PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN

BAB I
PELIMPAHAN WEWENANG DESA DAN KELURAHAN

Urusan pemerintahan yg menjadi kewengan pemerintah daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan
Urusan wajibyg menjd kewenangan pemda kab/kota merupakan urusan yg berskala kab atau kota meliputi 16 bh urusan
Urusan pilihan meliputi urusan pemerintaha yg sec nyata ada dan berpotensi utk meningkaykan kesejahteraan masy sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah ybs
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewengan drh, pemerintah drh menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah pusat berdasrkan azas otononi dan tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yg menjadi kewengan desa mencakup :
·         Urusan pemerintahanan yg sdh ada berdasarkan asal usul desa
·         Urusan pemerintahan yg menjadi kewnangan Kab/Kota yg diserahkan pengaturannya kp desa
·         Tugas pembantuan dr pemeritahan, pemerintahan  provinsi, dan atan pemerintahan kababupaten//kota
·         Urusan peerintahaan lainnya yg oleh perat perUU-an diserahkan kepada desa
Yang sering disebut kewenangan asal usul yg melekat pd desa (atau nama lain) sbg kesatuan masy hk, kewenangan inilah yg sering disebut sbg property right komunitas utk mengatur dan mengurus rmh tangganya sendiri atau yg sering disebut sbg wujud otonomi asli.
Kewengangan devolutif yaitu kewenangan yg melekat kp desa krn posisinya sbg pem-an lokal, meski desa blm diakui sbg drh otonom
Pertanggungjawaban pelaksanaan urusan asli desa disampaikan langsung kepada Bupati/Walikota dalam bentuk Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPDesa), tanpa melalui Camat. Sedangkan kepada BPD disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang bersifat informatif (tidak ada opsi
menerima atau menolak). Kepada masyarakat desa disampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa). 
Pertanggungjawaban pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang pelaksanaannya diserahkan kepada Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dananya. Bupati/Walikota menugaskan Bawasda untuk melakukan audit, karena BPK tidak masuk sampai ke Desa.
Pertanggungjawaban pelaksanaan urusan dalam rangka tugas pembantuan disampaikan kepada institusi pemberi tugas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi laporan pelaksanaan tugas pembantuan perlu disampaikan pula kepada BPD. (vide PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan).
Pertanggungjawaba pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya dilakukan sesuai dengan jenis penugasannya, langsung kepada pejabat atau institusi pemberi tugas. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat :
Menyelenggarakan sendiri ; atau
Menugaskan dan / atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan













BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu  adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
d. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
e. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
f. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
g. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.





TATA CARA PENYUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
. Pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa
. Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan perangkat desa lain nya
. sekertaris desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan
. kepala desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa
. calon kepele desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ditetapkan sebagai kepala desa
. tatacara PILKADES yang diatur secara hukum adat sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaan nya ditetapkan dalam perda dengan berpedoman pada PP
. masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
. kades terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 hari setelah pemilihan
. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
. anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat
. masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan berikutnya
. syarat dan tatacara penetapan anggota dan pengurus BPD diatur dalam perda dengan berpedoman pada PP










BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN DESA DAN KELURAHAN


CARA PENYUSUNAN
. Kepala Desa sebagai kepela pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa dan mewakili pemerintahan desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan
.Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa atau PTPKD
. Pelaksaan PTPKD adalah Sekertaris dan Perangkat Desa
. Sekertaris ddesa menyusun rancangan peraturan desa tentang APB Dsa berdasarkan pada RKP Desa
. Sekertaris Desa menyampaikan rancangan rancangan peraturan ddesa tentang APB Desa kepada kepala desa untuk memperoleh persetujuan
. Kepala desa menyampaikan rancangan peraturan desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan
. Penyampaian rancangan peraturan desa paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya
. Pembahan diatas menitikberatkan pada RKP Desa
.Rancangan peraturan desa tentang APB desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh kepala desa paling lambat 3 hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi
. Rancangan peraturan desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan





BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN RPJM DESA DAN KELURAHAN DAN RENCANA STRATEGIS


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan ditingkat desa. Sedangkan Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan tahapan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan
a. Sosialisasi Rencana Penyusunan RPJMDes
b. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
c. Pembekalan Tim Penyusun RPJMDes
2. Pelaksanaan Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun ( Musdus )
Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali permasalah dan potensi di tingkat dusun.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat Desa untuk membahas hasil musyawah dusun ditingkat desa
.
c. Musyawarah Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Musbang RPJMDes )
Musyawarah ini dilakukan untuk mendapatkan dan menyepakati hasil lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa. Penetapan Peraturan Desa Tentang RPJMDes tentunya memlalui pembahasan dan dan persetujuan bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 60 ayat (3) disbutkan bahwa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Karena RPJMDes merupakan peraturan desa maka pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada segenap elemen masyarakat desa

RENCANA STRATEGIS
Perencanaan merupakan salah satu empat fungsi manajemen yang penting dan saling terkait satu sama lain. Berbicara tentang perencanaan, kita dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu rencana berjalan dengan baik atau tidak. Pertanyaan mendasar ini kiranya aktual diajukan manakala kita melihat realitas keseharian yang menunjukkan banyaknya kegagalan akibat perencanaan yang salah dan tidak tepat. Kesalahan perencanaan dapat berada pada awal perencanaan itu sendiri ataupun pada saat proses perencanaan itu berlangsung.
FILOSOFI PERENCANAAN
Dalam pengertian ini, termuat hal-hal yang merupakan prinsip perencanaan, yakni : (1) apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi; (2) bagaimana mencapai hal tersebut; (3) siapa yang akan melakukan; (4) lokasi aktivitas; (5) kapan akan dilakukan, berapa lama; dan (6) sumber daya yang dibutuhkan.
5  hal pokok dalam perencanaan ataupun perencanaan pembangunan, yakni :
· Permasalahan-permasalahan pembangunan suatu negara/masyarakat yang dikaitkan dengan sumber-sumber pembangunan yang dapat diusahakan, dalam hal ini sumber-sumber daya ekonomi dan sumber-sumber daya lainnya.
· Tujuan serta sasaran yang ingin dicapai.
· Kebijaksanaan dan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana dengan melihat penggunaan sumber-sumbernya dan pemilihan alternatif-alternatifnya yang terbaik.
· Penterjemahan dalam program-program atau kegiatan-kegiatan usaha yang konkrit.
· Jangka waktu pencapaian tujuan.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam mempelajari filsafat perencanaan :
1.                  Dapat menjadi perencana yang bermoral dan bijaksana.
2.                  Mencegah terjadinya pemborosan anggaran sebagai akibat dari penyalahgunaan perencanaan pembangunan.
3.                  Agar proses perencanaan dapat dilaksanakan secara partisipatif.
4.                  Agar hasil dari proses perncanaan yaitu penetapan APBD dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada lingkungan.
5.                  Memberi inspirasi yang luhur bagi pimpinan perncana baik dipusat maupun didaerah dapat menjalankan kepemimpinannya berdasarkan nilai-nilai luhur sesuai nilai-nilai budaya sendiri.
6.                  Dapat berfungsi sebagai kontrol dan mencegah prilaku pejabat yang tercela.
7.                  Dengan demikian para perencana diharapkan menjadi “insan perencana paripurna”.
Secara teknis, perencanaan pembangunan daerah terdiri atas kegiatan-kegiatan yang dapat dikelompokkan menjadi unsur-unsur perencanaan sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan.
2. Pengumpulan dan analisis data.
3. Penentuan hasil yang diharapkan dari pembangunan daerah secara keseluruhan (visi pembangunan total).
4. Penentuan Strategi pembangunan daerah.
5. Penentuan sasaran-sasaran pada setiap sector pembangunan.
6. Penentuan strategi pelaksanaan untuk mencapai hasil yang diharapkan pada setiap sasaran pada setiap sector.
7. Penentuan tahapan-tahapan pembangunan dan hasil yang ingin dicapai pada setiap tahapan pelaksanaan (visi temporal) baik secara keseluruhan maupun pada setiap sector.
8. Penentuan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai urutan prioritas pelaksanaan pada setiap sector.
9. Penyusunan rencana pembangunan daerah.
10. Penetapan rencana pembangunan daerah dalam peraturan daerah (PERDA) menjadi Program Pembangunan daerah (PROPEDA) dan penjabaran untuk pelaksanaannya.
Filsafat perencanaan juga diharapkan akan dapat menguraikan beberapa komponen penting dalam sebuah perncanaan yakni : tujuan apa yang hendak dicapai, kegiatan tindakan-tindakan untuk merealisasikan tujuan dan waktu kapan, bilamana tindakan tersebut hendak dilakukan. Kerangka pikir dari filosofi perencanaan dapat dirumuskan sebagai berikut :
· Strategi perencanaan adalah untuk membentuk/membuat suatu konsep/konteks untuk keputusan dalam kelembagaan.
· Tujuan dan proses perencanaan adalah untuk merumuskan arah pelembagaan dan berusaha untuk lebih baik.
· Hasil yang diinginkan dari proses perencanaan adalah untuk menyajikan suatu dokumen yang penting , berguna bagi semua orang.
Filosofi perencanaan sebagai perencanaan strategis mengandung visi , misi , tujuan , sasaran , kebijakan , program dan kegiatan yang realitas dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.
Type/Jenis Perencanaan
Ada 2 tipe dasar perencanaan dasar yaitu (James Af Stoner dan R . Edward Freeman, 1994) :
a.                   Perencanan strategis, perencanaan yang dilakukan oleh para manajer puncak dan menengah untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih luas, dan
b.                  Perencanaan operasional , perencanaan yang memperlihatkan bagaimana perencanan strategis akan diimplementasikan dalam kegiatan sehari – hari.
Dalam memperkenalkan konsep tentang perencanaan, John S. Westren menyebutkan beberapa perencanaan yang mempunyai dimensi strategis menyangkut koneksitas objek tersebut dengan objek yang lain, yaitu :
a. Perencanaan Tata Guna Lahan ( Perencanaan Land – Use )
Istilah Land – Use (Tata Guna Lahan) pertama kali berasal dari Inggris oleh Ebenezer Howard dengan kota pergerakan yaitu pertanian (kebun) . Perencanaan Tata Guna Lahan mempunyai tiga ciri utama yaitu area pekerjaan , area pemanfaatan dan area hubungan masyarakat.
b.Perencanaan Transportasi
Perencanaan Transportasi lekat hubungannya dengan perencanaan tata guna lahan. Tujuan perencanaan transportasi yang utama adalah untuk menentukan penempatan jalan untuk kendaraan cepat dan revitalisasi pemindahan sebagai bagian dari suatu strategi transportasi yang menyeluruh dan dapat melayani kota besar dan bagian pinggiran kota.
c.                   Perencanaan Sosial
Yang pertama mempunyai kaitan dengan ketentuan efisiensi tentang jasa terorganisir ke individu untuk membantu mereka memberdayakan efisiensi dalam lingkungan atau hambatan terhadap kemajuan dalam sistem ini. Yang kedua bertalian dengan pengintegrasian dari semua program dan merancang mengembangkan kehidupan kota besar dengan pertimbangan menyangkut peningkatan kesejahteraan penduduk , dan yang ketiga adalah menggunakan tekanan dan pengendalian terhadap distribusi sumberdaya.
d.               Perencanaan Ekonomi
Hal-hal yang perlu diutamakan dari semua perencanaan ekonomi adalah suatu pernyataan dalam istilah yang kuantitatif dari suatu pemerintahan yang tertarik tentang ukuran dan karakter dari sejumlah bagian yang menyangkut output ekonomi dari suatu negeri dan sumberdaya yang diharapkan dapat digunakan dalam produksi.
2. PANDANGAN UMUM (GENERAL OBJECTIVES)
Perencanaan adalah suatu format yang diintervensi dengan tujuan mempengaruhi perubahan struktur sosial yang secara sadar dan masuk akal untuk dilakukan. Perencanaan merupakan suatu tindakan dengan kepuasan diri seseorang untuk menyajikan pilihan dalam suatu format dari akibat proses perencanaan yang masuk akal dan benar-benar memiliki kasus. Pandangan perencanaan ini serupa di dalam konteks yang berbeda dengan sistem operasional riset. Dengan analisa sistem yaitu suatu pendekatan sistematis untuk membantu pembuat keputusan dengan menyelidiki semua masalah , mencari sampai dapat sasaran dan beberapa alternatif tindakan. Pandangan lain mengemukakan bahwa perencanaan merupakan aktivitas yang tujuan utamanya mengarah untuk memproduksi perubahan terhadap sikap dan prilaku individu.
3. PROSES PERENCANAAN
Proses perencanaan dalam manajemen merupakan aktivitas yang berusaha memikirkan apa saja yang akan dikerjakannya, berapa ukuran dan jumlahnya, siapa saja yang akan melaksanakan dan mengendalikannya agar tujuan organisasi dapat tercapai. Gagasan mengenai perencanaan pada awalnya berkembang dari pemikiran ekonomi yang didasarkan pada masalah kebutuhan, yakni bagaimana pengaturan sumber-sumber yang terbatas dari suatu kebutuhan yang besar, luas dan terus berkembang. Dalam konteks ini termuat dimensi kalkulasi, prediksi dan pengaturan.
Tahap implementasi sebagai salah satu bagian dalam proses perencanaan merupakan pelaksanaan terhadap suatu kebijakan yang telah diambil (diputuskan) dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia (manusia dan finansial) oleh unit-unit administrasi.
Dari model perencanan yang melibatkan partisipasi masyarakat ini ada banyak manfaat yang dapat dipetik yaitu :
§ Tahap Perencanan melahirkan Sense of identification
§ Tahap implementasi melahirkan sense of integrity (rasa kesatuan, kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan)
§ Tahap pemanfaatan hasil melahirkan sense of belonging (rasa memiliki)
§ Tahap evaluasi melahirkan sense of responsibility (rasa ikut bertanggung jawab terhadap hasil-hasil pembangunan yang termanifestasi dalam bentuk pengawasan secara berlanjut).
§ Kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah dan kesediaannya untuk menyediakan sumberdaya.
§ Tahapan (urutan) penyelesaian masalah harus didasarkan kepada jumlah dan besarnya masalah yang dihadapi
§ Keterkaitan dengan masalah yang satu dengan yang lain karena mungkin masalah yang satu dipengaruhi atau disebabkan oleh masalah lainnya.
Dari perencanaan yang baik tersebut diharapkan dapat tersaring kebutuhan masyarakat yang mana yang benar-benar mendapatkan prioritas pemecahan utama dan mana yang mendapatkan prioritas berikutnya, sehingga dari perencanaan inilah diharapkan partisipasi masyarakat muncul dan pemberdayaan sumber daya manusia yang optimal. Pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang madani (Civil Society) seperti yang dicita-citakan oleh pemerintahan sekarang.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House

Kaos SWAT IPDN