Pengertian Wilayah dan Pembagiannya


Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan  kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai bagian – bagian wilayah administratif yang disebut kecamatan. Kecamatan itu sendiri terbentuk dari beberapa desa yang terikat dan diatur dalam suatu perundang – undangan hingga membentuk sebuah kecamatan. Mempelajari pembagian wilayah administratif di Indonesia tidak hanya sebatas mengetahui nama – nama wilayah saja melainkan perlu adanya pemahaman lebih dalam mengenai wilayah –wilayah tersebut.

Wilayah – wilayah administratif ini perlu kita tinjau dari berbagai segi. Mulai dari pemerintahannya, organisasi perangkat daerah pada tiap – tiap wilayah, kepala pemerintahan, tugas – tugas dan wewenang serta kedudukan yang dijalani di wilayah tersebut, tak elak untuk diketahui lebih lanjut.

Wilayah – wilayah administratif di Indonesia penting untuk dipelajari, melihat saat ini banyak terjadi gangguan dari luar yang menyangkut kewilayahan di Indonesia. Jika dibiarkan saja akan mengganggu stabilitas negeri, maka kita perlu mendalami wilayah kita sendiri. Siapa lagi yang akan melindungi negeri ini selain para penduduknya.


RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.        Apa saja bagian – bagian dari wilayah administrasi di Indonesia ?
2.        Apa saja hal – hal yang menyangkut tentang kewilayahan Desa ?
3.        Apa saja hal – hal yang menyangkut tentang kewilayahan Kecamatan ?
4.        Apa saja hal – hal yang menyangkut tentang kewilayahan kabupaten / kota ?
5.        Apa saja hal – hal yang menyangkut tentang kewilayahan provinsi ?


TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini antara lain :
1.        Mengetahui pembagian wilayah administratif di Indonesia sesuai UUD 1945.
2.        Mengetahui hal – hal yang menyangkut tentang Desa dan Kelurahan.
3.        Mengetahui kewilayahan di tingkat kecamatan
4.        Mengetahui wilayah administratif kabupaten/kota
5.        Mengetahui mengenai wilayah provinsi
 PEMBAHASAN
Pembagian wilayah administratif di Indonesia menurut UUD 1945 meliputi Wilayah Desa/kelurahan, wilayah kecamatan, wilayah kabupaten/kota dan wilayah provinsi. Wilayah – wilayah ini memiliki aturan dan wewenag masing – masing dalam hal penyelenggaraan pemerintahannya.
Namun semua itu terkumpul menjadi satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk lebih memahami wilayah – wilayah tersebut dibawah ini akan dijelaskan mengenai wilayah – wilayah administratif di Indonesia.
Desa
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, Sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
 Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
·       Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
·       Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
·       Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
·       Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.


Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.        Bertakwa kepada Tuhan YME
2.        Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.        Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.        Berusia paling rendah 25 tahun
5.        Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.        Penduduk desa setempat
7.        Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.        Tidak dicabut hak pilihnya
9.        Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.    Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
·       Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·       Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·       bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·       bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
·       hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).



KECAMATAN
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif pembentukan kecamatan antara lain :
a)        Batas usia penyelenggaraan pemeriuntahan minimal 5 tahun
b)        Batas usia penyelenggaran pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun
c)        Keputusan Badan Permusyaratan Desa atau nama lain untuk desa dan forum komunikasi kelurahan atau nama lain untuk kelurahan seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamtan induk tentang persetujuan pembentukan kecamtan
d)       Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk Kelurahan diseluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatanbaru maupun kecamtan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan.
e)        Rekomendasi Gubernur

Sedangkan syarat fisik kewilayahan pembentukan kecamtan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan. Selanjutnya persyartan teknis sebagaimana yang dimaksud sebelumnya meliputi :
a)        Jumlah penduduk
b)        Luas wilayah
c)        Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintah
d)       Aktivitas perekonomian
e)        Ketersediaan sarana dan prasarana

Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Seiring waktu sebuah kecamatan dapat dihapus atau digabungkan. Ada 2 hal yang menjadi pertimbangan sebuah kecamatan dihapus yaitu :
·           Jumlah penduduk berkurang 50% atau lebih dari penduduk yang ada; dan/atau
·           Cakupan wilayah berkurang 50% atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.
Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan pengkajian. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati / walikota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usulan sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pengetahuan teknis pemerintahan yang dimaksud antara lain :
·           Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan,; dan
·           Pernah bertugas di desa, kelurahan atau kecamatan paling singkat 2 tahun.

Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a)        Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b)        Mengoordinasikanupaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c)        Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d)       Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanaan umum;
e)        Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f)         Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g)        Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakn pemerintahan desa atau kelurahan.
Selain tugas diatas camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yaitu meliputi aspek :
·           Perizinan;
·           Rekomendaasi
·           Koordinasi
·           Pembinaan
·           Pengawasaan
·           Fasilitasi
·           Penetapan
·           Penyelenggaraan, dan
·           Kewenangan lain yang dilimpahkan
Dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi yang terdiri dari 1 sekiretaris, paling banyak 5 seksi, dan sekertariat membawahkan paling banyak 3 subbagian. Seksi – seksi tersebut meliputi : seksi tata pemerintahan, seksi pemberdayaan masyarakat dan desa, dan seksi ketentraman dan ketertiban umum. Pedoman  organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri setelah mendapat pertimabangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dalam hubungan kerja yang dilakukan pemerintahan kecamatan, camat berkoordinasi dengan kecamatan lain disekitarnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja kecamatan, hubungan ini bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional. Sedangkan hubungan kerjasama kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi.
Dalam pemerintahan kecamatan juga dilaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap tahunnya pemerintahan kabupaten/kota melakukan evalusi terhadap kinerja kecamatan yang mencangkup :
·           Penyelenggaraan sebagian bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah;
·           Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
·           Penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
Hasil evaluasi ini kemudian disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri dalam Negeri.
KABUPATEN/KOTA
Pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Untuk pembentukan sebuah kabupaten/kota diperlukan paling sedikit 4 kecamatan, selain itu diperlukan lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pemerintahan kabupaten/kota memiliki beberapa urusan wajib yang merupakan urusan berskala kabupaten/kota yang meliputi :
a)        Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b)        Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c)        Penyelenggaraan ketertiban umum;
d)       Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e)        Penanganan bidang kesehatan;
f)         Penyelenggaraan pendidikan ;
g)        Penanggulangan masalah sosial;
h)        Penanganan bidang ketenagakerjaan;
i)          Fasilitas pengembangan koperas, usaha kecil dan menengah;
j)          Pengndalian lingkungan hidup;
k)        Pelayanan pertahanan;
l)          Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m)      Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n)        Pelayanan administrasi penanaman modal;
o)        Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
p)        Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan di kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati sedangkan pada wilayah kota dipimpin oleh walikota.
DAERAH PROVINSI
Secara fisik pembentukan sebuah provinsi meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota, secara administratif provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota  yang akan menjadi cangkupan wilayah provinsi, peersetujuan DPR provinsi induk dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat teknisnya mencangkup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lainnya yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Sebuah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh wakil gubernur. Keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Dalam kedudukannya seorang gubernur bertanggung jawab pada presiden. Adapun tugas dan wewenang gubernur antara lain :
·           Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
·           Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
·           Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.


Kesimpulan
Ø  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø  Pemerintahan desa meliputi:
a)Kepala desa
b)Badan Permusyawaratan Desa
Ø  Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota
Ø  Syarat pembentukan Kabupaten,antara lain:
a)terdiri dari 4 kecamatan
b)Lokasi calon ibukota
c)sarana dan prasarana yang mendukung pemeritahan
Ø  Syarat pembentukan Provinsi,antara lain:
a)meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota
b)adanya perstujuan dari DPRD Kabupaten/kota
c)adanya persetujuan dari bupati/walikota yang akan menjadi cangkupan daerah provinsi
d)adanya persetujuan DPR Provinsi induk dan gubernur
e)adanya rekomendasi Menteri Dalam Negeri
Ø  -Desa dipimpin oleh seorang lurah/Kepala Desa
-Kecamatan dipimpin oleh seorang camat
-Kabupaten/kota dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota
-Provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur


 Daftar Pustaka

·         UUD 1945 DAN AMANDEMENNYA
·         UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH 2009,Fokusmedia
·         Himpunan Peraturan perundang-undangan desa,kelurahan,dan kecamatan 2008
·         ORGANISASI PERANGKAT DAERAH,Fokusmedia
·         PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2005 tentang DESA
·         PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
·         PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House