Sejarah Koperasi di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada
masa penjajahan belanda diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan
pernderitaan bagi rakyat, teritama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiruaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya
diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “Hulpen Spaaren Laudbouwcerdeet”,
didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbung desa, dan bank-bank desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan
“Budi Utomo” didirikan oleh Raden soetomo yang dalam programnya memanfaatkan
sector perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan
koperasi industry kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat
melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerekan berkoperasi.
Telah didirikan : “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi
Konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang
pertama : “Verordening op de Cooperative
Vereebiguijen” dengan Koninklijk
Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di
Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925.Kesulitannya bagi rakyat Indonesia,
anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat
dihadapan notaries.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan
perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman
pendudukan Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan
dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul
barang-barang logistic untuk kepentingan perang. Tujuan Kimiai tersebut bertentangan
dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasi hanya sebagai alat untuk
mendistribusikan bahan-bahn kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang,
bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia..
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonommian
Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai
dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk
menyusun suatu system perekonomian usaha dan berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha berdasarkan atas asas
kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah Koperasi.Koperasi adalah
bangun usaha yang sesuai dengan system perekonomian yang akan dikembangkan di
Indonesia.
Agar perkembangan koperasi
benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah
melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan pengembangan koperasi
secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan
koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
Usaha perkembangan koperasi
mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres
koperasi, munas-munas dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus
berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada
dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan penggelolaan koperasi
(seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintahan
yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya
yang menarik ( PP dari Mendikbud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan
berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai
politik yang ada memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas
pengaruhnya. Sehingga Merusak Citra Koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat
terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut,
Pemerintah Orde Barui memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai
berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa
(KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di
pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.
Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat tetapi secara kualitatif masih
terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya
tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan
Pemerintahan. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan
lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang
mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Rumusan Masalah
Sebenarnya tidak ada permasalahn
yang akan dibahas ataupun di angkat di dalam makalah ini.Makalah ini adalah
makalah biasa yang bukan mengharuskan penulis meneliti serta menganalisis suatu
kasus.
Hal yang akan kami bahas adalah
mengenai aspek-aspek sebagai berikut :
1.
Sejarah gerakan
koperasi di Indonesia !
2.
Perkembangan Koperasi !
3.
Proses medirikan
koperasi !
Tujuan
Tujuan kami membuat makalah dengan
judul Perkembangan Koperasi adalah :
1.
Agar pembaca mengetahui
dengan lebih dalam mengenai awal masa pertumbuhan koperasi di Indonesia
2.
Dapat dijadikan
petunjuk bagi masyarakat agar dapat mengelola koperasi sehingga koperasi dapat
terus berkembang
3.
Dapat dijadikan
referensi oleh pembaca
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan.
Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut :
1.
Perkumpulan koperasi
bukan merupakan perkumpiulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi
persekutuan sosial.
2.
Sukarela untuk menjadi
anggota, netral terhadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dan kerja sama secara kekeluargaan.
Kerja sama dalam
masyarakat modern telah nampak wujudnya dalam suatu jaringan system yang lebih kompleks. Bentuk-bentuk ikatan
persekutuan hidup telah berkembang dan lebih menjadi beragam. Kini kerja sama
disamping memenuhi kebutuhan menjaga kelangsungan hidup dan rasa aman, juga
untuk memperoleh kasih saying dan persahabatan seperti dalam kekeluargaan dan
paguyuban, juga telah digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
diinginkan.
Koperasi merupakan kumpulan
orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau
bekerja sama malakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari
badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan
modal.Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan factor manusia
dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan pada anggotanya.
Meskipun koperasi merupaka kumpulan dan munjunjung tinggi nialai-nilai
kemanusiaan, tetapi koperasi bukanlah badan amal.
Tujuan koperasi yang utama adalah
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya.Koperasi bukanlah badan
yang mencari keuntungan seperti usaha-usaha swasta.Koperasi bersifat terbuka
untuk umum.Setiap orang tanpa memandang golongan, aliran, kepercayaan, terutama
bagi anggota-anggotanya.
Koperasi juga berasal dari kata cooperation yang artinya kerjas sama.
Pengertian yang dipengaruhi ideology suatu negaranya pengertian koperasi di
Indonesia dikemukakan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Pendekatan-pendekatan lain mengenai definisi koperasi sebagian besar dipengaruhi
oleh pandangan –pandangan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi mengenai
organisasi-organisasi koperasi lebih banyak menerapkan metode-metode yang
bersifat nominalis dalam membuat definisi organisasi koperasi.
Kooperasi merupakan suatu alat yang
ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan wadah, dimana
kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga
melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan
pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut.
Kelompok tersebut bias terjadi jika kelompok itu secara relative homogen dan
setiap anggotanya mampu memberikan konstribusi yang nyata.
Koperasi merupakan
organisasi-organisasi yang otonom, yang memiliki para anggotanya dalam
peranannya sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi.
Beberapa definisi dari berbagai sumber dapat
dikemukakan sebagai berikut :
1.
Internasional
Cooperative Alliance (CIA) dalam buku The
Cooverative Principles karangan P.E Weeraman memberikan definisi sebagai
berikut :” Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan
untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip-prinsip koperasi.
2.
Calvert dalam bukunya The Law and Principles of Cooperation
memberikan definisi koperasi sebagai berikut :” Koperasi adalah organisasi
orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
3.
Undang-Undang Koperasi
India 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi koperasi
sebagai berikut: “ Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan
orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
4.
Drs.A.Chaniago dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi koperasi sebagai berikut :” Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan cara bekerjasama secara kakeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
5.
Yang terakhir dapat
pula dikemukakan disini definisi koperasi yang diberikan oleh Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang berlaku sampai sekarang,
yaitu sebagai berikut: “ Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial beranggotakan
Landasan Hukum Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam pasal 3 dikemukakan mengenai
pengertian Koperasi, yaitu:Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang yang berbadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus berbagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 yang juga dikenal dengan
nama UU Koperasi No. 12 Tahun 1967, maka Koperasi Indonesia memperoleh
kadudukan hukum dan mendapatkan tempat yang wajar sebagai wadah perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai pendemokrasian ekonomi
nasional.
Dengan adanya UU No. 12 Tahun 1967, maka koperasi yang bersama-sama dengan
sector ekonomi Negara dan swasta bergerak disegala sector kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UUD Koperasi No. 12 Tahun 1967 ini lebih dan harus lebih mencerminkan jiwa
serta cita-cita yang terkandung didalam UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya
sebagai amanat penderitaan rakyat Indonesia.
BAB III
ISI
A.
Sejarah
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi
lahir pada permulaan abad ke-19,
sebagai reaksi sebagai suatu system liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu segolongan
kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Susunan
masyarakat kapitalisme sebagai kelanjutan dari liberalisme ekonomi, membiarkan
setiap individu bebas bersaing untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya bagi
individu, dan bebas pula mengadakan segala macam kontrak pada intervensi pemerintah. Akibat dari pada
system ekonomi tersebut, golongan kecil pemilik modal menguasai kehidupan
masyarakat. Mereka hidup berlebih-lebihan, sedang golongna besar dari
masyarakat, yang lama kedudukan sosial ekonominya, makin terdesak. Pada saat
itulah muncul gerakan koperasi yang menentang aliran individualisme dengan asas
kerja sama dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerja sama
melahirkan perkumpulan Koperasi.
Pada
pertengahan abad kedelapan belas dan kemudian dilanjutkan pada abad kesembilan
belas di Eropa terjadi apa yang dikenal dengan nama “Revolusi Industri”.
Seoerti diketahui, Revolusi Industri ini disebabkan oleh pesatnya kemajuan ilmu
pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan ini menimbulkan penemuan-penemuan baru
yang di dalam lapangan industry mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat
besar. Apa yang dahulunya dikerjakan dengan tangan atau tenaga manusia,
sekarang dengan adanya penemuan-penemuan baru itu dimulai dengan dikerjakan
dengan tenaga mesin.
Banyak
penemuan baru yang dilakukan seperti pemenuan mesin uap oleh James Watt(1763),
pengguna batubara (steenkool) yang
mula-mula dilakukan oleh Abraham Darby untuk melebur besi (1750), penemuan
listrik oleh Grove (1940). Kemudian banyak lagi penemuan alat telepon oleh
Alexander Grahan Bell dan kemudian disempurnakan oleh Thomas Alfa Edison yang
juga dikenal Sang Raja Penemu.
Thomas
Alfa Edison dilahirkan pada tanggal 11 Februari 1987 di Milan, Ohio (Amerika
Serikat) sebagai anak ketujuh dan anak bungsu Samuel Edison dan Nancy (Elliot)
Edison.Banyak penemuan yang dilakukan oleh Thomas Alfa Edison (antara lain
Gramafon, Lampu pijar dan kamera film) sehingga pada tahun 1928 beliau mendapat
anugerah medali emas khusus dari kongres Amerika Serikat.
Lebih
lanjut Sagimun M.D dalam bukunya Koperasi Indonesia mengemukakan, maka
muncullah pabrik-pabrik besar dan terjadilah “Revolusi Industri”. Kemudian
industry dan pabrik-pabrik besar tersebut menimbulkan serta mengembangkan
kapitalisme.Kapitalisme adalah susunan atau tatanan ekonomi yang berpusat pada
keuntungan perorangan. Kaum kapitalisme atau kaum modal mempergunakan penemuan-penemuan
baru itu dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya.
Sayang
sekali kemajuan yang melaju tanpa kekang dan kendali itu menuju kejurang
keserakahan yang penuh angkara murka.Sistem ekonomi kapitalisme/liberal yang
bersndi kepada kebebasan individu untuk mencari kepentingan pribadi yang
sebesar-besarnya menimbulkan suasana yang disebut Exploitation de’I’ home
par’I’ home, artinya pemerasan atas manusia oleh manusia.
Individualisme
serta kebebasan individu untuk mencari keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya
menggilas dengan sangat kejam kemanusiaannya. Maka terjadilah dengan yang
dinamakan homo homini lupus, artinya
manusia yang satu adalah srigala bagi manusia yang lainnya. Uang, benda sangat
didewakan , sedangkan harkat manusia di lempar jauh kejurang kehinaan yang
sedalam-dalamnya.
Didalam
masyarakat kapitalisme uang atau modal lah yang memegang peranan terpenting
dalam kehidupan ini.Uang dan benda-benda menjadi dewa yang sangat di puja-puja,
sedang harkat manusia sebagai makhluk tuhan yang paling mulia dicampakkan dan
dibuang di tong sampah yang kotor dan sangat hina.
Koperasi
berusaha mengurangi, bahkan menghilangkan pendewaan yang berlebihan-berlebihan
terhadap modal dan uang. Koperasi berusaha dan memang ternyata berhasil
mengembalikan harkat manusia pada tempat yang wajar. Koperasi berusaha memang
ternyata berhasil menciptakan suatu mekanisme kemakmuran bersama dan pemerataan
kesejahteraan. Selain itu koperasi ternyata berhasil menggeser nilai serta
pendewaan kepada modal secara berlebihan menjadi suatu peningkatan mental serta
kualitas manusia secara mendasar.Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat yang
miskin dan lemah ekonominya, ternyata mampu merangsang serta meningkatkan
swadaya masyarakat untuk membeskan dirinya dari belenggu pemerasan dan rantai
penindasan ekonomi kaum kapitalis yang sewenang-wenang. Koperasi ternyata mampu
meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi orang-orang yang
miskin dan lemah ekonominya.
Pada
awal perkembangannya tidak sedikit kesulitan serta rintangan yang harus dilalui
koperasi. Golongan orang-orang yang tidak senang terhadap koperasi melontarkan
celaan yang sungguh dapat mematahkan semangat berkoperasi. Golongan dan
orang-orang yang memusuhi koperasi menyebarkan berita-berita bohong untuk
menjelek-jelekkan serta menjatuhkan nama koperasi. Bahkan ada pula yang mencap
serta melontarkan fitnahan bahwa gerakan koperasi adalah gerakan kaum komunis.
Gerakan
Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1869 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri(priyayi).
Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinnjaman dengan bunga yang
tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan Koperasi Kredit Model Raiffeisen
seperti di Jerman. Untuk maksud itu dibantu oleh seorang Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda) Asisten Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” yang sudah
ada menjadi “Bank Pertolongan), Tabungan dan Pertanian.Selai pegawai negeri
juga para petani juga perlu dibantu karena mereka pun makin menderita karena
tekanan para pengijon (pelepas uang).
Pada 1915 lahirlah undang-undang
koperasi yang pertama yang dikenal pula dengan nama vereenigingen (Koninklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus atau semata-mata untuk bumi putera saja. Pada tahun 1920
diadakan cooperative Commissie
(Komisi atau Panitia Koperasi). Komisi atau Panitia Koperasi ini diketuai oleh
Prof. Dr. J.H Boeke. Tugas Panitia atau Komisi Koperasi ini ialah mengadakan
penyelidikan apakah koperasi berfaedah untuk Indonesia (yang dimaksud
Nederlandsch Indie).
Pada tahun 1927 lahirlah
Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang lebih maju untuk membangun
perekonomian rakyat. Pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi untuk mengurus
kegiatan koperasi yang diatur menurut Stbl. 1927 no. 91. Jawatan Koperasi ini
dipimpin oleh Prof. Dr. J.H Boeke. Betapapun keinginan Pemerintahan Belanda,
namun koperasi tidak mungkin hidup dan
berkembang apalagi maju dengan pesat, karena system ekonomi yang berlaku pada
zaman itu adalah system ekonomi liberal yang dikuasai oleh kaum kapitalis dan
dilindungi serta didukung sepenuhnya oleh kakuasaan kaum penjajahan Belanda.
Sistem ekonomi liberal yang memeberikan kebebasan yang seluas-luasnya pada kaum
kapitalis untuk bersaing dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tidak
begitu banyak memberikan peluang pada koperasi untuk berkembang dan maju.
Secara mendasar pemerintah colonial
belanda memang tidak secara ikhlas dan tulus akan mengembangkan memajukan
koperasi. Bahkan kaum kapitalis asing (Belanda) menganggap gerakan koperasi,
apalagi yang diusahakan oleh kaum nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan,
sebagai musuh besar yang menghalang-halangi untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya. Dengan modalnya yang jauh lebih besar, apalagi yang
dilindungi dan didukung oleh pemerintah colonial Belanda, kaum kapitalis bangsa
asing (Belanda) denagn mudah saja mematikan dan menghancurkan usaha-usaha
koperasi yang diselenggarakan oleh rakyat Indonesia yang miskin dan lemah
ekonominya. Hal ini mudah saja melakukannya , apalagi jikalau koperasi dikemudikan
dan dikelola secara tidak becus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dan tidak memiliki kesadaran berkoperasi sama sekali. Bahkan cita-cita dan
citra koperasi dengan sengaja dirusak dan dihancurkan oleh mereka, sehingga
rakyat yang memang masih bodoh dan sangat rendah kesadaran koperasinya. Sampai
sekarangpun akibatnya masih dirasakan oleh para penganjur koperasi yang ingin
meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran rakyat melalui koperasi.
Pada zaman pendudukan tantara
Jepang bukanlah penyempurnaan usaha koperasi yang kita alami, akan tetapi
sebaliknya apa yang telah ada bahhkan dihancurkan sama sekali oleh Jepang yang
fasistis. Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah
belantera Jepang diganti namanya menjadi Syomin
Kumiai Cou Jomusyo, sedang kantor daerah menjadi Syomin Kumiai Sodandyo. Kemudian di Jawa dibentuk Jawa Yumin Keizai Sintaesei Konsetsu Jumbi
Linkai, panitia susunan perekonomian baru di Jawa. Hasil perekonomian baru
yang dikemukakan dengan kata-kata yang muluk-muluk kepada rakyat, ialah tidak
lain dari kesengsaraan dan kemelaratan semata-mata.
Lebih lanjut dalam buku Pengetahuan
Perkoperasian dijelaskan bahwa dalam peroide 1960-1965 Gerakan Koperasi di
Indonesia mengalami suatu kemunduran terutama secara idiil. Walaupun Pemerintah
pada waktu itu tampaknya memajukan Gerakan Koperasi. Kenyataanya,
koperasi-koperasi itu makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi
yang sebenarnya. Sendi-sendi dasar koperasi dengan tidak sengaja diindahkan.
Demokrasi anggota yang merupakan sendi dasar yang utama, diganti dengan
penguasaan pemerintah atas kedaulatan Koperasi. Juga Partai-partai Politik
menguasai kehidupan koperasi dan koperasi dinyatakan juga abdi langsung dari
pada kepentingan public. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagi propaganda
politik. Tetapi dengan makin berkurangnya persediaan barang-barang yang dapat
dibagikan maka tampak jiwa dan semangat Koperasi yang sesungguhnya. Karena para
pengurus telah terbiasa hanya mengharapkan datangnya barang dari Pemerintah dan
telah kehilangan inisiatif untuk berusaha sendiri, maka mereka telah lupa bahwa
Koperasi adalah usaha bersama milik anggota sendiri. Juga para anggota telah
kehilangan kepercayaan atas kemampuan usaha bersama itu dan hanya mengharapkan
belas kasihan Pemerintah. Barang-barang konsumsi dan bahan-bahan untuk
diproduksi makin langka dan para anggota makin kehilangan kepercayaannya kepada
pimpinan.
Dalam keadaan seperti yang
digambarkan diatas muncullah Pemerintah Orde Baru yang sejak tahun 1966 ingin
mengembalikan Koperasi kepada asas dan sendi dasarnya yang sebenarnya. Untuk
menertibkan kembali perkoperasian dan menyiapkan koperasi masuk kedalam
tahap-tahap pembangunan. Pemerintah Orde Baru pada tahun 1967 mengeluarkan
Undang-Undang Koperasi yang mengembalikan koperasi pada landasan aslinya, yaitu
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33.
Demikianlah pada tahun 1969/1970
Gerakan Koperasi Indonesia telah siap untuk masuki ketahap Pembangunan Lima
Tahun Pertama (PELITA I), yang berlangsung hingga tahun 1973/1974.
Dalam tahapan pembanguna ke-I ini
Gerakan Koperasi telah dibina oleh Pemerintah dengan bimbingan aktif sebagai
berikut :
1.
PUSLATPENKOP (Pusat
Pelatihan Penataran Perkoperasian) telah didirikan di Jakarta dan ditiap-tiap
provinsi didirikan Balatkop (Balai Pelatihan Perkoperasian) untuk memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada orang-orang Koperasi, supaya mampu mengurus
sendiri organisasi dan usaha Koperasi dengan baik.
2.
Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi (LJKK) didirikan di Jakarta dengan kegiatan-kegiatan di Provinsi untuk
membantu permodalan Koperasi, dengan cara menjamin pinjaman-pinjaman Koperasi
yang diperoleh dari Bank Pemerintah.
3.
Badan Usaha Unit Desa
dan Koperasi Unit Desa (BUDD/KUD) dianjurkan dipedesaan, supaya Koperasi yang
kecil-kecil dan lemah yang digabungkan
menjadi Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUDD/KUD) yang besar
dan kuat.
Dengan kelengkapan-kelengkapan yang
diletakkan dalam Pelita I itu, Gerakan Koperasi telah menginjak ketahap
Pembangunan Lima Tahun ke II (PELITA II) dari tahun 1974/1975 sampai dengan
tahun 1978/1979.
Dengan tahap pembanguna II
Pemerintah melanjutkan pembinaan dengan memberikan dorongan dan fasilitas
kepada Koperasi agar mampu berdiri diatas kaki sendiri. Juga pemerintah
memberikan jalan supaya Koperasi-koperasi dapat memperluas usaha, antara lain
dengan :
1.
Memperluas kegiatan
BUUD/KUD. Selain padi/beras, juga menangani palawija, perikanan,
kerajinan/industry dan perkebunan seperti karet, kopra, cengkeh dan lada.
2.
Mengajak Koperasi
menggarap bidang-bidang baru, seperti :
·
Pelistrikan (Koperasi
Listrik Pedesaan)
·
Per-ansurasian
(Koperasi Jaminan Karya Rakyat)
·
Perhubungan laut
(Koperasi Pelayaran Rakyat)
·
Perkereditan (Kredit
Candak Kulak)
·
Perumahan (Koperasi
Perumahan Rakyat)
B.
Perkembangan
Koperasi
1.
Sendi
Dasar Koperasi
·
Rantai : menggambarkan persahabatan yang kokoh
·
Gigi roda : menggambarkan Usaha Karya yang terus menerus
dari
Golongan Koperasi
·
Kapas dan Padi : menggambarkan Kemakmuran Rakyat yang di
usahkan
Dan yang akan dicapai Golongan Koperasi
·
Timbangan : menggambarkan Keadilan Sosial sebagai salah
satu
Dasar dari Koperasi
·
Bintang dalam Perisai :
menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan
Idieel
dari Koperasi
·
Pohon Beringin : menggambarkan sifat Kemasyarakatan yang
Berkepribadian Indonesia dari
Koperasi yang kokoh
·
Koperasi Indonesia :
Lambang Kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia
·
Warna Merah : sifat Nasional dan Golongan Karya Koperasi
Warna
Putih
Sendi
dasar koperasi yang pertama, bersumber dari pengalaman koperasi yang pertama di
Rochdale, Inggris Tahun 1984, karena itu sering disebut prinsip-prinsip
Rochdale. Prinsip yang ditemukan atas dasar pengalaman itu, kemudian
dipergunakan sebagai pedoman bagi para penggerak dan pelopor koperasi diseluruh
dunia.
Pada
kurun waktu yang hamper bersamaan, prinsip-prinsip yang serupa juga ditemukan
dan dikembangkan oleh Raffeisen dan Herman Schalze D di Jerman. Dalam
perkembangannya kemudian, tiap Negara selalu mempersiapkan diri dengan kondisi
masing-masing dalam menerapkan prinsip-prinsip itu. Namun beberapa yang
bersifat mutlak dan menjadi ciri utama organisasi koperasi tetap dipertahankan
sampai saat ini di seluruh dunia. Oleh karena koperasi yang berdiri di Rochdale
itu adalah koperasi konsumsi, maka beberapa prinsip koperasi diantaranya Nampak
kaitan yang erat dengan kegiatan usaha konsumsi tersebut. Prinsip-prinsip
koperasi itu selengkapnya adalah :
1)
Pengawasan oleh anggota
secara demokratis
2)
Keanggotaan bersifat
terbuka dan sukarela
3)
Pembatasan bunga atas
modal
4)
Sisa hasil usaha dibagi
kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian mereka di koperasi
5)
Barang-barang dijual
secara tunai
6)
Jaminan kepada anggota
bahwa barang-barang yang dijual sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
7)
Menyelenggarakan
kegiatan perndidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggotanya
untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi
8)
Netral terhadap agama
dan politik
Agar
rumusan-rumusan prinsip itu lebih berlaku umum, baik dalam arti dapat
diterapkan dimana-mana maupun untuk berbagi jenis usaha koperasi,maka ICA
(International Cooperatitive Aliace) dalam kongresnya di London, Inggris tahun
1934, mengesahkan perumusan kembali menjadi tujuh perinsip dengan catatan empat
yang pertama bersifat mutlak. Artinya harus ada pada setiap koperasi dimanapun
dan bergiat dalam lapangan usaha apapun. Perumusan itu adalah :
1)
Keanggotaan yang
terbuka
2)
Pengawasan secara
demokratis
3)
Pembagian sisa hasil
usaha sebanding dengan jasa atau besar kecilnya peran serta anggota didalam
usaha koperasi
4)
Bunga uang yang
terbatas atas modal
5)
Netral dalam lapangan
politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6)
Tataniaga yang
dijalankan secara tunai
7)
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dan meyarakat umum
Kongres ICA yang
diselenggarakan empat tahun sekali, selalu dengan seksama melakukan evaluasi
terhadap prinsip-prinsip koperasi yang berlaku, berkenaan dengan tingkat
perkembangan koperasi diseluruh dunia dan masalah-masalah yang dihadapi.
Walaupun dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap
prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg
Jerman Barat bulan Oktobet 1984. Menurut Dr. Fauguet, terdapat empat prinsip
yang bersifat tetap. Keempat prinsip itu adalah :
1)
Terdapat kesatuan yang
berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha dan atas dasar itu juga
kewajiban anggota untuk penyediaan dan penumpukan modal usaha koperasi serta
dalam menanggung resiko-resiko yang timbul.
2)
Adanya ketentuan
tentang persamaan hak para anggota didalam koperasi
3)
Adanya ciri kesukarelaan
untuk menjadi anggota koperasi
4)
Adanya peranan dan
peran yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan pelayanan
koperasi
Jelaslah bahwa
sendi-sendi dasar koperasi yang pertama itu bukanlah hasil dari pemikiran
orang-orang cerdik pandai yang bersumber
dari suatu teori, tetapi disusun oleh orang-orang yang cerdik pandai yang
bersumber dari praktek-praktek berdasarkan pengalaman dan hal-hal nyata didalam
masyarakat.
Jelaslah pula
bahwa koperasi dalam melaksanakan cita-cita mencapai kemakmuran dan keadilan,
berdiri diatas sendi-sendi dasr nyata dan teruji. Selain itu, maka sendi-sendi
dasar koperasi bagi koperasi Indonesia dilandaskan juga pada kondisi nyata yang
bersifat umum di Indonesia, yaitu : Asas kekluargaan dan kegotongroyongan.
Sendi-sendi
dasar Koperasi Indonesia adalah :
·
Sifat keanggotaanya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dam masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketata-usahaanya bersifat terbuka.
·
Swadaya, swakerta dan
swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri
sendiri
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Sukarela dalam koperasi
berarti atas kemauan sendiri tanpa dipaksa, seseorang menjadi anggota Koperasi
itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan untuk
menolong diri sendiri. Sadar bahwa tujusn ini akan tercapai jika bersama-sama
berusaha didalam koperasi sehingga koperasi itu memberikan manfaat kepadanya.
Terbuka berarti tidak
dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak akan
mengganggu jalannya Koperasi. Terbuka juga berarti tidak mengadakan perbedaan
berdasarkan atas aliran politik atau agama yang dianut seseorang warga Negara
Indonesia, berarti bahwa Koperasi Indonesia hanya boleh beranggotakan warga
Negara Indonesia saja.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi (demokrasi)
Perkumpulan
Koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk
melayani anggota-anggota itu sendiri. Denagn demikian, maka Koperasi itu adalah
milik anggota (dari, oleh, dan untuk anggota).
Oleh sebab itu,
semua keputusan penting untuk mencapai tujuan Koperasi itu diambil dalam rapat
anggota dan mengikat semua anggota.
Usaha
dan ketatalaksanaan Koperasi bersifat terbuka
Perkumpulan
Koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota. Oleh
sebab ituketatal;aksanaan pengurusan Koperasi harus terbuka bagi setiapa
anggota. Setiap anggota berhak mengetahui keadaan perkumpulan dan keadaan usaha
serta pembukuan dari Koperasinya. Jelaslah, bahwa sifat terbuka dari pengurus
koperasi itu tidak berlaku lagi bagi bukan anggota atau orang luar.
Sisa
hasil usaha dibagi menurut jasa
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya : dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani
manusia (ialah anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam bberusaha
memberikan pelayanan itu akan timbul sisa usaha atau keuntungan. Karena yang
berjasa menghasilakan sisa hasil uasaha itu adalah para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya, maka sisa hasil usaha pun patutlah dibagi berdasarkan
jasa para anggota dan masyarakat itu.
Sendi dasar
inilah yang merupakan cirri khas dari Koperasi yang mengejar cita-cita
masyarakat makmur adil dan merata pada orang banyak. Makin banyak anggotanya,
makin merata pula anggota itu.
Koperasi
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya, masyarakat pada umumnya
Karena
perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan
para anggota, maka dengan sendirinya Koperrasi itu melayani para anggota secara
khusus. Akan tetapi karena Koperasi itu organisasi ekonomi yang wataknya
sosial, maka koperasi itu pun harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada
umunya.
Bunga
modal di batasi
Modal Koperasi
terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal Koperasi itu
berfungsi untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umunya
(berfungsi sosial), maka tidak pada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan
ke dalam Koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena
bukan itulah tujuan menyimpan dalam Koperasi,. Oleh sebab itu bunga atas modal
itu dibatasi, pada umunya setinggi-tingginya sama dengan tingkat bunga umum
yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah.
percaya
pada diri sendiri tampak pada ;
Swadaya
Swakarsa
Swasembada
Sendi dasar percaya
pada diri sendiri adalah asas dalam Koperasi
Kekuatan-kekuatan
kecil yang tidak mampu menolong dirinya secara sendiri-sendiri, dengan bersatu
didalam Perkumpulan Koperasi telah membuktikan dirinya mampu menolong dirinya
sendiri secara bersama-sama, Inilah Swadaya.
Kekuatan berdiri
diatas kaki sendiri ini hanyalah mungkin dengan karya yang disatukan. Oleh
sebab itu masing-masing harus meningkatkan kemampuan karryanya sendiri yang
disebut ber-Swakarsa yang makin meningkat.
Makin tingginya
kemampuan swadaya dan swakerta itu, makin mampu pula Koperasi melayani
kebutuhan anggota, atau makin tinggi tingkat swa-sembadanya.
2.
Pejuang
Cita-cita Koperasi
Plato
(428-347) Sebelum Masehi) telah mulai berpikir kearah itu, tetapi dalam
angan-angannya ia ingin melihat terciptanya suatu negara yang dapat mengurus
kebutuhannya sendiri (self sufficient)
baik dari segi politik dan hukum, maupun dari segi ekonomi.
Barulah
dalam abad ke XVII di Inggris timbul cita0cita kearah masyarakat “Ekonomi” yang
warga-warganya terdiri atas orang-orang umum, hal mana didorong oleh akibat
daripada perubahan dan kemajuan industry, kontak-kontak dengan masyarakat baru
yang merupakan buah darinpaham politik dan keagamaan.
Di
antara pejuang cita-cita Koperasi yang kemudian muncullah sebagai berikut :
P.C
Plockboy
Seorang
keturunan Belanda yang tinggal di Inggris dalam tahun 1659 membuat gagasan
tentang persatuan ekonomi di kalangan petani, seniman, pelaut, karyawan yang
tinggal dalam satu lingkungan. Dimana masing-masing nggota memasukkan dalam
perkumpulan itu modal dan tenaga kerja, dengan kekuasaan untuk berhenti bila
diingini (kesukarelaan dan kebebasan).
Jhon
Bellers
Yang tergolong
dalam perkumpulan the Quakers dan pelanjut dari gagasan Plockboy, dalam
tulisannya (1695) tidak saja menyatukan konsumen, petani dan seniman dalam satu
perkumpulan, akan tetapi juga tidak membatasi pertukaran hasil dilinhkungan
sendiri dan dibenarkan untuk menjualnya dipasar.
Plockbor
dan kawan-kawannya mencoba untuk menerapkan cita-citanya itu di Amerika
Serikat, tetapi terdapat tekanan dari Pemerintah. Denagn demikian cita-cita
kedua pemikir tersebut tidaklah menunjukkan hasil.
Robert
Owen (1771-1858)
Dianggap sebagai
pendiri Gerakan Koperasi Modern, memepelajari juga kerja dari Bellers, walaupun
sebelumnya ia telah membuat gagasan sendiri.
Walau ditentang
oleh kawan-kawannya, Owen mengadakan perbaikan-perbaikan antara lain :
·
Mengurangi jam kerja
dari 17 jam menjadi 10 jam
·
Menolak untuk
memperkerjakan anak-anak di bawah umur 10 tahun
·
Menyediakan perumahan
yang memadai, mengadakan pendidikan dan membagikan makanan dengan harga yang
pantas kepada pegawai-pegawainya
Indonesia adalah negara
hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di
Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan
hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia:
1.
Landasan Idiil
Landasan Idiil Koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial
harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena
sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya
merupakan aspirasi anggota koperasi.
2.
Landasan Strukturil
Landasan Strukturil koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
3.
Landasan Mental
Landasan Mental koperasi Indonesia adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam
masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi
landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah
mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus
tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong,
hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya
bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu
merealisir watak sosialnya.
C.
Proses
Mendirikan Koperasi
Fase Pendahuluan
Pembentukan
Koperasi sebagai badan hukum harus melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Prosedur untuk mendirikan koperasi pada suatu
Negara berbeda dengan Negara lain. Perbedaan utamanya terletak pada siapa yang
menjadi sponsor pembentukan koperasi itu. Yang dimaksud sponsor disini adalah
orang tau orang-orang yang menjadi pendorong untuk mendirikan koperasi.
Di
kebanyakan Negara Barat, tempat asal die kopersi dilahirkan, menjadi pendorong
terbentuknya koperasi ialah kekuatan masyarakat sendiri. Berbagai kelompok
masyarakat mendirikan koperasi untuk mengatasi tekanan sosial ekonomi yang
mereka hadapi sehari-hari. Kesamaa akan kebutuhan yang mendesak dari anggota
masyarakat mendorong mereka untuk menyatukan diri dalam suatu organisasi yang
berbentuk koperasi. Pendekatan ini dinamakan pendekatan kebutuhan yang mendesak
(felt need approach).
Pembentukan
koperasi dinegara yang sedang berkembang diawali di India pada tahun 1904. Yang
menjadi sponsor ialah Pemerintah. Pada waktu itu, yang diartikan pemerintah di
India adalah pemerintah jajahan (inggris). Hal itu dilakukan oleh pemerintah
Inggris karena ia berpendapat bahwa dengan mendirikan koperasi, pemerintah
dapat membantu penduduk India sekaligus dapat pula meningkatkan kemampuan
ekonominya.Pembangunan koperasi yang di sponsori pemerintah seperti di India
itu kemudian banyak Negara lain yang menguikutinya. Peranan pemerintah sebagai
sponsor utama dalaqm pembangunan koperasi adalah memperluas penerangan tentang
koperasi kepada masyarakat.
Fase
Penerangan
Indonesia
termasuk salah satu Negara yang menggalakkan pembangunan koperasi. Dewasa ini
pemerintah menjadi sponsor utama dalam pembangunan koperasi, yang dilakukan
disamping masyarakat.
Dewasa
ini, pembangunan dan pengembangan koperasi yang dilakukan adalah seimbang. Hal
itu berarti bahwa dari atas pemerintah memberikan penerangan tentang bagaimana
menumbuhkan, membangun dan mengembangkan koperasi.
Penerangan
tentang tata cara mendirikan koperasi, baik yang diberikan pemerintah maupun
oleh media nonpemerintah dilakukan dengan berbagai cara.
Dari
berbagi cara penerangan tersebut diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk
membentuk koperasi guna mengatasi kesulitan ekonomi yang mereka hadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, cita-cita untuk mendirikan koperasi
dapatlah dimulai dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan didalam perundangan
yang berlaku.
Prosedur
Pembentukan Koperasi
Untuk
membentuk koperasi sebagai badan hukum ada beberapa kegiatan yang dapat
dilakukan. Prosedur pembentukan koperasi yang berlaku sekarang berbeda dengan
yang berlaku pada tahun 1960. Prosedur pembentukan koperasi di Indonesia
berbeda dengan Negara lain. Begitu juga dengan system operasional koperasi
berbeda antara Indonesia dengan Negara lain. Meskipun demikian, ada
langkah-langkah pembentukan koperasi yang berlaku secara universal adalah
sebagai berikut :
Langkah Pertama
: Kegiatan Menjelang Pembentukan
Dalam mempersiapkan pembentukan koperasi, pemrakarsa
mengemukakan ide kepada teman-temanya. Guna menyamp[aikan hal ini perlu
diadakan berbagai pertemuan. Mereka yang tertarik untuk membentuk koperasi dan
menyetujui idenya dikumpulkan guna membicarakan pembentukan koperasi.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia dewasa ini
menghendaki jumlah minimum anggota permulaan untuk dapat membentuk koperasi
primer adalah 20 orang.Hal ini menerapkan syarat formal. Dengan demikian,
pemrakarsa untuk mendirikan koperasi harus dapat mengumpulakan teman-temannya minimum
sebanyak 20 orang.
Langkah kedua :
Rapat Persiapan
Setelah pemrakarsa dapat mengumpulkan 20 orang yang
berniat mendirikan koperasi, maka Panitia Pembentukan Koperasi mengundang
mereka untuk hadir dalam Rapat Persiapan.
Dalam rapat persiapan yang perlu dibicarakan adalah
mencari kesepakatan mengenai beberapa hal yang sangat diperlukan dalam proses
pembentukan koperasi, yaitu sebagai berikut :
Tujuan mendirikan koperasi
Usaha-usaha yang dijalankan untuk mencapai
tujuan
Menentukan syarat-syarat keanggotaan
koperasi
Menyiapkan konsep Anggaran Dasar
Mencari sumber dana untuk mendukung usaha
koperasi
Memilih orang-orang yang dipercaya sebagai
Pengurus untuk meneruskan mendirikan koperasi selanjutnya.
Materi
Anggaran Dasar (AD) yang akan disusun harus benar-benar disepakati karena hal
itu merupakan landasan utama dalam menjalankan kegiatan koperasi
sehari-hari.Dalam menentukan materi AD koperasi perlu mendapat perhatian khusus
hal yang berikut ini. Pertama, tidak
boleh bertentangan denagn perundangan yang berlaku. Kedua, merupakan pencerminan kehendak anggota sebagai satu kesatuan
atau kesepakatan.
Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi, setelah membicarakan pembentukan Panitia
untuk menyusun anggaran dasar, perlu juga dibicarakan masalah lain yaitu
pengadaan survey atau penelitian tentang kepentingan kelayakan usaha koperasi
yang akan dibentuk. Ada yang melakukan rapat ini sendiri, tapi ada pula yang
menyatukan sebagai Rapat Pembentukan.
Langkah Ketiga : Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan
koperasi dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi.
Tipa Negara mempunyai cara sendiri.Pembicaraan dalam rapat pembentukan harus
searah. Oleh karena itu, orang-orang yang diminta berbicara adalah oranr-orang
yang telah memahami dan mendalami koperasi.
Rapat
pembentukan koperasi sebaiknya dipimpin oleh pemrakarsa untuk mendirikan
koperasi.
Hal-hal
pokok yang harus dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi adalah apa yang
telah dibicarakan dalam rapat persiapan pembentukan dan yang telah dikerjakan
oleh panitia kecil, antara lain adalah sebagai berikut :
Apa yang menjadi latar belakang dan tujuan
pembentukan koperasi. Ini harus tercermin dalam konsep pernyataan keyakinan.
Siapa yang dapat diterima menjadi anggota
koperasi, dan syaratb apa yang harus dipenuhi apabila ada orang yang ingin
menjadi anggota koperasi.
Apa yang menjadi usaha pertama usaha lain
koperasi yang dipikirkan akan dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi
anggota.
Berapa besar modal yang dibutuhkan agar
koperasi dapat bekerja dengan baik dan dari nama modal yang diperlukan itu
diperoleh.
Tata cara pemilihan Pengurusan oleh RAT
sesuai dengan peraturan dan Pengurus menunjuk atau memilih Manager perlu
dibicarakan.
Mengadakan penilaian terhadap materi
Anggaran Dasar yang telah disusun yang merupakan pokok-pokok pikiran tentang
bagaimana koperasi harus bekerja.
Memilih Pengurus yang mampu menjalankan
kegiatan usaha koperasi tersebut.
Langkah Keempat : Permohonan Badan Hukum
Koperasi
Koperasi
sebagai badan usaha agar dapat berusaha dalam berbagai kagiatan ekonomi harus
memiliki badan hukum. Badan Hukum koperasi diperoleh dari Departemen Koperasi.
Pemberian badan hukum secara bertahap. Hal ini dimaksudkan agar pemberian badan
hukum tersebut tidak serampang dan asal jadi.
Pada surat
permohonan yang diajukan untuk itu harus dilampirkan kelengkapannya sebagai
berikut :
Akte pendirian yang merupakan Anggaran
Dasar Koperasi yang akan dibentuk. Anggaran Dasar yang diajukan harus rangkap
dua, satu diantaranya bermaterai Rp. 1000,00
Berita Acara Pembentukan Koperasi
Neraca Permulaan (Neraca Awal) yang tidak
bermaterai
Ada
dua kemungkinan yang dapat terjadi atas permohonan badan hukum tersebut,
Penguru juga harus menyiapkan struktur organisasi yang sangat diperlukan oleh
Koperasi.
Ada dua
kemungkinan yang dapat terjadi atas permohonan badan hukum yang telah diajukan
oleh Pengurus, yaitu sebagai berikut :
Diterima oleh Kantor Departemen Koperasi
Kabupaten/Kota, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Provinsi yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut
Ditolak atau ditunda oleh Kepala Kantor
Departemen Koperasi Kabupaten/Kota, karena:
·
Persyaratannya tidak lengkap
·
Terdapat kesalahan pada meterinya
·
Tidak layak (feasible)
Tahap Kelima :
Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum
Pejabat koperasi setempat setelah
menilaimateri permohonan badan hukum yang akan diterimanya, kemudian mengadakan
penilaian secara terhadap koperasi calon badan hukum yang baru dibentuk
tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari pejabat koperasi
setempat, yang mempunyai wewenang memberikan badan hukum juga tidak
berkeberatan untuk memberikan pengesahan atau menunda pemberian badan hukum
kepada koperasi yang memohon badan hukum tersebut.
Apabila permohonan tersebut diterima, maka
pejabat yang berwenang menandatangani Akte Pendirian yang merupakan Anggaran
Dasar Koperasi tersebut sebagai bukti pengesahan badan Hukum.
Hal yang perlu
diperhatikan ddalam pembentukan koperasi
Tentukan terlebih dahulu untuk memenuhi
kebutuhan apa koperasi didrikan, baik oleh kekuatan masyarakat maupun oleh
kekuatan lain, kemudian hal ini dikaji.
Di dalam rapat persiapan pembentukan
koperasi ditentukan tujuan yang ingin dicapai dan tata cara penyampaian tujuan
tersebut, serta memilih usaha yang akan dikerjakan
Membuat rencana anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi yang bersangkutan untuk dibicarakan dalam rapat
pembentukan.
Memilih pengurus dan Badan Pemeriksa
kemudian mengajukan badan hukum koperasi kepada pejabat yang berwenang
memberikan badan hukum.
Menunjuk Menejer yang bertugas untuk
membuat rencana operasional berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan,, jika
dalam anggaran yang direncanakan sudah ditetapkan pula gaji Manejer dan
Karyawan.
Koperasi mulai bekerja penuh.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Periode sejarah koperasi dalam tiga
fase. Pertama, sejak awal pertumbuhan koperasi sampai tahun 1958, yaitu sejak
berlakunya undang-undang perkoperasian sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia
sendiri. Kedua, adalah antara tahun 1958 sampai dengan 1966 satu periode yang
menunjukkan perkembangan koperasi yang tidak menggembirakan. Ketiga, adalah
antara 1966 hingga sekarang.
Koperasi dibentuk untuk
mensejahterakan masyarakat. Koperasi disusun berdasarkan usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Koperasi dapat mengurangi pemborosan-pemborosan.
Pada lingkungan yang belum ada
koperasi, pembentukan koperasi dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat
sendiri dan atas sponsor pemerintah. Pembentukan koperasi harus melalui
prosedur yang didahului dengan melakukan kegiatan persiapan. Dalam kegiatan
mempersiapkan pembentukan koperasi pemerintahan perlu memberikan penerangan,
penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan. Didalam proses formal mendirikan
koperasi terdapat fase-fase yang harus diikuti.
Saran
Pengelolaan usaha koperasi harus
didasarkan atas mufakat satu oorang satu suara dan pembagian sisa hasil usaha
didasarkan pada keputusan anggota.Kami juga mengharapkan agar fungsi serta
manfaat dari mendirikan koperasi itu sendiri dapat benar-benar digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat. Dan hendaknya koperasi dapat benar-benar menjalankan
tugasnya dengan baik.
Buat pemerintahan yang menjalankan
kegiatan koperasi itu sendiri,kami mengharapkan agar koperasi dapat benar-benar
bekerja dan berfungsi dengan baik. Diharapkan tidak ada penyelewengan yang
dilakukan oleh aparat pemerintahan terkait dengan pelaksanaan jalannya
koperasi. Agar kesejahteraan rakyat sendiri benar-benar dapat diwujudkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Partomo Sartika, Taktik.2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Bandung .Jakarta.
Widiyanti Ninik dan
Sunindhia.2008.Koperasi dan
Perekonomian Indonesia.Rineka Cipta.Jakarta.
Suwandi, Irma. 1985.Koperasi, Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Bhratara Karya
Aksara.Jakarta.
Hendrojogi.1998.Koperasi,Asas,Teori
dan Praktek.Raja Graffindo Persada.Jakarta.
www.google.com
Komentar
Posting Komentar