakukan dengan berbagai cara.
Dari berbagi cara penerangan tersebut diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk membentuk koperasi guna mengatasi kesulitan ekonomi yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, cita-cita untuk mendirikan koperasi dapatlah dimulai dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan didalam perundangan yang berlaku.

Prosedur Pembentukan Koperasi
Untuk membentuk koperasi sebagai badan hukum ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan. Prosedur pembentukan koperasi yang berlaku sekarang berbeda dengan yang berlaku pada tahun 1960. Prosedur pembentukan koperasi di Indonesia berbeda dengan Negara lain. Begitu juga dengan system operasional koperasi berbeda antara Indonesia dengan Negara lain. Meskipun demikian, ada langkah-langkah pembentukan koperasi yang berlaku secara universal adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama : Kegiatan Menjelang Pembentukan
Dalam mempersiapkan pembentukan koperasi, pemrakarsa mengemukakan ide kepada teman-temanya. Guna menyamp[aikan hal ini perlu diadakan berbagai pertemuan. Mereka yang tertarik untuk membentuk koperasi dan menyetujui idenya dikumpulkan guna membicarakan pembentukan koperasi.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia dewasa ini menghendaki jumlah minimum anggota permulaan untuk dapat membentuk koperasi primer adalah 20 orang.Hal ini menerapkan syarat formal. Dengan demikian, pemrakarsa untuk mendirikan koperasi harus dapat mengumpulakan teman-temannya minimum sebanyak 20 orang.
Langkah kedua : Rapat Persiapan
Setelah pemrakarsa dapat mengumpulkan 20 orang yang berniat mendirikan koperasi, maka Panitia Pembentukan Koperasi mengundang mereka untuk hadir dalam Rapat Persiapan.
Dalam rapat persiapan yang perlu dibicarakan adalah mencari kesepakatan mengenai beberapa hal yang sangat diperlukan dalam proses pembentukan koperasi, yaitu sebagai berikut :
*        Tujuan mendirikan koperasi
*        Usaha-usaha yang dijalankan untuk mencapai tujuan
*        Menentukan syarat-syarat keanggotaan koperasi
*        Menyiapkan konsep Anggaran Dasar
*        Mencari sumber dana untuk mendukung usaha koperasi
*        Memilih orang-orang yang dipercaya sebagai Pengurus untuk meneruskan mendirikan koperasi selanjutnya.
Materi Anggaran Dasar (AD) yang akan disusun harus benar-benar disepakati karena hal itu merupakan landasan utama dalam menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari.Dalam menentukan materi AD koperasi perlu mendapat perhatian khusus hal yang berikut ini. Pertama, tidak boleh bertentangan denagn perundangan yang berlaku. Kedua, merupakan pencerminan kehendak anggota sebagai satu kesatuan atau kesepakatan.
Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi, setelah membicarakan pembentukan Panitia untuk menyusun anggaran dasar, perlu juga dibicarakan masalah lain yaitu pengadaan survey atau penelitian tentang kepentingan kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk. Ada yang melakukan rapat ini sendiri, tapi ada pula yang menyatukan sebagai Rapat Pembentukan.
Langkah Ketiga : Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan koperasi dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi. Tipa Negara mempunyai cara sendiri.Pembicaraan dalam rapat pembentukan harus searah. Oleh karena itu, orang-orang yang diminta berbicara adalah oranr-orang yang telah memahami dan mendalami koperasi.
Rapat pembentukan koperasi sebaiknya dipimpin oleh pemrakarsa untuk mendirikan koperasi.
Hal-hal pokok yang harus dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi adalah apa yang telah dibicarakan dalam rapat persiapan pembentukan dan yang telah dikerjakan oleh panitia kecil, antara lain adalah sebagai berikut :
*        Apa yang menjadi latar belakang dan tujuan pembentukan koperasi. Ini harus tercermin dalam konsep pernyataan keyakinan.
*        Siapa yang dapat diterima menjadi anggota koperasi, dan syaratb apa yang harus dipenuhi apabila ada orang yang ingin menjadi anggota koperasi.
*        Apa yang menjadi usaha pertama usaha lain koperasi yang dipikirkan akan dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi anggota.
*        Berapa besar modal yang dibutuhkan agar koperasi dapat bekerja dengan baik dan dari nama modal yang diperlukan itu diperoleh.
*        Tata cara pemilihan Pengurusan oleh RAT sesuai dengan peraturan dan Pengurus menunjuk atau memilih Manager perlu dibicarakan.
*        Mengadakan penilaian terhadap materi Anggaran Dasar yang telah disusun yang merupakan pokok-pokok pikiran tentang bagaimana koperasi harus bekerja.
*        Memilih Pengurus yang mampu menjalankan kegiatan usaha koperasi tersebut.


Langkah Keempat : Permohonan Badan Hukum Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha agar dapat berusaha dalam berbagai kagiatan ekonomi harus memiliki badan hukum. Badan Hukum koperasi diperoleh dari Departemen Koperasi. Pemberian badan hukum secara bertahap. Hal ini dimaksudkan agar pemberian badan hukum tersebut tidak serampang dan asal jadi.
Pada surat permohonan yang diajukan untuk itu harus dilampirkan kelengkapannya sebagai berikut :
*        Akte pendirian yang merupakan Anggaran Dasar Koperasi yang akan dibentuk. Anggaran Dasar yang diajukan harus rangkap dua, satu diantaranya bermaterai Rp. 1000,00
*        Berita Acara Pembentukan Koperasi
*        Neraca Permulaan (Neraca Awal) yang tidak bermaterai

Ada dua kemungkinan yang dapat terjadi atas permohonan badan hukum tersebut, Penguru juga harus menyiapkan struktur organisasi yang sangat diperlukan oleh Koperasi.
Ada dua kemungkinan yang dapat terjadi atas permohonan badan hukum yang telah diajukan oleh Pengurus, yaitu sebagai berikut :
*        Diterima oleh Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kota, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut
*        Ditolak atau ditunda oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kota, karena:
·           Persyaratannya tidak lengkap
·           Terdapat kesalahan pada meterinya
·           Tidak layak (feasible)


Tahap Kelima : Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum

Pejabat koperasi setempat setelah menilaimateri permohonan badan hukum yang akan diterimanya, kemudian mengadakan penilaian secara terhadap koperasi calon badan hukum yang baru dibentuk tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari pejabat koperasi setempat, yang mempunyai wewenang memberikan badan hukum juga tidak berkeberatan untuk memberikan pengesahan atau menunda pemberian badan hukum kepada koperasi yang memohon badan hukum tersebut.
Apabila permohonan tersebut diterima, maka pejabat yang berwenang menandatangani Akte Pendirian yang merupakan Anggaran Dasar Koperasi tersebut sebagai bukti pengesahan badan Hukum.

Hal yang perlu diperhatikan ddalam pembentukan koperasi

*        Tentukan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan apa koperasi didrikan, baik oleh kekuatan masyarakat maupun oleh kekuatan lain, kemudian hal ini dikaji.
*        Di dalam rapat persiapan pembentukan koperasi ditentukan tujuan yang ingin dicapai dan tata cara penyampaian tujuan tersebut, serta memilih usaha yang akan dikerjakan
*        Membuat rencana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan untuk dibicarakan dalam rapat pembentukan.
*        Memilih pengurus dan Badan Pemeriksa kemudian mengajukan badan hukum koperasi kepada pejabat yang berwenang memberikan badan hukum.
*        Menunjuk Menejer yang bertugas untuk membuat rencana operasional berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan,, jika dalam anggaran yang direncanakan sudah ditetapkan pula gaji Manejer dan Karyawan.
*        Koperasi mulai bekerja penuh.




BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Periode sejarah koperasi dalam tiga fase. Pertama, sejak awal pertumbuhan koperasi sampai tahun 1958, yaitu sejak berlakunya undang-undang perkoperasian sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Kedua, adalah antara tahun 1958 sampai dengan 1966 satu periode yang menunjukkan perkembangan koperasi yang tidak menggembirakan. Ketiga, adalah antara 1966 hingga sekarang.
Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat. Koperasi disusun berdasarkan usaha bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi dapat mengurangi pemborosan-pemborosan.
Pada lingkungan yang belum ada koperasi, pembentukan koperasi dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat sendiri dan atas sponsor pemerintah. Pembentukan koperasi harus melalui prosedur yang didahului dengan melakukan kegiatan persiapan. Dalam kegiatan mempersiapkan pembentukan koperasi pemerintahan perlu memberikan penerangan, penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan. Didalam proses formal mendirikan koperasi terdapat fase-fase yang harus diikuti.

Saran
Pengelolaan usaha koperasi harus didasarkan atas mufakat satu oorang satu suara dan pembagian sisa hasil usaha didasarkan pada keputusan anggota.Kami juga mengharapkan agar fungsi serta manfaat dari mendirikan koperasi itu sendiri dapat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dan hendaknya koperasi dapat benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.
Buat pemerintahan yang menjalankan kegiatan koperasi itu sendiri,kami mengharapkan agar koperasi dapat benar-benar bekerja dan berfungsi dengan baik. Diharapkan tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan terkait dengan pelaksanaan jalannya koperasi. Agar kesejahteraan rakyat sendiri benar-benar dapat diwujudkan.

















DAFTAR PUSTAKA

Partomo Sartika, Taktik.2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Bandung .Jakarta.
Widiyanti Ninik dan  Sunindhia.2008.Koperasi dan Perekonomian Indonesia.Rineka Cipta.Jakarta.
Suwandi, Irma. 1985.Koperasi, Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Bhratara Karya Aksara.Jakarta.
Hendrojogi.1998.Koperasi,Asas,Teori dan Praktek.Raja Graffindo Persada.Jakarta.
www.google.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House

Kaos SWAT IPDN