Hukum Administrasi Negara
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut
Para Ahli
Pada dasarnya
definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu
definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum
Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun
sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai
berikut :
1. Oppen
Hein mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya
oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P.
Beltefroid mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara
bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa
yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan
tugas mereka yang khusus.”
4. De La
Bascecoir Anan mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu
yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van
Apeldoorn mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya
diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas
pemerintahan itu.”
6. A.A.H.
Strungken mengatakan
“ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap
cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P.
Hooykaas mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai
campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir. W.
Ivor Jennings mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi
Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari
pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel
Waline mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan
alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara
alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan
yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna
kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E.
Utrecht mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas
mereka secara khusus.”
11. Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian
dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan
Mustofa mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada
badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Sejarah Perkembangan HAN (Hukum
Administrasi Negara)
Perkembangan HAN adalah sejalan dengan berkembangnya
lapangan pekerjaan administrasi negara, dan lapangan pekerjaan tersebut
tergantaung dari bentuknya negara dan sistem pemerintahannya.
Abad 4 sampai dengan abad 15 (abad pertengahan)
Pada masa ini kebanyakan negara terutama di Eropa
adalah berbenatuk Monarkhi Absolut, dimana seluruh pemerintahan (kekuasaan)
negara berada dalam satu tangan, yakni berada pada tangan Raja.
Dengan demikian, lapangan pekerjaan administrasi
negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputsan-keputusan
yang dibuat oleh Raja.
Administrasi negara hanya merupakan alat
kekuatan/kekuasaan belaka.
HAN berbentuk instruksi-instruksi yang harus
diindahkan oleh administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya yang sekaligus
merupakan aturan yang mengatur bagaimana melaksanakan tugasnya itu.
Abad 17 dan 18
Munculnya pemikiran tentang pemisahan kekuasaan
dipengaruhi oleh teori yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1704)
yakni adanya tiga macam kekuasan di dalam negara yang harus diserahkan kepada
badan-badan yang masing-masing berdiri sendiri:
- kekuasaan
legislatif: kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan;
- kekuasaan
eksekutif: kekuasaan melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk
kekuasaan mengadili;
- kekuasaan
federatif: kekuasaan yang tidak termasuk kedua kekuasaan tersebut di atas
(misalnya hubungan luar negeri)
Seoarang ahli hukum berkebangsaan Perancis yang
bernama Montesquieu (1689-1755) mengemukakan untuk membatasi
kesewenangan raja yang absolut, hendaknya dalam suatu negara diadakan pemisahan
kekuasaan (fungsi) negara dalam tiga kekuasaan yang masing-masing
mempunyai lapangan pekerjaan tersendiri dan terpisah-pisah satu sama lain,
yaitu:
- kekuasan
legislatif,
- kekuasaan
eksekutif, dan
- kekuasaan
yudikatif
Ajaran pemisahan kekuasaan ini dikenal dengan nama “Trias
Politika”.
Menurut Montesquieu, tinjaun dari negara adalah
mebuat hukum dan mempertahankan hukum sehingga para warganya mempunyai
kemerdekaan yang dijamin oleh hukum dan masyarakat tetap teratur. Negara bukan
menjadi suatu alat kekuatan/kekuasaan tetapi menjadi alat hukum.
Ajaran Montesquieu kemudian melahirkan tipe
“negara hukum dalam ari sempit” atau “negara hukum formal” atau “negara penjaga
malam” (nachwakerstaat).
Dalam negara hukum formal ini, dipisahkan dengan tegas
antara negara dengan masyarakat, negara tidak mencampuri segi-segi kehidupan
masyarakat.
Turut campurnya negara dalam perekonomian dan
segi-segi lain penghidupan sosial dilarang dengan sekeras-kerasnya.
Negara hanya bertugas membuat dan mempertahan hukum
atau negara hanya menjaga keamanan.
Peranan negara tidak begitu besar dan HAN belum
berkembang demikian pula kehadiran peradilan administrasi negara belum
merupakan kebutuhan yang sangat penting.
Akhir abad 19 dan pemulaan abad 20
Pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20 muncul tipe
“welfare state” (Negara Kesejahteraan) atau “Negara Hukum Materiil” yang
mengutamakan kepentingan seluruh rakyat.
Dalam negara hukum materiil, administrasi negara:
- bertugas
menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya yaitu keamanan keamanan sosial
yang disegala lapangan masyarakat;
- turut
serta secara aktif dalam pergaulan sosial sehingga kesejahteraan sosial
bagi semua orang yang tetap perlihara.
Administrasi negara diserahi penyelenggaraan
kesejahteraaan/kepentingan umum yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan
(besturzorg).
Hal ini menyebabkan lapangan pekerjaan administrasi
negara berkembang semakin luas dan “HAN Khusus” juga berkembang dengan
pesatnya.
HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang
berhubungan dengan bidang-bidang tertentu dari kebijakan penguasa, seperti
contoh: hukum atas tata ruang, hukum perizinan, dan sebagainya.
Untuk melaksanakan bestuurzorg tersebut, administrasi
negara memerlukan kekuasaan/kewenangan yang berupa “kebebasan/kemerdekaan untuk
bertindak atau mengambil keputusan menurut inisiatif sendiri” (Freies
Ermessen).
Freies Ermessen ini tidak jarang menyebabkan
terjadinya perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan administrasi negara yang:
- bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
- sewenang-wenang
(willekeur atau a bus de droit);
- menyalahgunakan
wewenang (detournement de pouvoir).
Untuk itu, kehadiran HAN dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, serta peradilan administrasi negara menjadi sangat
penting, terutama untuk memberikan perlindungan kepada para warga masyarakat.
Kehadiran “HAN Umum” menjadi sangat penting.
HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak
terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijakan penguasa, seperti contoh:
asas-asas umum pemerintahan yang baik, undang-undang peradilan administrasi
negara.
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada
dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
I.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu
tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di
universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu
Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
I.3 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?
1.4 Sistematika Penulisan
Didalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan
makalah yang dirinci sebagai
berikut :
BAB I :
Pendahuluan
.Latar belakang masalah
.Rumusan masalah
.Tujuan penulisan
.Sistematika penulisa
BAB II : Pembahasan
BAB III: Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat
berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa,
dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar
dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara
lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam
perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories
antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat
bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern
roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami
penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas
kedaulatan rakyat
2. bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
(Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang
bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan
tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota
masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang
dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang dapat menjamin
pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga
Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan
sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah
Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus
interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan
kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang
signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera
setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power
tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang
mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model
Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi
konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan
konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan
konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu
Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu
Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara
hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan
konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi
Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari
berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran
manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan,
yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara
akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu
bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum,
hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai
kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan
segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka
mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada
kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada
konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang
dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi
tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk
dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi
merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum.
Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut
sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
- Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus
ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang
secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan
(pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang
tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika
hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat
terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang
yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik
secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum
menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus
tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan
main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan,
sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata
masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum
adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam
Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah
yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan .
Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang),
kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif
(keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan
fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ
ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang
atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan
kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh
Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara
kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara
dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini
pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut
Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi
Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara
mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga
kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya ,
demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala
bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum
kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara
terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti
sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul
gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain,
ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah
untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki
pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping
menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam
pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin
luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara
agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya,
penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik,
maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas
inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul
dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu
belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi
Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya
mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus
dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan
memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan
kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat
administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada
berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri
hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan
hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman
yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai
pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir
dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar
untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak
mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI
paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi
penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan
rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.
Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa
pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa
demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah
yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara
umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada
term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat
menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum
publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan
(dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama
harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum
publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara
atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat
keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan
melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang
berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara
atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan
tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang
menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu,
menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara,
dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ
pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan
adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi,
pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara
merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif
terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum
yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah
perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas
pemerintahan).
(Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan.
Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan
pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan
merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan
fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau
hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang
berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada
peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN ,
melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan
yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus
juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi
administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan
tugas mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum
administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan
hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu
melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para
warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah
hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar
mengatur hal-hal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam
bidang publik,
b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan
dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara
apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan
ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang
pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas
penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam
bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis,
yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum
administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang
layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine
cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu
dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi
Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam
rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan
untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan
pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk
membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara
dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat
peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal
genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat
undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat
peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat
menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak
dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas
dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit
function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri
berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi
(corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula
dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua
kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau
desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang
pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan
desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya
dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah,
yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid
“ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De
staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van
recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh
kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi
pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu
sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain
pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan
mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah
Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara
hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang
harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan
dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam
konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara.
Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat
teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten
Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata
Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih
mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh
penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring
dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut
J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara
sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum
administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa.
Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum
administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana
hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara
itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai
instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan
demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan
kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan
menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini
menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah
barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk
mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu,
sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja
hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang
lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi
sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis
Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang
kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang
tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut
andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada
jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus
tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu
ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern
dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern.
Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi
Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya
diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di
negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang
tersendiri disamping hukum tata Negara.
2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini
yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’
dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat
dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan
tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan
ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur
diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan
perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata
Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum
Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata
administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya
kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu
sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan
dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a.
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
- Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
- Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
- Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja
sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara
adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna
mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi
Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah
dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan
bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat)
administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah
aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit,
aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya
aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
“Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan
kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas
dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara
adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau
tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat
diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu
mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari
cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat
perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan
undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang
menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif
dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan
disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai
organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ
dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita
mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi,
penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan,
badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang
mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan
masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya
dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat
dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan
peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan
eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang
dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif
hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang
pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan,
pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang
legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai
peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian
perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan
dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki
administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara.
Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi
Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi
Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan
dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara
tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan
kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing
masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua,
pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis
bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan
tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan
bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena
faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata
dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian,
yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP
MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi
administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan
pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu
ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan
umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum
administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara
itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang
tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan
tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan,
peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus
merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara
dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan,
kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum
administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak
dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini
semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas
pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan
baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui
hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu
tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang
hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah
daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak
tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan
sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya
sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik
dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi
Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi
Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa
pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam
membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar
pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa
hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan
hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata
Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna
mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan
denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir
Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku
Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara,
sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara)
masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negar
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara
yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna
terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara
menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum
administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum
tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah
Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar
terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga
Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum
publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan
dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat
terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh
karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara
hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan
yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan
dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat
kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif,
legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak
untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak
dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus
dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian
masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang
meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah
satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia
senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman
dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut
turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya
dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah
tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan
masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004
A.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
1)
Pengertian Administrasi Negara
Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:
1. kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan
3. ada tujuan tertentu yang hendak dicapai
Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi negara (public administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini (private administration dan public administration) terletak pada fokus pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. Dengan demikian ilmu administrasi negara (public administration) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara.
Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004: 1.5) mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi yaitu:
1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan
Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:
1. kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan
3. ada tujuan tertentu yang hendak dicapai
Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi negara (public administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini (private administration dan public administration) terletak pada fokus pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. Dengan demikian ilmu administrasi negara (public administration) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara.
Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004: 1.5) mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi yaitu:
1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan
Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2.
Administrasi dalam pengertian tata usaha
a. Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya.
b. G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
c. Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
a. Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya.
b. G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
c. Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
3.
Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara
a. Wijana, Administrasi negara adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
b. Y. Wayong, menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
a. Wijana, Administrasi negara adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
b. Y. Wayong, menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Dari
berbagai definisi tentang administrasi Negara, Ali Mufiz (2004:1.7) menyebutkan
ada dua pola pemikiran yang berbeda tentang administrasi negara yaitu:
1. Pola Pemikiran Pertama
Memandang administrasi Negara sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh lembaga eksekutif. Marshall Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1964), yang mengutif definisi W.F. Willougby, yaitu bahwa fungsi administrasi adalah fungsi untuk secara nyata mengatur pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga legislative dan ditafsirkan oleh lembaga yudikatif.
1. Pola Pemikiran Pertama
Memandang administrasi Negara sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh lembaga eksekutif. Marshall Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1964), yang mengutif definisi W.F. Willougby, yaitu bahwa fungsi administrasi adalah fungsi untuk secara nyata mengatur pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga legislative dan ditafsirkan oleh lembaga yudikatif.
2. Pola
Pemikiran Kedua
Pola kedua menyatakan bahwa administrasi Negara lebih luas daripada sekedar membahas aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja. Artinya Administrasi Negara meliput seluuh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, mencakup baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislative dan yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik. J.M. Pfifftner berpendapat bahwa administrasi Negara adalah koordinasi dari usaha-saha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Pola kedua menyatakan bahwa administrasi Negara lebih luas daripada sekedar membahas aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja. Artinya Administrasi Negara meliput seluuh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, mencakup baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislative dan yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik. J.M. Pfifftner berpendapat bahwa administrasi Negara adalah koordinasi dari usaha-saha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Mendasarkan
pada pola kedua di atas, Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro (1977:18)
menyimpulkan bahwa administrasi negara adalah:
1) usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik
2) meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif).
3) Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan publik (public policy) dan merupakan bagian dari proses politik
4) Amat berbeda dengan administrasi privat
5) Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
1) usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik
2) meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif).
3) Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan publik (public policy) dan merupakan bagian dari proses politik
4) Amat berbeda dengan administrasi privat
5) Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara
C.S.T. Kansil (1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara adalah sebagai
berikut:
1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2) Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.
1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2) Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.
Tujuan
administrasi negara sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri.
Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa
tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara Indonesia
bertujuan untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum dan
ikut serta dalam usaha perdamaian dunia. Jadi tugas administrasi negara adalah
memberikan pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya yang
seringkali terjadi masyarakat yang harus melayani administrator negara. Untuk
itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan
tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social
participation), dukungan dari masyarakat kepada administrasi negara (social
support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja administrasi negara
(social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan
administrasi negara (social responsibility).
2) Hukum
Administrasi Negara
Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS.
Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan..
Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS.
Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan..
Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Utrecht
dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum
Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi
sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara
merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara
untuk mengatur masyarakat.
Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H., berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap Konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara.
Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo, maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat dan rajyat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat tersebut.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Contoh, policy pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan.
B. Lapangan Pekerjaan Administrasi Negara
Sebelum abad ke 17 adalah sukar untuk menentukan mana lapangan administrasi Negara dan mana termasuk lapangan membuat undang-undang dan lapangan kehakiman, karena pada waktu itu belum dikenal “pemisahan kekuasaan”, pada waktu itu kekuasaan Negara dipusatkan pada tangan raja kemudian pada birokrasi-birokrasi kerajaan. Tapi setelah abad ke 17 timbullah aliran baru yang menghendaki agar kekuasaan Negara dipisahkan dari kekuasaan raja dan diserahkan kepada tiga badan kenegaraan yang masing-masing mempunyai lapangan pekerjaan sendiri-sendiri terpisah yang satu dari yang lainnya seperti yang telah dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.
Sejak itu baru kita mengetahui apakah yang menjadi lapangan administrasi Negara itu. Maka yang menjadi lapangan administrasi Negara berdasarkan teori Trias Politica John Locke maupun Monesquieu adalah lapangan eksekutif yaitu lapangan yang melaksanakan undang-undang. Bahkan oleh John Locke tugas kehakiman dimasukkan ke dalam lapangan eksekutif karena mengadili itu termasuk melaksanakan undang-undang. Sejak adanya teori “pemisahan kekuasaan” ini lapangan administrasi Negara mengalami perkembangan yang pesat.
Tetapi ajaran Trias Politica ini hanya dapat diterapkan secara murni di Negara-negara seperti yang digambarkan oleh Immanuel Kant dan Fichte yaitu di Negara-negara hukum dalam arti sempit atau seperti yang disebut Utrech “Negara Hukum Klasik” (klasieke rechtsstaat), tetapi tidak dapat diterapkan kedalam system pemerintahan dari suatu Negara hukum modern (moderneechsstaat), karena lapangan pekerjaan administrasi Negara pada Negara hukum modern adalah lebih luas dari pada dalam Negara hukum klasik. Apakah sebabnya maka lapangan administrasi Negara dalam Negara hukum modern itu lebih luas dari pada dalam Negara hukum klasik, hal ini dapat dilihat dari cirri-ciri kedua negara tersebut.
Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H., berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap Konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara.
Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo, maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat dan rajyat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat tersebut.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Contoh, policy pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan.
B. Lapangan Pekerjaan Administrasi Negara
Sebelum abad ke 17 adalah sukar untuk menentukan mana lapangan administrasi Negara dan mana termasuk lapangan membuat undang-undang dan lapangan kehakiman, karena pada waktu itu belum dikenal “pemisahan kekuasaan”, pada waktu itu kekuasaan Negara dipusatkan pada tangan raja kemudian pada birokrasi-birokrasi kerajaan. Tapi setelah abad ke 17 timbullah aliran baru yang menghendaki agar kekuasaan Negara dipisahkan dari kekuasaan raja dan diserahkan kepada tiga badan kenegaraan yang masing-masing mempunyai lapangan pekerjaan sendiri-sendiri terpisah yang satu dari yang lainnya seperti yang telah dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.
Sejak itu baru kita mengetahui apakah yang menjadi lapangan administrasi Negara itu. Maka yang menjadi lapangan administrasi Negara berdasarkan teori Trias Politica John Locke maupun Monesquieu adalah lapangan eksekutif yaitu lapangan yang melaksanakan undang-undang. Bahkan oleh John Locke tugas kehakiman dimasukkan ke dalam lapangan eksekutif karena mengadili itu termasuk melaksanakan undang-undang. Sejak adanya teori “pemisahan kekuasaan” ini lapangan administrasi Negara mengalami perkembangan yang pesat.
Tetapi ajaran Trias Politica ini hanya dapat diterapkan secara murni di Negara-negara seperti yang digambarkan oleh Immanuel Kant dan Fichte yaitu di Negara-negara hukum dalam arti sempit atau seperti yang disebut Utrech “Negara Hukum Klasik” (klasieke rechtsstaat), tetapi tidak dapat diterapkan kedalam system pemerintahan dari suatu Negara hukum modern (moderneechsstaat), karena lapangan pekerjaan administrasi Negara pada Negara hukum modern adalah lebih luas dari pada dalam Negara hukum klasik. Apakah sebabnya maka lapangan administrasi Negara dalam Negara hukum modern itu lebih luas dari pada dalam Negara hukum klasik, hal ini dapat dilihat dari cirri-ciri kedua negara tersebut.
NEGARA
HUKUM KLASIK NEGARA HUKUM MODERN
Corak Negara adalah Negara liberal yang mempertahankan dan melindungi ketertiban social dan ekonmi berdasarkan asas “Laisez fair laissez passer” yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan diantara mereka Corak Negara adalah “Welfare State”, suatu Negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat
Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga Malam” (Nachtswakerstaat) karena hanya menjaga keamanan dalam arti sempit, yaitu keamanan senjata Ekonomi liberal telah diganti dengan system ekonomi yang lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (central geleide ekonomie).
Adanya suatu “Staatsonthouding” sepenuhnya, artinya “pemisahan antara Negara dan masyarakat” Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan social lainnya Staatsonhouding telah diganti dengan staatsbemoeienis artinya Negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat
Ditinjau dari segi politik suatu “Nachtwakerstaat” Negara sebagai penjaga malam, tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi dari the rulling class nasib dari mereka yang bukan rulling class tidak dihiraukan oleh alat-alat pemerintah dalam suatu Nachtwakerstaat. Tugas dari suatu Welfare State adalah “Bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum
Tugas Negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas yaitu keamanan social disegala lapangan kehidupan masyarakat
Corak Negara adalah Negara liberal yang mempertahankan dan melindungi ketertiban social dan ekonmi berdasarkan asas “Laisez fair laissez passer” yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan diantara mereka Corak Negara adalah “Welfare State”, suatu Negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat
Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga Malam” (Nachtswakerstaat) karena hanya menjaga keamanan dalam arti sempit, yaitu keamanan senjata Ekonomi liberal telah diganti dengan system ekonomi yang lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (central geleide ekonomie).
Adanya suatu “Staatsonthouding” sepenuhnya, artinya “pemisahan antara Negara dan masyarakat” Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan social lainnya Staatsonhouding telah diganti dengan staatsbemoeienis artinya Negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat
Ditinjau dari segi politik suatu “Nachtwakerstaat” Negara sebagai penjaga malam, tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi dari the rulling class nasib dari mereka yang bukan rulling class tidak dihiraukan oleh alat-alat pemerintah dalam suatu Nachtwakerstaat. Tugas dari suatu Welfare State adalah “Bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum
Tugas Negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas yaitu keamanan social disegala lapangan kehidupan masyarakat
Prajudi
Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka
ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi:
1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara
2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara
5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
1) Staatsrecht (materieel)/Hukum Tata Negara (materiel), meliputi:
a. Bestuur (pemerintahan)
b. Rechtspraak (peradilan)
c. Politie (kepolisian)
d. Regeling (perundang-undangan)
2) Burgerlijkerecht (materieel)/Hukum Perdata (materiel)
3) Strafrecht (materiel)/Hukum Pidana (materiel)
4) Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi:
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b. Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
1. Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara)
3. Burgerlijeke rechtspleging/Hukum Acara Perdata
4. Strafrechtspleging/Hukum Acara Pidana
5) Politierecht (Hukum Kepolisian)
6) Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan)
1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara
2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara
5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
1) Staatsrecht (materieel)/Hukum Tata Negara (materiel), meliputi:
a. Bestuur (pemerintahan)
b. Rechtspraak (peradilan)
c. Politie (kepolisian)
d. Regeling (perundang-undangan)
2) Burgerlijkerecht (materieel)/Hukum Perdata (materiel)
3) Strafrecht (materiel)/Hukum Pidana (materiel)
4) Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi:
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b. Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
1. Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara)
3. Burgerlijeke rechtspleging/Hukum Acara Perdata
4. Strafrechtspleging/Hukum Acara Pidana
5) Politierecht (Hukum Kepolisian)
6) Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan)
Lebih
lanjut Victor M. Situmorang (1989:27-37) menyebutkan ada beberapa teori dari
lapangan administrasi negara, yang tentunya sangat tergantung pada perkembangan
dari suatu sistem pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan
ini sangat menentukan lapangan atau kekuasaan Hukum Administrasi Negara.
1. Teori Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini Hukum Administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
1. Teori Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini Hukum Administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
2. Teori
Dwipraja (Dwitantra)
Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi:
a. Legislative power
b. Judicial power
Legis Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2) Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur).
Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi:
a. Legislative power
b. Judicial power
Legis Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2) Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur).
Seorang
Sarjana dari Amerika Serikat yaitu Frank J. Goodnow membagi seluruh kekuasaan
pemerintahan dalam dichotomy, yaitu: a) Policy making, yaitu penentu tugas dan
haluan, dan b) Task Executing, yaitu pelaksana tugas dan haluan negara.
Sementara itu A.M. Donner juga membedakan dua kekuasaan pemerintahan, yaitu: 1)
kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau
kekuasaan yang menentukan politik negara, dan 2) Kekuasaan yang
menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara
yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak). Teori yang
membagi fungsi pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas disebut
dengan Teori Dwipraja.
3. Teori Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat alliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern.
Pada tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya “L’Esprit des Lois (The Spirit of the Law). Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu:
1) kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2) kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri).
3) kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. Lebih lanjut Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori Tripraja.
3. Teori Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat alliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern.
Pada tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya “L’Esprit des Lois (The Spirit of the Law). Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu:
1) kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2) kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri).
3) kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. Lebih lanjut Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori Tripraja.
4. Teori
Catur Praja
Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan/fungsi pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
1) Fungsi memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksaan undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yaikni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
4) Fungsi mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan/fungsi pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
1) Fungsi memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksaan undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yaikni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
4) Fungsi mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
5. Teori
Panca Praja
Dr. JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken Van Het Nederlands Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu: 1) Fungsi perundang-undangan (wetgeving), 2) Fungsi pemerintahan (Bestuur), 3) Fungsi Kepolisian (Politie), 4) Fungsi Peradilan (Rechtspraak), 5) Fungsi Kewarganegaraan (Burgers). Lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1) Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2) Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie (Kekuasaan polisi), 4) Justitie (kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur).
Dr. JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken Van Het Nederlands Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu: 1) Fungsi perundang-undangan (wetgeving), 2) Fungsi pemerintahan (Bestuur), 3) Fungsi Kepolisian (Politie), 4) Fungsi Peradilan (Rechtspraak), 5) Fungsi Kewarganegaraan (Burgers). Lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1) Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2) Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie (Kekuasaan polisi), 4) Justitie (kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur).
6. Teori
Sad Praja
Teori Sad Praja ini dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu:
1) kekuasaan pemerintah
2) kekuasaan perundangan
3) kekuasaan pengadilan
4) kekuasaan keuangan
5) kekuasaan hubungan luar negeri
6) kekuasaan pertahanan dan keamanan umum
Teori Sad Praja ini dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu:
1) kekuasaan pemerintah
2) kekuasaan perundangan
3) kekuasaan pengadilan
4) kekuasaan keuangan
5) kekuasaan hubungan luar negeri
6) kekuasaan pertahanan dan keamanan umum
C.
Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.
D. Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya
1. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
3. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
F. Rangkuman
Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi: 1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara, 2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara, 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis, 4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara, 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah, 6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
Komentar
Posting Komentar