MENYELESAIKAN KONFLIK PERTANAHAN

       Setiap Orang berhak memiliki harta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Dan tidak seorangpun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
       (Pasal 17, Deklarasi Hak-Hak asasi Manusia).


       Kekuasaan sejak dulu selalu bermuka dua, amat mempesona tetapi sekaligus menakutkan. Mungkin kata-kata itulah yang paling tepat menggambarkan situasi konflik pertanahan di Kota Cirebon. Sengketa pertanahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dari waktu kewaktu dari zaman ke zaman, Walikota lama hingga Walikota baru selalu jadi sengketa. Demikian tulisan dalam “Sorotan” harian ini (1/12).
       Mengapa kekuasaan yang menjadi kata pembuka saya dalam tulisan ini?. Karena menurut saya awal konflik pertanahan ini, bermula dari kekuasaan yang dimiliki Pemerintah sebagai Badan Penguasa, untuk menetapkan sesuatu menjadi apa, menjadi milik siapa atau diberikan kepada siapa?. Karena berawal dari kekuasaan,  untuk menyelesaikannya juga harus melalui kekuasaan, yaitu kekuasaan yang dijalankan dengan itikad dan kemauan baik yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini. Kekuasaan yang  saya maksud adalah kekuasaan (terutama kekuasaan secara politis) yang dimiliki oleh Pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Cirebon.
       Dalam masalah pertanahan di Cirebon ini, saya cenderung menggunakan istilah “konflik pertanahan” (meminjam istilah Noer Fauzi) dibandingkan sengketa pertanahan, sebab sengketa yang berlarut-larut pada akhirnya akan menjadi konflik, dan itulah yang terjadi di Cirebon saat ini.
       Seperti kita ketahui, pengambil-alihan tanah-tanah milik Kesultanan-Kesultanan di Cirebon oleh Pemerintah Kota Cirebon (ketika itu Pemerintah Kota Praja Cirebon) dilakukan melalui Panitia Landreform Kota Praja Cirebon, dengan Surat Keputusan Nomor: 179/Agr/8/61 tanggal 24 Desember 1961 dan Pengumaman Nomor 1/Peng/61/tanggal 28 Desember 1961, terhitung mulai tanggal 24 September 1961.
       Pengambil-alihan itu dilakukan berdasarkan “kekuasaan” yang diberikan oleh Undang-Undang No.56 Prp tahun 1960 kepada Panitia Landreform yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan Landreform, karena tanah-tanah Kesultanan di Cirebon itu dianggap sebagai tanah Swapraja/bekas Swapraja, sebagaimana ditentukan dalam Diktum ke Empat huruf a UUPA.
       Tetapi masalahnya adalah, jika tanah-tanah itu dianggap sebagai tanah Swapraja/bekas Swapraja, maka Pemerintah harus

dapat membuktikan bahwa Cirebon dahulunya adalah merupakan Daerah Swapraja/bekas Swapraja, sehingga tanah-tanah Kesultanannnya termasuk dan dapat dikategorikan sebagai tanah Swapraja/bekas Swapraja.
       Hal inilah yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah selaku Badan Penguasa yang merupakan pemegang kekuasaan. Pada saat itu hampir diseluruh daerah di Indonesia muncul gerakan-gerakan “revolusioner” yang menghendaki agar daerah-daerah Swapraja/Swatantra yang masih ada segera dihapuskan, karena dianggap sebagai peninggalan penjajah Belanda sekaligus sebagai upaya untuk menghapuskan Feodalisme.
       Bagaimanakah dengan Cirebon, dapatkah Cirebon dikategorikan sebagai daerah Swapraja/bekas Swapraja seperti ditafsirkan oleh Pemerintah?. Apa yang menjadi kriteria untuk menetapkan suatu daerah adalah merupakan daerah Swapraja?. Ternyata criteria itu tidak pernah ada, lebih tragis lagi, penetapan Cirebon sebagai daerah Swapraja/bekas Swapraja hanya dilakukan berdasarkan tafsiran sepihak dari Pemerintah belaka karena di Cirebon masih terdapat beberapa Keraton Kesultanan,  maka Cirebon dianggap dan ditetapkan sebagai daerah Swapraja/bekas Swapraja, sehingga tanah-tanahnya juga merupakan tanah Swapraja/bekas Swapraja.
       Tindakan Pemerintah itu tidak dapat dibenarkan, karena hingga saat ini tidak ada satu peraturan perundang-undangan-pun yang dapat dipakai sebagai alasan pembenar tindakan Pemerintah untuk melakukan pengambil-alihan tanah-tanah itu. Mengapa demikian? sebab baik UUPA maupun UU No.56 Prp 1960 serta PP 224 tahun 1961 sebagai salah peraturan pelaksanaan undang-undang itu, jangankan mengatur secara jelas dan tegas, bahkan memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan Swapraja/ daerah Swapraja itu saja tidak ada. Bahkan UUD 1945 juga tidak menyebut daerah Swapraja.
       Kenyataan itu telah berkali-kali disuarakan oleh Kesultanan Kasepuhan Cirebon, tetapi hal itu selalu dibantah pula oleh Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Cirebon.
       Secara politis Cirebon tidak pernah menjadi daerah Swapraja, melainkan merupakan daerah pemerintahan langsung Belanda, setelah mendapatkan kembali kekuasaanya dari Inggris. Demikian pula halnya dari sisi histories, Cirebon adalah daerah yang benar-benar merdeka dan terbebas dari kekuasaan Belanda maupun Mataram. Cirebon tidak pernah takluk secara Militer baik kepada Mataram maupun Belanda.
       Kekuasaan Kesultanan di Cirebon sebagai Pemerintah hanya berlangsung sampai dengan tahun 1813, yaitu saat diserahkannya kekuasaan politik dan wilayah kekuasaanya kepada Inggris. Sejak saat itu Cirebon tidak lagi merupakan kerajaan, melainkan merupakan daerah kekuasaan langsung Belanda. Maka Cirebon secara histories juga tidak pernah menjadi daerah Swapraja.


       Lange Contracten dan Korte Verklaring sebagai syarat mutlak untuk melaksanakan pemerintahan sendiri, baru dibuat untuk pertama kali tahun 1919 yang ditetapkan melalui Staatsblad No.822 tahun 1919. Jadi ada rentang waktu  100 tahun sejak saat berakhirnya Cirebon sebagai suatu kerajaan, dengan saat dibuatnya perjanjian Swapraja antara Belanda dengan seluruh kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia. Artinya Kesultanan Cirebon sebagai penguasa telah  berakhir selama 100 tahun sebelumnya, barulah perjanjian Swapraja antara Belanda sebagai “Tuan Besar” dengan kerajaan-kerajaan di Indonesia dibuat. Ada 15 Kerajaan yang melakukan perjanjian Lange Contracten itu dengan Belanda dan 268 lainnya dalam bentuk Korte Verklaring, jelas Cirebon tidak termasuk didalamnya.
       Secara yuridis, Cirebon juga tidak bisa kategorikan sebagai daerah Swapraja/bekas Swapraja. Karena tidak ada  UU maupun Peraturan Pemerintah  yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Cirebon sebagai daerah Swapraja. Bahkan sekalipun yang dipakai adalah UU peninggalan pemerintah Belanda, Cirebon tidak dapat dikategorikan sebagai daerah Swapraja/bekas Swapraja. Disamping itu pengertian Swapraja itu sendiri juga tidak dijelaskan, maka yang terjadi adalah penafsiran sepihak oleh Pemerintah dengan kekuasaannya Selaku Badan Penguasa.
       Jadi bagi setiap orang yang masih mempunyai logika dan akal yang sehat, sangat dapat memaklumi mengapa Keraton Kesultanan  Kasepuhan, hingga saat ini tetap berpendapat bahwa Cirebon bukan daerah Swapraja/bekas Swapraja karena Cirebon tidak pernah menjadi daerah Swapraja, sehingga tanah-tanahnya bukan merupakan tanah Swapraja/bekas Swapraja.    
       Disamping itu jika seandainya, sekali lagi jika seandainya Cirebon memang merupakan daerah Swapraja/bekas Swapraja seperti selama ini dinyatakan Pemerintah, Pemerintah juga tidak dapat dengan semena-mena mengambil tanah milik Keraton Kesultanan Kasepuhan tersebut. Menurut PP 224 tahun 1961 Pasal 4 ayat 1&3, terhadap tanah-tanah yang diambil alih oleh pemerintah itu, tetap harus diberikan ganti rugi.
       Hak-hak pemilik tanah itu harus tetap diperhatikan, kepada pemilik tanah akan diberikan sebagian tanah yang diambil, sebagian lainnya diambil untuk keperluan pemerintah dan sebagian lainnya diredistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan.        Bagian yang akan dikembalikan kepada pemilik itu letak dan luasnya akan ditetapkan oleh Menteri Agraria setelah mendengar Mnteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
       Sekarang marilah kita bertanya kepada Pemerintah Kota  Cirebon, jika memang Cirebon dianggap sebagai daerah Swapraja/bekas Swapraja, apakah Pemerintah Kota Cirebon sudah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh Keraton Kesultanan Kasepuhan sebagai pemilik tanah?, jika hak itu sudah diberikan dimana letaknya dan berapa luasnya dan bilakah hal itu dilakukan?.


       Kepada Keraton Kesultanan Kasepuhan, apakah sudah pernah menerima ganti rugi dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Cirebon?, dan apakah tanah yang merupakan hak Keraton Kesultanan Kasepuhan Cirebon sebagai pemilik tanah telah diberikan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1&3 PP 224 tahun 1961 tersebut?.
       Andai saja ganti rugi itu dan pengembalian sebagian tanahnya yang seharusnya diterima oleh Keraton Kesultanan Kasepuhan sudah pernah diberikan oleh Pemerintah, mungkin permasalahannya tidak akan menjadi berlarut-larut seperti saat ini.
       Keraton Kesultanan Kasepuhan meng-kalim bahwa pengembalian sebagian tanah-tanah itu belum pernah dilakukan oleh Pemerintah, permasalahannya adalah, apakah tanah-tanah itu sekarang masih ada?. Jika ada, yang mana saja yang merupakan tanah-tanah Swapraja itu?, jika sudah tidak ada lagi, kemanakah gerangan perginya tanah-tanah itu? (karena tanah itu tidak mungkin lenyap atau hilang dengan sendirinya atau secara tiba-tiba). Jika dialihkan atau dijual, siapa yang mengalihkan atau menjualnya?.  Dan bagaimana pertanggung jawaban hukumnya, baik kepada Keraton Kesultanan Kasepuhan sebagai pemilik tanah yang seharusnya menurut hukum mendapat sebagian dari tanah itu maupun kepada rakyat sebagai pemilik negeri ini?( Vox Dei’ Vox Populi).
       Pemerintah Kota Cirebon harus segera menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan sekaligus menyelesaikannya, jika tidak ada penjelasan dan penyelesiannya, maka konflik pertanahan ini tidak akan pernah berakhir dan saya perkirakan akan semakin berkembang dan membesar.
       Saya katakan akan semakin membesar, karena jika keberadaan tanah-tanah itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, baik Cirebon dianggap sebagai daerah Swapraja, apalagi jika kelak ada keputusan bahwa Cirebon ternyata bukan daerah Swapraja, maka yang akan muncul bukan hanya mengenai konflik kepemilikan yang berlarut-larut, melainkan juga akan ditambah dengan pertanggung-jawaban terhadap “menghilangnya” tanah-tanah itu.
       Pertanggung jawaban itu tentu bukan terhadap negara sebagai Badan Penguasa, melainkan terhadap oknumnya. Pertanggung jawabab Pemerintah sebagai Badan Penguasa adalah terbatas kepada terjadinya “salah ambil” tanah milik pihak Keraton Kesultanan Kasepuhan yang penyelesaianya umumnya adalah dengan ganti rugi. Sedangkan tanggung jawab terhadap “hilangnya” tanah-tanah itu, menjadi tanggung jawab “oknum pelaku”. Penyelesaiannya tidak bisa dengan ganti rugi, melainkan berupa pemidanaan. Tentu kita semua mengikuti dengan cermat, kasus tanah di Kabupaten Karawang-Jawa Barat, yang saat ini sedang berlangsung.    
       Maka “ancaman” Kesultanan Kasepuhan Cirebon untuk segera membawa masalah ini ke Komisi Penyidik Korupsi (KPK) di Jakarta, Kejaksaan Negeri (Agung) maupun Mabes Polri jika Pemkot tidak juga mencari jalan penyelesaian,  janganlah dianggap sebagai sekedar ancaman kosong belaka. Karena jika itu mereka lakukan,

mereka (Keraton Kesultanan Kasepuhan) tidak mengenal  kata mundur, seperti selama ini telah mereka buktikan, berjuang mempertahankan haknya tanpa lelah selama lebih dari 40 tahun. Jarum jam tidak bisa diputar mundur, kesempatan tidak pernah datang dua kali.
       Usul dalam “Sorotan” harian ini untuk menyelesaikan  konflik pertanahan itu melalui jalur hukum, adalah merupakan usul baik yang patut diterima dan dipertimbangkan oleh Keraton Kesultanan Kasepuhan, tetapi apakah upaya melalui jalur hukum akan membawa hasil? dapatkah penyelesaian melalui jalur hukum itu menyelesaikan konflik pertanahan ini?.
       Paling tidak ada 2 buah keputusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut system hukum Indonesia, hal itu merupakan Yurisprudensi. Kedua-duanya menyatakan bahwa tanah-tanah itu adalah merupakan wewengkonnya Keraton Kasepuhan Cirebon. Tetapi semuanya tidak membuat keadaan menjadi berubah, artinya keputusan itu hanya merupakan kemenangan diatas kertas belaka bagi Keraton Kesultanan Kasepuhan. Karena hak-hak Keraton Kesultanan Kasepuhan atas tanah itu tetap tidak diakui oleh Pemerintah.
       Maka sekali lagi saya mengusulkan agar untuk menyelesaian konflik ini, harus dilakukan dengan duduk bersama (seperti diusulkan dalam “Sorotan” ), untuk kemudian membentuk Team Peneliti yang Independen dan terdiri dari unsur Pemerintah, Kesultanan kasepuhan Cirebon, Akademisi, serta masyarakat yang dapat diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
       Tetapi semua itu hanya bisa terwujud jika ada keinginan dan itikad baik, yang dalam hal ini adalah dari Pemerintah Kota Cirebon sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan tanah-tanah tersebut. Pengambil-alihan tanah-tanah Keraton itu sesungguhnya merupakan keputusan politik yang diselemuti baju hukum tetapi tidak dilandasi alas hukum yang kuat, maka penyelesaiannyapun harus pula dengan kemauan dan keputusan politik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House