Praktek Implementasi Kewenangan Camat dan Tupoksi Kecamatan

Penjelasan mengenai implementasi kewenangan camat dan tupoksi kecamatan berdasarkan PP 19 tahun 2008 oleh MP.Kristoporus Dawi (Fak. Polpem-IPDN 2010)

A.    Pendahuluan
Pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, pembangunan daerah juga bertujuan mengembangkan potensi alam, ekonomi, sosial budaya, maupun rohaniah dan mental agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal untuk memantapkan dan memperkokoh keberadaan daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan terhadap sistem pemerintahan nasional. Perubahan sistem pemerintahan nasional tersebut terlihat pada asas pemerintahan, yakni adanya perubahan asas yang semula bersifat sentralisasi menjadi asas yang bersifat desentralisasi. Desentralisasi ditandai dengan adanya otonomi daerah di mana kabupaten dan kota diberi wewenang untuk membangun daerahnya masing-masing dan mengembangkan potensi wilayahnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah kabupaten/ kota tersebut.
Perubahan sistem pemerintahan dari yang sentralistik ke desentralistik, tetap disertai dengan rasa tanggung jawab untuk sama-sama bisa memajukan bangsa Indonesia secara umum. Bukan untuk saling bersikap egois dan individualistis karena dengan semua sumber daya yang dimilikinya, sehingga melupakan bahwa Indonesia tetap merupakan suatu negara kesatuan. Dengan adanya perubahan ini bukan berarti pusat lepas tanggung jawab sepenuhnya terhadap daerah. Pembinaan dari pusat tetap ada. Artinya pusat di sini berperan sebagai fasilitator dan dinamisator pembangunan. Bahkan bagi daerah yang sumber dayanya kurang, peran pusat begitu besar dalam menyokong pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Pemberian titik berat otonomi pada pemerintah kabupaten/ kota erat kaitannya dengan fungsi pemerintah daerah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat dan pelaksana pembangunan, di samping sebagai pembina kestabilan sosial, politik, ekonomi dan kesatuan bangsa.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proposional. Artinya, pelimpahan tanggung jawab akan diikuti oleh pengaturan, pembagian, pemanfaatan, dan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Otonomi nyata adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan, serta tumbuh dan hidup berkembang di daerah.

Dampak pelaksanaan otonomi daerah sangat besar. Adanya pelimpahan kewenangan pada pemerintahan daerah (Pemda), membuat Pemda lebih leluasa dan kreatif dalam membangunan daerah. Pembagian urusan wajib dan pilihan sebagaimana yang diatur dalam PP 38/2007 memberikan batasan yang jelas, sehingga pembangunan daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Sasaran utama otonomi daerah adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Urusan-urusan yang dapat diselesaikan didaerah menjadi tanggung jawab dari pemda bersangkutan. Masyarakat tidak lagi berurusan di pusat. Jadi rentang kendali (span of control) lebih pendek. Dengan begitu diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kewenangan di bidang lainnya meliputi: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, Sistem Administrasi Negara dan Lembaga Perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) serta teknologi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

B. Pembahasan
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Perda. Sebagai perangkat daerah organisasi Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan Bupati dan tugas-tugas umum pemerintahan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah organisasi Kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Hal ini disebabkan Kecamatan menjadi penyambung kebijakan pemda dengan masyarakat luas. Kebijakan otonomi daerah merupakan suatu itikad baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah memiliki peran vital dalam keberhasilan otonomi daerah.
Fungsi-fungsi koordinatif dan pembinaan pada level desa dan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan. Oleh sebab itu pengembangan lembaga Kecamatan menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah/Kota. Ada perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonstrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.
Dari penjelasan diatas dapat dilihat Kecamatan memiliki keunikan khusus. Dimana Kecamatan menjadi koordinator di wilayah kerjanya dengan melaksanakan sebagian pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Hal ini berarti ada dua tugas utama Kecamatan yaitu sebagai pelayan masyarakat dan melakukan pembinaan wilayah.
 Tugas pembinaan wilayah dilakukan dengan melakukan koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Tugas ini berat karena dalam UU 32/2004 kedudukan desa tidak berada dibawah Kecamatan dan memiliki otonomi sendiri dalam melaksanakan pemerintahannya. Oleh karena itu harus ada penegasan dari Pemda dalam bentuk perda atau keputusan Kepala Daerah yang memperkuat institusi Kecamatan dalam melakukan pembinaan terhadap pemdes.
Maksimalnya peran dan fungsi Kecamatan dapat dilihat dari pelaksanaan kedua tugas di atas. Dari segi pelayan masyarakat, pihak Kecamatan menjalankan sebagian wewenang yang diberikan oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan esensi azaz desentralisai di mana ada pelimpahan sebagian wewenang kepada level pemerintahan di bawah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan yang lain. Berarti pemda menyerahkan sebagian tangung jawab kepada kecamatan. Manfaat yang diterima masyarakat adalah rentang pelayanan pendek sehingga pelayanan yang diterima bisa cepat dan berkualitas. Permasalahan yang timbul adalah tidak adanya pelimpahan wewenang dari pemda kepada kecamatan. Sehingga fungsi Kecamatan menjadi mandul.
Permasalahan ini timbul karena beberapa faktor. Adanya ego sektoral antar bidang pemerintahan adalah salah satu faktor penyebab. Pelimpahan wewenang pada pihak Kecamatan harus disertai dengan personil dan pembiayaan yang cukup. Hal ini seringkali menimbulkan kecemburuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Karena dengan begitu wewenang dan tanggung jawab SKPD berkurang. Padahal apabila setiap urusan atau tindakan pemerintah daerah pada level Kecamatan menjadi tanggung jawab Kecamatan, maka hal ini akan mempermudah tugas-tugas dari Pemda.
Urusan-urusan yang sifatnya lintas Kecamatan itu menjadi porsi dari Pemda melalui Dinas dan Badan atau SKPD yang dipercayakan menanganinya. Dalam hal ini koordinasi antar Kecamatan tetap harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, karena orang tidak perlu datang lagi ke pusat Kabupaten.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pihak Kecamatan merupakan koordinator di wilayah kerjanya. Agar tugas ini bisa berjalan maksimal, perlu adanya dukungan dana dan persponil dari pemda. Berarti pengalokasian dana dalam APBD untuk SKPD Kecamatan harus diperbesar. Selain itu kemampuan aparat Kecamatan dalam melakukan pembinaan harus didukung oleh sumber daya yang baik juga baik sarana maupun prasarana pendukung. Pemberian insentif khusus (PP 59/2007) untuk aparat Kecamatan juga dapat perangsang peningkatan kerja pegawai Kecamatan. Dalam hal penempatan pegawai Kecamatan, hendaklah diperhatikan latar belakang pendidikan, juga hubungan sosiokultutal dengan masyarakat setempat. Hal ini penting karena kekhususan dari Kecamatan itu sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada Pasal IV menjelaskan secara jelas Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a.       mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
a) mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b)   melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
c)   melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
d)   melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e)   melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.

b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
a)   melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b)   melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c) melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.

c.   mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
a)   melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
b)   melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c) melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.

d.   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
a)   melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b)   melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c)   melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.

e.   mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
a) melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b) melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c) melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d) melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

f.    membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
a)   melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b) memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c)   melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
e)   melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
f) melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

g.   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
a) melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b) melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e) melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.

Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a.   perizinan;
b.   rekomendasi;
c.   koordinasi;
d.   pembinaan;
e.   pengawasan;
f.    fasilitasi;
g.   penetapan;
h.   penyelenggaraan; dan
i.    kewenangan lain yang dilimpahkan.

Pelaksanaan kewenangan camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.

Yang dimaksud dengan "eksternalitas" adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat.

Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.

  C. Penutup
Sejalan dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah baik pada UU nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU nomor 32 Tahun 2004, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian pembahasan mengenai kewenangan kecamatan serta tugas pokok dan fungsi kecamatan secara detail, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih banyak kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak sesuai. Hal ini dapat dilihat dari keecilnya wewenang yang diberikan kepada kecamatan dalam melaksanakan tugasnya di kecamatan. Seharusnya pelimpahan wewenang yang besar pada kecamatan akan dapat memberikan sumbangan yang besar pada pembangunan daerah baik secara fisik maupun sumber daya manusianya.
Melihat dari permasalahan tersebut, maka penulis menarik suatu kesimpulan bahwa kewenangan yang diberikan kepada kecamatan seharusnya lebih besar agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan pembangunan baik sumber daya manusia maupun pembangunan fisik dapat dengan cepat terwujud. Sehingga sudah selayaknya seorang camat dalam menjalankan tugasnya pantas menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan Bupati/Wali Kota di daerah kerjanya.
sumber : Christ Dhawie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House