Pengertian Wilayah dan Pembagiannya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai bagian
– bagian wilayah administratif yang disebut kecamatan. Kecamatan itu sendiri
terbentuk dari beberapa desa yang terikat dan diatur dalam suatu perundang –
undangan hingga membentuk sebuah kecamatan. Mempelajari pembagian wilayah
administratif di Indonesia tidak hanya sebatas mengetahui nama – nama wilayah
saja melainkan perlu adanya pemahaman lebih dalam mengenai wilayah –wilayah
tersebut.
Wilayah – wilayah administratif ini perlu kita tinjau dari berbagai segi.
Mulai dari pemerintahannya, organisasi perangkat daerah pada tiap – tiap
wilayah, kepala pemerintahan, tugas – tugas dan wewenang serta kedudukan yang
dijalani di wilayah tersebut, tak elak untuk diketahui lebih lanjut.
Wilayah – wilayah administratif di Indonesia penting untuk dipelajari, melihat
saat ini banyak terjadi gangguan dari luar yang menyangkut kewilayahan di
Indonesia. Jika dibiarkan saja akan mengganggu stabilitas negeri, maka kita
perlu mendalami wilayah kita sendiri. Siapa lagi yang akan melindungi negeri
ini selain para penduduknya.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.
Apa saja bagian –
bagian dari wilayah administrasi di Indonesia ?
2.
Apa saja hal – hal
yang menyangkut tentang kewilayahan Desa ?
3.
Apa saja hal – hal
yang menyangkut tentang kewilayahan Kecamatan ?
4.
Apa saja hal – hal
yang menyangkut tentang kewilayahan kabupaten / kota ?
5.
Apa saja hal – hal
yang menyangkut tentang kewilayahan provinsi ?
TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini antara lain :
1.
Mengetahui
pembagian wilayah administratif di Indonesia sesuai UUD 1945.
2.
Mengetahui
hal – hal yang menyangkut tentang Desa dan Kelurahan.
3.
Mengetahui
kewilayahan di tingkat kecamatan
4.
Mengetahui
wilayah administratif kabupaten/kota
5.
Mengetahui
mengenai wilayah provinsi
Pembagian wilayah administratif di Indonesia
menurut UUD 1945 meliputi Wilayah Desa/kelurahan, wilayah kecamatan, wilayah
kabupaten/kota dan wilayah provinsi. Wilayah – wilayah ini memiliki aturan dan
wewenag masing – masing dalam hal penyelenggaraan pemerintahannya.
Namun semua itu terkumpul menjadi satu kesatuan
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk lebih memahami wilayah –
wilayah tersebut dibawah ini akan dijelaskan mengenai wilayah – wilayah
administratif di Indonesia.
Desa
Desa, atau udik, menurut definisi
universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala
Desa,
Sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau
Petinggi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah
Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan
institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik
adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan
penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah
statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
·
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa
·
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan
pelayanan masyarakat.
·
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
·
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa
setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.
Bertakwa kepada Tuhan YME
2.
Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan
kepada NKRI, serta Pemerintah
3.
Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.
Berusia paling rendah 25 tahun
5.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.
Penduduk desa setempat
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.
Tidak dicabut hak pilihnya
9.
Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau
2 kali masa jabatan
10. Memenuhi syarat lain yang diatur
Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa
adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh
Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD
adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
·
Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha
desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa),
hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
·
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian
Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian
desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau
lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau
adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan
(Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas
dusun atau padukuhan , yang merupakan
bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan
wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang
Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan
desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta
melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala
Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari
sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks
Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa
dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab
kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat,
dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
KECAMATAN
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah
kota. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan kecamatan sebagaimana
dimaksud harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif pembentukan kecamatan antara lain :
a)
Batas usia
penyelenggaraan pemeriuntahan minimal 5 tahun
b)
Batas usia penyelenggaran
pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan
minimal 5 tahun
c)
Keputusan Badan
Permusyaratan Desa atau nama lain untuk desa dan forum komunikasi kelurahan
atau nama lain untuk kelurahan seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi
calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamtan induk tentang persetujuan
pembentukan kecamtan
d)
Keputusan Kepala
Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk
Kelurahan diseluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah
kecamatanbaru maupun kecamtan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan.
e)
Rekomendasi
Gubernur
Sedangkan syarat fisik kewilayahan pembentukan kecamtan
meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana
pemerintahan. Selanjutnya persyartan teknis sebagaimana yang dimaksud
sebelumnya meliputi :
a)
Jumlah penduduk
b)
Luas wilayah
c)
Rentang kendali penyelenggaraan
pelayanan pemerintah
d)
Aktivitas
perekonomian
e)
Ketersediaan sarana
dan prasarana
Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud dinilai berdasarkan hasil
kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Seiring waktu sebuah kecamatan dapat dihapus atau digabungkan. Ada 2 hal
yang menjadi pertimbangan sebuah kecamatan dihapus yaitu :
·
Jumlah penduduk
berkurang 50% atau lebih dari penduduk yang ada; dan/atau
·
Cakupan wilayah
berkurang 50% atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.
Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang
bersandingan setelah dilakukan pengkajian. Sebuah kecamatan dipimpin oleh
seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati /
walikota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas
usulan sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan. Pengetahuan teknis pemerintahan yang dimaksud
antara lain :
·
Menguasai bidang
ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan,; dan
·
Pernah bertugas di
desa, kelurahan atau kecamatan paling singkat 2 tahun.
Camat
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a)
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b)
Mengoordinasikanupaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c)
Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d)
Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanaan umum;
e)
Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f)
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g)
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakn pemerintahan desa atau kelurahan.
Selain tugas diatas camat juga melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah yaitu meliputi aspek :
·
Perizinan;
·
Rekomendaasi
·
Koordinasi
·
Pembinaan
·
Pengawasaan
·
Fasilitasi
·
Penetapan
·
Penyelenggaraan,
dan
·
Kewenangan lain
yang dilimpahkan
Dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi
yang terdiri dari 1 sekiretaris, paling banyak 5 seksi, dan sekertariat
membawahkan paling banyak 3 subbagian. Seksi – seksi tersebut meliputi : seksi
tata pemerintahan, seksi pemberdayaan masyarakat dan desa, dan seksi
ketentraman dan ketertiban umum. Pedoman
organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri
setelah mendapat pertimabangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dalam hubungan kerja yang dilakukan pemerintahan
kecamatan, camat berkoordinasi dengan kecamatan lain disekitarnya. Hal ini
dilakukan untuk meningkatkan kinerja kecamatan, hubungan ini bersifat
koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional. Sedangkan hubungan
kerjasama kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik,
dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat
koordinasi dan fasilitasi.
Dalam pemerintahan kecamatan juga dilaksanakan pembinaan
dan pengawasan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Setiap tahunnya pemerintahan kabupaten/kota melakukan
evalusi terhadap kinerja kecamatan yang mencangkup :
·
Penyelenggaraan
sebagian bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan
otonomi daerah;
·
Penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan; dan
·
Penyelenggaraan
tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
Hasil evaluasi ini kemudian disampaikan kepada gubernur
dengan tembusan kepada Menteri dalam Negeri.
KABUPATEN/KOTA
Pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Untuk pembentukan sebuah
kabupaten/kota diperlukan paling sedikit 4 kecamatan, selain itu diperlukan
lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pemerintahan kabupaten/kota memiliki beberapa urusan
wajib yang merupakan urusan berskala kabupaten/kota yang meliputi :
a)
Perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
b)
Perencanaan,
pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c)
Penyelenggaraan
ketertiban umum;
d)
Penyediaan sarana
dan prasarana umum;
e)
Penanganan bidang
kesehatan;
f)
Penyelenggaraan
pendidikan ;
g)
Penanggulangan
masalah sosial;
h)
Penanganan bidang
ketenagakerjaan;
i)
Fasilitas
pengembangan koperas, usaha kecil dan menengah;
j)
Pengndalian
lingkungan hidup;
k)
Pelayanan
pertahanan;
l)
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
m) Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n)
Pelayanan
administrasi penanaman modal;
o)
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya;
p)
Urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan di
kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati sedangkan pada wilayah kota dipimpin
oleh walikota.
DAERAH PROVINSI
Secara fisik
pembentukan sebuah provinsi meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota, secara
administratif provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
bupati/walikota yang akan menjadi
cangkupan wilayah provinsi, peersetujuan DPR provinsi induk dan gubernur serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat
teknisnya mencangkup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor
lainnya yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Sebuah provinsi
dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh wakil gubernur. Keduanya
dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Dalam
kedudukannya seorang gubernur bertanggung jawab pada presiden. Adapun tugas dan
wewenang gubernur antara lain :
·
Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
·
Koordinasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
·
Koordinasi
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
Kesimpulan
Ø Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Pemerintahan
desa meliputi:
a)Kepala desa
b)Badan Permusyawaratan Desa
Ø Kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota
Ø Syarat
pembentukan Kabupaten,antara lain:
a)terdiri dari 4 kecamatan
b)Lokasi calon ibukota
c)sarana dan prasarana yang
mendukung pemeritahan
Ø Syarat
pembentukan Provinsi,antara lain:
a)meliputi paling sedikit 5
kabupaten/kota
b)adanya perstujuan dari DPRD
Kabupaten/kota
c)adanya persetujuan dari
bupati/walikota yang akan menjadi cangkupan daerah provinsi
d)adanya persetujuan DPR Provinsi
induk dan gubernur
e)adanya rekomendasi Menteri Dalam
Negeri
Ø -Desa
dipimpin oleh seorang lurah/Kepala Desa
-Kecamatan dipimpin oleh seorang
camat
-Kabupaten/kota dipimpin oleh
seorang Bupati/Walikota
-Provinsi dipimpin oleh seorang
Gubernur
·
UUD 1945 DAN
AMANDEMENNYA
·
UNDANG-UNDANG OTONOMI
DAERAH 2009,Fokusmedia
·
Himpunan Peraturan
perundang-undangan desa,kelurahan,dan kecamatan 2008
·
ORGANISASI PERANGKAT
DAERAH,Fokusmedia
·
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 72 Tahun 2005 tentang DESA
·
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
·
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Komentar
Posting Komentar