PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BAB I
PELIMPAHAN WEWENANG DESA DAN
KELURAHAN
Urusan
pemerintahan yg menjadi kewengan pemerintah daerah terdiri atas urusan
wajib dan urusan pilihan
Urusan
wajibyg menjd kewenangan pemda kab/kota merupakan urusan yg berskala kab atau
kota meliputi 16 bh urusan
Urusan
pilihan meliputi urusan pemerintaha yg sec nyata ada dan berpotensi utk
meningkaykan kesejahteraan masy sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah ybs
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewengan drh, pemerintah drh
menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah pusat berdasrkan azas otononi dan tugas pembantuan
Urusan
pemerintahan yg menjadi kewengan desa mencakup :
·
Urusan pemerintahanan yg sdh ada berdasarkan asal usul desa
·
Urusan pemerintahan yg menjadi kewnangan Kab/Kota yg diserahkan
pengaturannya kp desa
·
Tugas pembantuan dr
pemeritahan,
pemerintahan provinsi, dan atan pemerintahan kababupaten//kota
·
Urusan peerintahaan lainnya yg oleh perat perUU-an diserahkan kepada desa
Yang
sering disebut kewenangan asal usul yg melekat pd desa (atau nama lain) sbg
kesatuan masy hk, kewenangan inilah yg sering disebut sbg property right
komunitas utk mengatur dan mengurus rmh tangganya sendiri atau yg sering
disebut sbg wujud otonomi asli.
Kewengangan
devolutif yaitu kewenangan yg melekat kp desa krn posisinya sbg pem-an lokal,
meski desa blm diakui sbg drh otonom
Pertanggungjawaban pelaksanaan urusan asli desa
disampaikan langsung kepada Bupati/Walikota dalam bentuk Laporan Pelaksanaan
Pemerintahan Desa (LPPDesa), tanpa melalui Camat. Sedangkan kepada BPD
disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
yang bersifat
informatif (tidak ada opsi
menerima atau menolak). Kepada masyarakat desa
disampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa).
Pertanggungjawaban pelaksanaan urusan pemerintahan
kabupaten/kota yang pelaksanaannya diserahkan kepada Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dananya.
Bupati/Walikota menugaskan Bawasda untuk melakukan audit, karena BPK tidak
masuk sampai ke Desa.
Pertanggungjawaban pelaksanaan urusan dalam rangka
tugas pembantuan disampaikan kepada institusi pemberi tugas, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Informasi laporan pelaksanaan tugas pembantuan
perlu disampaikan pula kepada BPD. (vide PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan).
Pertanggungjawaba pelaksanaan urusan pemerintahan
lainnya dilakukan sesuai dengan jenis penugasannya, langsung kepada pejabat
atau institusi pemberi tugas. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, pemerintahan daerah
kabupaten/kota dapat :
Menyelenggarakan sendiri ; atau
Menugaskan dan / atau menyerahkan
sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas
tugas pembantuan
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan
pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat
desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang
besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau
Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang
pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan
daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah
mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang
No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi
Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
- Pelaksanaan
kegiatan pemerintah kelurahan
- Pemberdayaan
masyarakat
- Pelayanan
masyarakat
- Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas umum
d. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota
atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
e. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
f. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
g. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
e. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
f. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
g. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
TATA CARA PENYUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
.
Pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa
.
Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan perangkat desa lain nya
.
sekertaris desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan
.
kepala desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa
.
calon kepele desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ditetapkan
sebagai kepala desa
.
tatacara PILKADES yang diatur secara hukum adat sepanjang masih hidup dan yang
diakui keberadaan nya ditetapkan dalam perda dengan berpedoman pada PP
.
masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan
.
kades terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 hari setelah
pemilihan
.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
.
anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat
.
masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa
jabatan berikutnya
.
syarat dan tatacara penetapan anggota dan pengurus BPD diatur dalam perda
dengan berpedoman pada PP
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN DESA DAN KELURAHAN
CARA PENYUSUNAN
.
Kepala Desa sebagai kepela pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan
pengelola keuangan desa dan mewakili pemerintahan desa dalam kepemilikan
kekayaan desa yang dipisahkan
.Kepala
desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis
pengelolaan keuangan desa atau PTPKD
.
Pelaksaan PTPKD adalah Sekertaris dan
Perangkat Desa
.
Sekertaris ddesa menyusun rancangan peraturan desa tentang APB Dsa berdasarkan
pada RKP Desa
.
Sekertaris Desa menyampaikan rancangan rancangan peraturan ddesa tentang APB Desa
kepada kepala desa untuk memperoleh persetujuan
.
Kepala desa menyampaikan rancangan peraturan desa kepada BPD untuk dibahas
bersama dalam rangka memperoleh persetujuan
.
Penyampaian rancangan peraturan desa paling lambat minggu pertama bulan
Desember tahun sebelumnya
.
Pembahan diatas menitikberatkan pada RKP Desa
.Rancangan
peraturan desa tentang APB desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan
oleh kepala desa paling lambat 3 hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota
untuk dievaluasi
.
Rancangan peraturan desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 1 bulan
setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan
BAB IV
TATA CARA
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN KELURAHAN DAN RENCANA STRATEGIS
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan ditingkat desa. Sedangkan Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan ditingkat desa. Sedangkan Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan tahapan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan
a. Sosialisasi Rencana Penyusunan RPJMDes
b. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
c. Pembekalan Tim Penyusun RPJMDes
2. Pelaksanaan Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun ( Musdus )
Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali permasalah dan potensi di tingkat dusun.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat Desa untuk membahas hasil musyawah dusun ditingkat desa.
c. Musyawarah Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Musbang RPJMDes )
Musyawarah ini dilakukan untuk mendapatkan dan menyepakati hasil lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa. Penetapan Peraturan Desa Tentang RPJMDes tentunya memlalui pembahasan dan dan persetujuan bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 60 ayat (3) disbutkan bahwa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Karena RPJMDes merupakan peraturan desa maka pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada segenap elemen masyarakat desa
RENCANA STRATEGIS
1. Persiapan
a. Sosialisasi Rencana Penyusunan RPJMDes
b. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
c. Pembekalan Tim Penyusun RPJMDes
2. Pelaksanaan Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun ( Musdus )
Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali permasalah dan potensi di tingkat dusun.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat Desa untuk membahas hasil musyawah dusun ditingkat desa.
c. Musyawarah Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Musbang RPJMDes )
Musyawarah ini dilakukan untuk mendapatkan dan menyepakati hasil lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa. Penetapan Peraturan Desa Tentang RPJMDes tentunya memlalui pembahasan dan dan persetujuan bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 60 ayat (3) disbutkan bahwa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Karena RPJMDes merupakan peraturan desa maka pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada segenap elemen masyarakat desa
RENCANA STRATEGIS
Perencanaan merupakan salah satu
empat fungsi manajemen yang penting dan saling terkait satu sama lain. Berbicara
tentang perencanaan, kita dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu rencana
berjalan dengan baik atau tidak. Pertanyaan mendasar ini kiranya aktual
diajukan manakala kita melihat realitas keseharian yang menunjukkan banyaknya
kegagalan akibat perencanaan yang salah dan tidak tepat. Kesalahan perencanaan
dapat berada pada awal perencanaan itu sendiri ataupun pada saat proses
perencanaan itu berlangsung.
FILOSOFI
PERENCANAAN
Dalam pengertian ini, termuat
hal-hal yang merupakan prinsip perencanaan, yakni : (1) apa yang akan
dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi; (2) bagaimana mencapai
hal tersebut; (3) siapa yang akan melakukan; (4) lokasi aktivitas; (5) kapan
akan dilakukan, berapa lama; dan (6) sumber daya yang dibutuhkan.
5 hal pokok dalam perencanaan
ataupun perencanaan pembangunan, yakni :
· Permasalahan-permasalahan
pembangunan suatu negara/masyarakat yang dikaitkan dengan sumber-sumber
pembangunan yang dapat diusahakan, dalam hal ini sumber-sumber daya ekonomi dan
sumber-sumber daya lainnya.
· Tujuan serta
sasaran yang ingin dicapai.
· Kebijaksanaan
dan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana dengan melihat penggunaan
sumber-sumbernya dan pemilihan alternatif-alternatifnya yang terbaik.
· Penterjemahan
dalam program-program atau kegiatan-kegiatan usaha yang konkrit.
· Jangka waktu
pencapaian tujuan.
Manfaat yang dapat diperoleh
dalam mempelajari filsafat perencanaan :
1.
Dapat menjadi perencana yang
bermoral dan bijaksana.
2.
Mencegah terjadinya pemborosan
anggaran sebagai akibat dari penyalahgunaan perencanaan pembangunan.
3.
Agar proses perencanaan dapat
dilaksanakan secara partisipatif.
4.
Agar hasil dari proses perncanaan
yaitu penetapan APBD dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat dan berorientasi
pada lingkungan.
5.
Memberi inspirasi yang luhur bagi
pimpinan perncana baik dipusat maupun didaerah dapat menjalankan
kepemimpinannya berdasarkan nilai-nilai luhur sesuai nilai-nilai budaya
sendiri.
6.
Dapat berfungsi sebagai kontrol
dan mencegah prilaku pejabat yang tercela.
7.
Dengan demikian para perencana
diharapkan menjadi “insan perencana paripurna”.
Secara teknis,
perencanaan pembangunan daerah terdiri atas kegiatan-kegiatan
yang dapat dikelompokkan menjadi unsur-unsur perencanaan sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan.
2. Pengumpulan dan analisis data.
3. Penentuan hasil yang diharapkan dari pembangunan
daerah secara keseluruhan (visi pembangunan total).
4. Penentuan Strategi pembangunan daerah.
5. Penentuan sasaran-sasaran pada setiap sector
pembangunan.
6. Penentuan strategi pelaksanaan untuk mencapai
hasil yang diharapkan pada setiap sasaran pada setiap sector.
7. Penentuan tahapan-tahapan pembangunan dan hasil
yang ingin dicapai pada setiap tahapan pelaksanaan (visi temporal) baik secara
keseluruhan maupun pada setiap sector.
8. Penentuan kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan disertai urutan prioritas pelaksanaan pada setiap sector.
9. Penyusunan rencana pembangunan daerah.
10. Penetapan rencana pembangunan daerah dalam
peraturan daerah (PERDA) menjadi Program Pembangunan daerah (PROPEDA) dan
penjabaran untuk pelaksanaannya.
Filsafat
perencanaan juga diharapkan akan dapat menguraikan beberapa komponen penting
dalam sebuah perncanaan yakni : tujuan apa yang hendak dicapai, kegiatan
tindakan-tindakan untuk merealisasikan tujuan dan waktu kapan, bilamana
tindakan tersebut hendak dilakukan. Kerangka pikir dari filosofi perencanaan
dapat dirumuskan sebagai berikut :
· Strategi perencanaan adalah untuk membentuk/membuat suatu konsep/konteks
untuk keputusan dalam kelembagaan.
· Tujuan dan proses perencanaan adalah untuk merumuskan arah pelembagaan dan
berusaha untuk lebih baik.
· Hasil yang diinginkan dari proses perencanaan adalah untuk menyajikan suatu
dokumen yang penting , berguna bagi semua orang.
Filosofi
perencanaan sebagai perencanaan strategis mengandung visi , misi , tujuan ,
sasaran , kebijakan , program dan kegiatan yang realitas dengan mengantisipasi
perkembangan masa depan.
Type/Jenis Perencanaan
Ada 2 tipe
dasar perencanaan dasar yaitu (James Af Stoner dan R . Edward Freeman, 1994) :
a.
Perencanan strategis, perencanaan
yang dilakukan oleh para manajer puncak dan menengah untuk mencapai tujuan
organisasi yang lebih luas, dan
b.
Perencanaan operasional , perencanaan
yang memperlihatkan bagaimana perencanan strategis akan diimplementasikan dalam
kegiatan sehari – hari.
Dalam
memperkenalkan konsep tentang perencanaan, John S. Westren menyebutkan beberapa
perencanaan yang mempunyai dimensi strategis menyangkut koneksitas objek
tersebut dengan objek yang lain, yaitu :
a. Perencanaan
Tata Guna Lahan ( Perencanaan Land – Use )
Istilah Land –
Use (Tata Guna Lahan) pertama kali berasal dari Inggris oleh Ebenezer Howard
dengan kota pergerakan yaitu pertanian (kebun) . Perencanaan Tata Guna Lahan
mempunyai tiga ciri utama yaitu area pekerjaan , area pemanfaatan dan area
hubungan masyarakat.
b.Perencanaan
Transportasi
Perencanaan
Transportasi lekat hubungannya dengan perencanaan tata guna lahan. Tujuan perencanaan transportasi yang utama adalah untuk menentukan
penempatan jalan untuk kendaraan cepat dan revitalisasi pemindahan sebagai
bagian dari suatu strategi transportasi yang menyeluruh dan dapat melayani kota
besar dan bagian pinggiran kota.
c.
Perencanaan Sosial
Yang pertama mempunyai kaitan dengan ketentuan
efisiensi tentang jasa terorganisir ke individu untuk membantu mereka
memberdayakan efisiensi dalam lingkungan atau hambatan terhadap kemajuan dalam
sistem ini. Yang kedua bertalian dengan pengintegrasian dari semua program dan
merancang mengembangkan kehidupan kota besar dengan pertimbangan menyangkut
peningkatan kesejahteraan penduduk , dan yang ketiga adalah menggunakan tekanan
dan pengendalian terhadap distribusi sumberdaya.
d.
Perencanaan Ekonomi
Hal-hal yang perlu diutamakan dari semua
perencanaan ekonomi adalah suatu pernyataan dalam istilah yang kuantitatif dari
suatu pemerintahan yang tertarik tentang ukuran dan karakter dari sejumlah
bagian yang menyangkut output ekonomi dari suatu negeri dan sumberdaya yang diharapkan
dapat digunakan dalam produksi.
2. PANDANGAN UMUM (GENERAL OBJECTIVES)
Perencanaan
adalah suatu format yang diintervensi dengan tujuan mempengaruhi perubahan
struktur sosial yang secara sadar dan masuk akal untuk dilakukan. Perencanaan merupakan suatu tindakan dengan kepuasan diri seseorang untuk
menyajikan pilihan dalam suatu format dari akibat proses perencanaan yang masuk
akal dan benar-benar memiliki kasus. Pandangan perencanaan ini serupa di dalam
konteks yang berbeda dengan sistem operasional riset. Dengan analisa sistem yaitu suatu pendekatan sistematis untuk membantu
pembuat keputusan dengan menyelidiki semua masalah , mencari sampai dapat
sasaran dan beberapa alternatif tindakan. Pandangan lain mengemukakan bahwa
perencanaan merupakan aktivitas yang tujuan utamanya mengarah untuk memproduksi
perubahan terhadap sikap dan prilaku individu.
3.
PROSES PERENCANAAN
Proses
perencanaan dalam manajemen merupakan aktivitas yang berusaha memikirkan apa
saja yang akan dikerjakannya, berapa ukuran dan jumlahnya, siapa saja yang akan
melaksanakan dan mengendalikannya agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Gagasan mengenai perencanaan pada awalnya berkembang dari pemikiran ekonomi
yang didasarkan pada masalah kebutuhan, yakni bagaimana pengaturan sumber-sumber
yang terbatas dari suatu kebutuhan yang besar, luas dan terus berkembang. Dalam
konteks ini termuat dimensi kalkulasi, prediksi dan pengaturan.
Tahap
implementasi sebagai salah satu bagian dalam proses perencanaan merupakan
pelaksanaan terhadap suatu kebijakan yang telah diambil (diputuskan)
dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia (manusia dan finansial)
oleh unit-unit administrasi.
Dari model
perencanan yang melibatkan partisipasi masyarakat ini ada banyak manfaat yang
dapat dipetik yaitu :
§ Tahap Perencanan melahirkan Sense of identification
§ Tahap
implementasi melahirkan sense of integrity (rasa kesatuan, kebersamaan,
kekeluargaan, kegotongroyongan)
§ Tahap
pemanfaatan hasil melahirkan sense of belonging (rasa memiliki)
§ Tahap evaluasi melahirkan sense of responsibility (rasa ikut bertanggung
jawab terhadap hasil-hasil pembangunan yang termanifestasi dalam bentuk
pengawasan secara berlanjut).
§ Kepentingan
masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah dan kesediaannya untuk
menyediakan sumberdaya.
§ Tahapan
(urutan) penyelesaian masalah harus didasarkan kepada jumlah dan besarnya
masalah yang dihadapi
§ Keterkaitan
dengan masalah yang satu dengan yang lain karena mungkin masalah yang satu
dipengaruhi atau disebabkan oleh masalah lainnya.
Dari
perencanaan yang baik tersebut diharapkan dapat tersaring kebutuhan masyarakat
yang mana yang benar-benar mendapatkan prioritas pemecahan utama dan mana yang
mendapatkan prioritas berikutnya, sehingga dari perencanaan inilah diharapkan
partisipasi masyarakat muncul dan pemberdayaan sumber daya manusia yang
optimal. Pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang madani
(Civil Society) seperti yang dicita-citakan oleh pemerintahan sekarang.
bagusss
BalasHapus