MEKANISME DAN PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN DESA MENUJU PEMBANGUNAN DESA YANG PARTISIPATIF DAN BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH



ABSTRAK
Perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan memiliki peran yang strategis dalam kerangka otonomi daerah, karena pembangunan desa merupakan dasar dari pembangunan nasional, dan partisipasi masyarakat merupakan modal utama keberhasilan pembangunan. Tulisan ini akan melakukan tinjauan terhadap model perencanaan pembangunan desa pada masa lalu dan masa sekarang ini terutama dikaitkan dengan partisipasi masyarakat. Dari tinjauan tersebut, penulis mencoba memberikan alternatif pengembangan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan dalam mendukung otonomi daerah. Pelaksanaan pembangunan daerah yang selama ini dilaksanakan melalui proses P5D, secarakonseptual telah mencoba melibatkan masyarakat semaksimal mungkin tetapi dalam kenyataannya menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan revisi mekanisme P5D. Pola perencanaan pembangunan tetap mengikuti alur perencanaan yang sudah ada dengan mengadopsi konsep keterpaduan P5D, namun dengan memberikan penekanan pada : pelibatan partisipasi aktif semua peserta forum musyawarah perencanaan, meningkatkan bobot keterwakilan masyarakat dalam forum perencanaan, meningkatkan pengakomodasian usulan dari bawah dalam program Dinas sektoral. Agar dapat terakomodir, maka usulan dari bawah harus memiliki ketajaman prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu diperlukan revitalisasi dan penguatan lembaga perencanaan desa, dan memberikan bantuan pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan di tingkat Desa dan Kecamatan, serta perlu dilakukan desiminasi dokumen-dokumen perencanaan sampai kepada masyarakat desa untuk memberi arah dalam penyusunan perencanaan masyarakat.

PENDAHULUAN

Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah disebabkan  antaralain karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi programprogram pembangunan tidak melibatkan masyarakat. Proses pembangunan lebih mengedepankan paradigma politik sentralistis dan dominannya peranan negara pada arus utama kehidupan bermasyarakat. Kelahiran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 yang lebih dikenal dengan UU Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, yakni diselenggarakan dengan memperhatikan prinsipprinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keaneka-ragaman daerah.
Otonomi daerah membawa konsekuensi terhadap penguatan peran masyarakat, dan penguatan semangat tata pemerintahan yang baik (Good governance). Penguatan peran masyarakat, bukanlah sekedar memberikan kesempatan bagi “peranserta masyarakat” , akan tetapi adalah bagaimana menempatkan masyarakat secara bertahap terlibat pada proses pengambilan keputusan dalam pembangunan. Sedangkan penguatan semangat good  governance menuntut semua pelaku pembangunan untukmengedepankan transparansi, akuntabilitas, meningkatkan profesionalisme, kepedulian terhadap rakyat, dan komitmen moral yang tinggi dalam segala proses pembangunan.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam semua tahapan proses pembangunan sesungguhnya  telah disadari Pemerintah jauh sebelum dilaksanakan-nya otonomidaerah. Pola perencanaan pembangunan melalui mekanisme Proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan (P5D), telah mencoba melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, melalui proses perencanaan berjenjang mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional. Akan tetapi berbagai literatur dan hasil penelitian (Siregar, 2001; Team Work Lapera, 2001; P3P Unram, 2001; Hadi, Hayati dan Hilyana, 2003) melaporkan bahwa keterlibatan masyarakat hanya dalam tataran wacana dan dalam implementasi hanya menjadi sekedar pelengkap proses pembangunan.
Akibat dari mekanisme perencanaan pembangunan yang tidak aspiratif dan kurang partisipatif, membuat hasil perencanaan dan proses pembangunan, terutama di tingkat desa, menjadi tidak berkelanjutan. Sebagian besar kegiatan pembangunan merupakan program dari atas (Top down), sangat berorientasi proyek, dan menonjolkan ego sektoral. Padahal pembangunan desa merupakan dasar dari pembangunan nasional, dan partisipasi masyarakat merupakan modal utama keberhasilan pembangunan.
Tulisan ini akan melakukan tinjauan terhadap model perencanaan pembangunan desa pada masa lalu dan masa sekarang ini terutama dikaitkan dengan partisipasi masyarakat. Dari tinjauan tersebut, penulis mencoba memberikan alternatif pengembangan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan dalam mendukung otonomi daerah.

TINJAUAN KONSEP DAN IMPLEMENTASI PROSES PERENCANAAN,
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN (P5D)
Konsep dan Proses
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 tahun 1982, pelaksanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui suatu proses yang relatif baku yaitu Proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan (P5D). Proses P5D dimulai dari tingkat bawah (masyarakat) dalam bentuk Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes), yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat Kecamatan, Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kabupaten, Rakorbang Propinsi, dan berakhir dengan Rakorbang Nasional.

Praktek Pelaksanaan P5D
Mekanisme P5D, secara konsepsual telah mencoba melibatkan masyarakat semaksimal mungkin, dan mencoba memadukan perencanaan dari masyarakat (Bottom up planing) dengan perencanaan Dinas/Instansi sektoral (Top down planning). Akan tetapi, dari berbagai literatur dan hasil penelitian (P3P Unram, 2001; Siregar, 2001, Team Work Lapera, 2001; Hadi, Hilyana dan Hayati, 2003) diperoleh gambaran bahwa implementasi perencanaan pembangunan selama ini belum partisipatif seperti konsep dan kebijakan yang dikembangkan Pemerintah. Perencanaan dari atas lebih mendominasi hasil perencanaan. Hasil penelitian Hadi, Hilyana dan Hayati (2003) di tiga desa di Pulau Lombok, menemukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musbangdes dan forum-forum perencanaan pembangunan di tingkat desa, hanya 10 % yang terlibat aktif, 50 % kadang-kadang terlibat, sedangkan 40 % tidak pernah dilibatkan. Namun dalam pelaksanaan program-program pembangunan, sebagian besar anggota masyarakat terlibat aktif, baik sebagai pelaksana maupun penerima manfaat. Sedangkan dalam pengawasan hasil-hasil pembangunan desa, keterlibatan masyarakat sangat kecil. Kenyataan ini menunjukkan bahwa berbagai keputusan umumnya sudah diambil dari atas, dan sampai ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi yang tidak bisa ditolak. Masyarakat hanya sekedar objek pembangunan yang harus memenuhi keinginan Pemerintah, belum menjadi subyek pembangunan, atau masyarakat  belumditempatkan pada posisi inisiator (sumber bertindak). Mekanisme perencanaan P5D cenderung menjadi ritual, menjadi semacam rutinitas formal, tidak menyentuh substansi dan kehilangan makna hakikinya.
Pelaksanaan Musbangdes terkesan hanya seremonial, sehingga masyarakat merasakan kejenuhan mengikuti Musbangdes. Hasil penelitian P3P Unram (2001) menemukan bahwa usulan masyarakat dalam Musbangdes hanya sebagian kecil yang terakomodir dalam forum perencanaan supra desa. Keterwakilan masyarakat dalam forum-forum perencanaan yang ada sangat kurang. Hal ini karena peserta musyawarah dalam forum perencanaan yang dilaksanakan lebih didasarkan pada keterwakilan yang bersifat formal, sehingga susunan pesertanya didominasi para birokrat dan unsur lembaga formal.
Dari sisi perencanaan jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten/Kota telah memiliki berbagai dokumen perencanaan (seperti Program Pembangunan Lima Tahun Daerah/Propeda, Rencana Strategis/Renstra, dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RUTRW) dan seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada). Akan tetapi dokumen-dokumen perencanaan tersebut tidak tersosialisasikan, sehingga hal ini mengakibatkan perencanaan dilaksanakan tanpa perspektif yang jelas. Seringkali terjadi Repetada sebagai pedoman mengenai arah dan kebijaksanaan penyusunan program dan proyek disusun setelah RAPBD disyahkan sehingga kehilangan fungsi substansifnya. Sementara itu, menurut Asmara (2001) komitmen dan orientasi pelanggan (public driven) dalam sistem programming sektoral, belum mantap. Hal ini karena budaya birokrasi berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti akuntabilitas, responsibilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan kepentingan publik belum melembaga dengan baik. Akibatnya jaminan pengakomodasian usulan dari bawah sangat kurang.




MENUJU PEMBANGUNAN YANG PARTISIPATIF DAN BERKELANJUTAN : ALTERNATIF REVISI MEKANISME P5D

Wacana pembangunan yang partisipatif di Indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak 30 tahun lalu, dimana konsep pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah dimasukkan dalam GBHN pada dekade 1970-an. Sementara kebijakan yang lebih konkret  dimulai pada dekade 1980-an. Sejak dekade 1990-an,kegiatan pembangunan daerah dirancang lebih partisipatif melalui lembaga pengambilan keputusan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi hingga nasional (Siregar, 2001; Chandra et al, 2003). Akan tetapi, menurut Team Work Lapera (2001) pada saat itu partisipasi masyarakat lebih sebagai jargon pembangunan, dimana partisipasi lebih diartikan pada bagimana upaya mendukung program pemerintah dan upaya-upaya yang pada awal dan konsep pelaksanaanya berasal dari pemerintah.Berbagai keputusan umumnya sudah diambil dari atas, dan sampai ke masyarakat
dalam bentuk sosialisasi yang tidak bisa ditolak. Sejalan dengan dikedepankannya prinsip tata pemerintahan yang baik terutama di tingkat Kabupaten/Kota, maka konsep perencanaan pembangunan partisipatif mulai digagas dan dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan perencanaan pembangunan partisipatif pada era otonomi daerah adalah dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, yang mengatur tentang perlunya melakukan penjaringan aspirasi masyarakat untuk memberi kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dan terlibat dalam proses penganggaran daerah dalam penyusunan konsep arah dan kebijakan umum APBD. Kemudian dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan proses perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 050/987/SJ Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Koordinasi Pembangunan Partisipatif. Kebijakan pembangunan partisipatif yang berpusat pada masyarakat tersebut didukung berbagai bantuan teknis dan pendanaan dari berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah, seperti Badan Program Pembangunan PBB (UNDP), badan kerjasama pembangunan Jerman (GTZ) dan berbagai LSM nasional dan internasional, membuat program-program peningkatan partisipasi masyarakat menjadi keharusan bagi pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kota Mataram dengan difasilitasi proyek BUILD dari UNDP mengembangkan mekanisme perencanaan partisipatifyang melahirkan mekanisme Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) mulai dari tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat Kota. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdesaan (P3P) Universitas Mataram melaksanakan Studi Eksploratif Pengembangan Perencanaan Pembangunan yang Aspiratif di Kabupaten Lombok Tengah. Sementara Pemerintah Kabupaten Bima dengan difasilitasi GTZ menghasilkan draft Peraturan Daerah tentang Perencanaan Partisipatif.
Konsep perencanaan pembangunan dengan mekanisme P5D masih relevan untuk dipertahankan dengan memberikan penekanan pada peningkatan partisipasi masyarakat dan mengembangkan nuansa demokrasi dalam proses perencanaan pembangunan. Mekanisme P5D juga masih menjadi acuan dasar dalam MPBM di Kota Mataram dan konsep Musyawarah Pembangunan Partisipatif (MPP) di Kabupaten Lombok Tengah. Pada Tabel 2 digambarkan kekuatan mekanisme P5D, kelemahan dalam implementasinya, dan solusi untuk mengatasi kelemahan tersebut.

Berangkat dari kelemahan implementasi pola perencanaan P5D, seperti dikemukakan di atas, revitalisasi pola perencaan pembangunan yang aspiratif dan partisipatif dimulai dari penyiapan dan penguatan institusi perencanaan mulai dari tingkat desa. Pola perencanaan  pembangunan desa partisipatif menekankan pelibatanpartisipasi aktif semua peserta forum musyawarah perencanaan dan meningkatkan bobot keterwakilan masyarakat dalam forum perencanaan. Berbeda dengan pola P5D, agar perencanaan pembangunan desa benar-benar datang dari bawah, maka perencanaan dimulai dari Musyawarah Pembangunan Dusun (Musbangdus), sebelum pelaksanaan Musbangdes. Penekanan pada Musbangdus adalah rencana-rencanaproyek swadaya tingkat Dusun dan antar Dusun di tingkat Desa. Revisi dalam pola perencanaan partisipatif adalah bagaimana meningkatkan pengakomodasian usulan dari bawah dalam program Dinas sektoral. Agar dapat terakomodir, maka usulan dari bawah harus memiliki ketajaman prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Agar hasil dari forum perencanaan di tingkat Desa dan Kecamatan memiliki kesesuaian dengan arah pembangunan Kabupaten/Kota seperti tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan, maka harus dilakukan desiminasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah (Poldas, Renstra, Repetada) sampai kepada masyarakat sebagai arahan dalam penyusunan perencanaan.
Upaya mempertemukan perencanaan dari masyarakat (Bottom-up planning) dengan perencanaan Dinas/Instansi sektoral (Top-down planning) yang selama ini lebih dominan dilakukan pada Musyawarah Pembangunan Kabupaten (atau Rakorbang Kabupaten). Mekanisme yang dikembangkan adalah : (1) Seluruh peserta mendengarkan presentasi usulan dari masyarakat, (2) Masyarakat mendengarkan dan mengkritisi program tiap Dinas yang dipresentasikan (tujuan dan manfaatnya), (3) Merumuskan tindakan untuk penanganan tiap usulan masyarakat : usulan yang dapat ditangani sendiri oleh masyarakat, usulan yang membutuhkan bantuan dari Pemerintah, dan usulan yang akan ditangani oleh Pemerintah. Setelah memperhatikan usulan masyarakat dan hasil dari Rakorbang, barulah Dinas/Instansi sektoral dapat menyusun Daftar Usulan Rencana Proyek (DURP), tidak lagi mengikuti pola lama dimana Dinas/Instansi sektoral “memaksakan” program-programnya kepada masyarakat dalam forum Rakorbang.
Keterlibatan semua komponen dalam pola perencanaan partisipatif merupakan suatu  keharusan sehingga proses perencanaan sejak awal melibatkan pihak legislatif(DPRD). Hubungan pihak legislatif dengan konstituennya (masyarakat) sudah selayaknya mempunyai komunikasi yang intensif, sehingga dengan demikian issue yang ada di masyarakat sepenuhnya dapat diakomodasikan. Sedangkan hubungan fungsional antara pihak legislatif dengan eksekutif sesuai dengan jiwa UU No. 22/99, seyogyanya menjadi pola kemitraan yang efektif. Perlu dilakukan penyamaan persepsi diantara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembagian peran dan tanggung jawab secara jelas. Dengan demikian, hasil dari suatu proses perencanaan yang partisipatif lebih dapat diakomodir pihak legislatif dalam pembahasan RAPBD di tingkat legislatif.

UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DI TINGKAT DESA
Paradigma lama pembangunan perdesaan pada masa sebelum era otonomi adalah bagaimana melaksanakan program-program pemerintah yang datang dari atas.
Program pembangunan desa lebih banyak dalam bentuk proyek dari atas, dan sangat kurang memperhatikan aspek keberlanjutan pembangunan desa dan partisipas masyarakat. Sebagian besar kebijakan Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, akibatnya antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal. Kurang terakomodirnya perencanaan dari bawah dan masih dominannya perencanaan dari atas, menurut Asmara, H., (2001) adalah karena kualitas dan hasil perencanaan dari bawah lemah, yang disebabkan beberapa faktor antara lain : (1) Lemahnya kapasitas lembaga-lembaga yang secara fungsional menangani perencanaan; (2) Kelemahan identifikasi masalah pembangunan; (3) Dukungan data dan informasi perencanaan yang lemah; (4) Kualitas sumberdaya manusia khususnya di desa yang lemah; (5)  Lemahnya dukungan pendampingan dalam kegiatanperencanaan, dan (6) Lemahnya dukungan pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

Sosialisasi
ke Masyarakat
Untuk mengatasi lemahnya kualitas dan hasil perencanaan dari bawah, Pemerintah pada pertengahan tahun 1990-an memperkenalkan metode Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) dengan memberikan pelatihan dan buku panduan kepada LKMD, dan mengangkat pemandu untuk memfasilitasi proses Musbangdes. Metode P3MD ini nampaknya dimaksudkan untuk memberdayakan LKMD sebagai refresentasi lembaga perencanaan pembangunan di tingkat desa. (Ditjen PMD, 1996; Siregar, 2001).
Revitalisasi dan Penguatan Lembaga Perencanaan Desa
Penguatan kelembagaan perencanaan di tingkat desa dimulai dengan merevitalisasi LKMD sebagai lembaga yang dibentuk atas prakarsa  masyarakatsebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Sejauh mana peran dan fungsi yang dimainkan LKMD dalam proses perencanaan pembangunan selama ini, hasil penelitian Qomaruddin (2002) di Surakarta, memperlihatkan adanya tingkat penolakan masyarakat yang tinggi terhadap peran dan fungsi LKMD, karena hasil perencanaan selama ini dinilai tidak menyentuh kebutuhan/aspirasi masyarakat paling bawah. Proses perencanaan hanya melibatkan elit lokal, kurang representatif untuk mewakili kelompok kepentingan yang ada di masyarakat (distorsi keterwakilan). Selain itu, forum musyawarah tidak menyentuh substansi masalah yang dihadapi masyarakat. Senada dengan Qomaruddin,Team Work Lapera (2001) mengemukakan bahwa marjinalisasi kelembagaan masyarakat pada era Orde Baru menunjukkan karakter sentralisastik. Kepala Desa menjadi “penguasa tunggal”, karena meskipun terdapat unsur lain di luar pemerintahan desa, seperti LKMD dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD), keberadaan lembaga tersebut sangat tergantung pada figur Kepala Desa. Karena jabatannya, Kepala Desa secara ex-officio menjadi Ketua LMD, dan Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris LMD. Kepala Desa secaraex-officio juga menjabat Ketua Umum LKMD, dan Ketua II LKMD dijabat olehKetua Tim Penggerak PKK yang notabene adalah istri Kepala Desa.
Konsep tentang LKMD sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam mendukung upaya revitalisasi LKMD, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain. Dalam Keppres No. 49/2001 tersebut dinyatakan bahwa LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas : (1) menyusun rencana pembangunan yang partisipatif; (2) menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; dan (3) melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai fungsi : (1) menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa; (2) mengkoordinir perencanaan pembangunan; (3) mengkoordinir perencanaan lembaga kemasyarakatan; (4) merencanakan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; dan (5) menggali dan memanfaatkan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan desa.

Pendampingan dalam Proses Perencanaan
Dari hasil on the job training yang dilakukan P3P Unram (2001) ditemukan bahwa karena dominannya perencanaan dari atas, masyarakat desa mengalami kegamangan saat melakukan perencanaan partisipatif dari bawah. Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi potensi yang ada di Desa/ Kelurahan, serta mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pembangunan. Untuk itu sangat dibutuhkan bantuan pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan di tingkat Desa dan Kecamatan. Dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat, diperlukan fasilitator, penggerak atau agen pembangunan (development agent), yang berperan sebagai : (1) Katalisator yang menggerakkan masyarakat agar mau melakukan perubahan, (2) Membantu pemecahan masalah, (3) Membantu penyebaran inovasi, serta memberi petunjuk bagaimana mengenali dan merumuskan kebutuhan, mendiagnosa permasalahan dan menentukan tujuan, mendapatkan sumber-sumber yang relevan, memilih dan mengevaluasi, dan (4) Menghubungkan dengan sumber-sumber yang diperlukan.
Prinsip yang harus dikembangkan fasilitator di tingkat desa adalah membudayakan warga desa memikirkan desanya dan atau pembangunan desanya. Fasilitasi yang dapat dilakukan adalah dengan membantu masyarakat dalam : (a) Perumusan masalah yang dihadapi oleh masyarakat sendiri sebagai input dalam proses perencanaan pembangunan desa, dan (b) Pengenalan potensi yang dimiliki masyarakat. Berbagai metode partisipatif dapat digunakan, seperti metode Participatory Rural Appraisal (PRA), Ziel Orientierte Projekt Planung (ZOPP) ,SWOT Analysis, dan lain sebagainya, atau penggabungan berbagai metode perencanaan partisipatif yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa setempat. Titik kritis peran pendamping yang harus dihindari adalah timbulnya “outsider bias” karena fasilitator memerankan diri sebagai orang luar, dan pendampingan jangan sampai menciptakan ketergantungan daripada menciptakan kemandirian.


Menuju Pembangunan Desa yang Partisipatif dan Berkelanjutan
Pemasalahan pembangunan desa, termasuk lemahnya kelembagaan desa mengharuskan perlunya pemikiran kembali terhadap pendekatan yang pernah dilakukan selama ini. Pendekatan top-down, dan mencuatnya ego sektoral membuat setiap Dinas/Instansi melakukan kegiataannya secara sendiri-sendiri tanpa adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas antar stakeholders. Dengan dasar tersebut, maka untuk peningkatan efektifitas pembangunan desa berkelanjutan dan termasuk kelembagaan diperlukan keterpaduan kerja dari semua pihak yang terkait. Koordinasi dan kerjasama yang efektif akan bermanfaat tidak saja dalam menyatukan visi dan mengintegrasikan missi, tetapi juga dalam mengatasi adanya duplikasi pelayanan, pemborosan dana, jurang (gap) pelayanan, serta aksesibilitas dan ketersediaan pelayanan.
Koordinasi dan kerjasama antar stakeholders akan membantu proses konvergensi dan divergensi sumberdaya bagi proses pembangunan pedesaan. Untuk itu, dalam perencanaan desa hendaknya juga dikembangkan struktur partisipasi dan pemberdayaan bagi masing-masing stakeholders. Setiap stakeholder dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, implementasi, evaluasi, dan berbagi hasil, yang pada gilirannya melahirkan komitmen dan tanggung jawab.
Pemerintahan desa yang otonom akan dapat diwujudkan apabila programprogram pembangunan dari atas tidak mengedepankan ego sektoral dan Dinas/Instans menempatkan pemerintah desa “saluran” program-program sektoral. Semua programprogam pembangunan, bantuan/dukungan teknis dan pendanaan, baik dari Dinas/Instansi Pemerintah, Swasta, LSM dan lembaga-lembaga lainnya harus melalui Pemerintahan Desa yang kemudian bersama-sama masyarakat melalui LKMD akan menyesuaikan dengan program pembangunan desa. Dalam pelaksanaannya, Badan Perwakilan Desa (BPD) harus melaksanakan fungsi legislasi dan kontrol dalam kedudukan sebagai mitra pemerintahan desa. Apabila mekanisme yang aspiratif dan partisipatif ini dapat dikembangkan dalam kerangka pembangunan desa berkelanjutan, maka tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan dapat tercapai.

PENUTUP

Menghadapi tuntutan otonomi daerah yang harus dimanifestasikan dalam bentuk kesiapan aparat serta seluruh stakeholders pembangunan dalam pengelolaan pembangunan daerah, diperlukan suatu proses yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penentuan kebijakan dan berbagai pengambilan keputusan publik, sehingga aspirasi masyarakat dapat tercermin dalam pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan daerah yang selama ini dilaksanakan melalui proses P5D, secara konseptual telah mencoba melibatkan masyarakat semaksimal mungkin tetapi dalam kenyataannya menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan revisi dan pengembangan pola perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, transparan, dan akuntabel. Pola perencanaan pembangunan partisipatif tetap mengikuti alur perencanaan yang sudah ada  dengan mengadopsi konsep keterpaduan P5D, namun denganmemberikan penekanan pada : pelibatan partisipasi aktif semua peserta forum musyawarah perencanaan, meningkatkan bobot keterwakilan masyarakat dalam forum perencanaan, meningkatkan pengakomodasian usulan dari bawah dalam program Dinas sektoral. Agar dapat terakomodir, maka usulan dari bawah harus memiliki ketajaman prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu diperlukan revitalisasi dan penguatan lembaga perencanaan desa, dan memberikan bantuan pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan di tingkat Desa dan Kecamatan, serta perlu dilakukan desiminasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah(Poldas, Renstra, Repetada) sampai kepada masyarakat desa untuk memberi arah dalam penyusunan perencanaan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House