Praktek Implementasi Kewenangan Camat dan Tupoksi Kecamatan
Penjelasan mengenai
implementasi kewenangan camat dan tupoksi kecamatan berdasarkan PP 19 tahun
2008 oleh MP.Kristoporus Dawi (Fak. Polpem-IPDN 2010)
A. Pendahuluan
Pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materil dan spritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, pembangunan
daerah juga bertujuan mengembangkan potensi alam, ekonomi, sosial budaya,
maupun rohaniah dan mental agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal
untuk memantapkan dan memperkokoh keberadaan daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan terhadap sistem pemerintahan
nasional. Perubahan sistem pemerintahan nasional tersebut terlihat pada asas
pemerintahan, yakni adanya perubahan asas yang semula bersifat sentralisasi
menjadi asas yang bersifat desentralisasi. Desentralisasi ditandai dengan
adanya otonomi daerah di mana kabupaten dan kota
diberi wewenang untuk membangun daerahnya masing-masing dan mengembangkan
potensi wilayahnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah kabupaten/
kota tersebut.
Perubahan sistem pemerintahan dari yang sentralistik ke
desentralistik, tetap disertai dengan rasa tanggung jawab untuk sama-sama bisa
memajukan bangsa Indonesia
secara umum. Bukan untuk saling bersikap egois dan individualistis karena
dengan semua sumber daya yang dimilikinya, sehingga melupakan bahwa Indonesia
tetap merupakan suatu negara kesatuan. Dengan adanya perubahan ini bukan
berarti pusat lepas tanggung jawab sepenuhnya terhadap daerah. Pembinaan dari
pusat tetap ada. Artinya pusat di sini berperan sebagai fasilitator dan
dinamisator pembangunan. Bahkan bagi daerah yang sumber dayanya kurang, peran
pusat begitu besar dalam menyokong pelaksanaan roda pemerintahan dan
pembangunan di daerah tersebut. Pemberian titik berat otonomi pada pemerintah
kabupaten/ kota
erat kaitannya dengan fungsi pemerintah daerah sebagai penyedia pelayanan
kepada masyarakat dan pelaksana pembangunan, di samping sebagai pembina
kestabilan sosial, politik, ekonomi dan kesatuan bangsa.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota ,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah
secara proposional. Artinya, pelimpahan tanggung jawab akan diikuti oleh
pengaturan, pembagian, pemanfaatan, dan sumber daya nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Otonomi nyata adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan, serta tumbuh dan hidup berkembang di daerah.
Otonomi nyata adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan, serta tumbuh dan hidup berkembang di daerah.
Dampak pelaksanaan otonomi daerah sangat
besar. Adanya pelimpahan kewenangan pada pemerintahan
daerah (Pemda), membuat Pemda lebih leluasa dan kreatif dalam membangunan
daerah. Pembagian urusan wajib dan pilihan sebagaimana yang diatur dalam PP
38/2007 memberikan batasan yang jelas, sehingga pembangunan daerah dapat
disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Sasaran utama otonomi daerah adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Urusan-urusan yang dapat diselesaikan didaerah menjadi tanggung jawab dari pemda bersangkutan. Masyarakat tidak lagi berurusan di pusat. Jadi rentang kendali (span of control) lebih pendek. Dengan begitu diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran utama otonomi daerah adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Urusan-urusan yang dapat diselesaikan didaerah menjadi tanggung jawab dari pemda bersangkutan. Masyarakat tidak lagi berurusan di pusat. Jadi rentang kendali (span of control) lebih pendek. Dengan begitu diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang
akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kewenangan di bidang lainnya
meliputi: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, Sistem Administrasi Negara
dan Lembaga Perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia
(SDM), pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) serta teknologi yang strategis,
konservasi dan standarisasi nasional.
B. Pembahasan
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan
Perda. Sebagai perangkat daerah organisasi Kecamatan dipimpin oleh seorang
Camat yang melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan Bupati
dan tugas-tugas umum pemerintahan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah
organisasi Kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Hal ini
disebabkan Kecamatan menjadi penyambung kebijakan pemda dengan masyarakat luas.
Kebijakan otonomi daerah merupakan suatu itikad baik pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah
memiliki peran vital dalam keberhasilan otonomi daerah.
Fungsi-fungsi koordinatif dan pembinaan
pada level desa dan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan. Oleh sebab itu
pengembangan lembaga Kecamatan menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah/Kota. Ada perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonstrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah/Kota. Ada perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonstrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.
Dari penjelasan diatas dapat dilihat
Kecamatan memiliki keunikan khusus. Dimana Kecamatan menjadi koordinator di
wilayah kerjanya dengan melaksanakan sebagian pelimpahan wewenang dari Kepala
Daerah (Bupati/Walikota). Hal ini berarti ada dua tugas utama Kecamatan yaitu
sebagai pelayan masyarakat dan melakukan pembinaan wilayah.
Maksimalnya peran dan fungsi Kecamatan
dapat dilihat dari pelaksanaan kedua tugas di atas. Dari segi pelayan
masyarakat, pihak Kecamatan menjalankan sebagian wewenang yang diberikan oleh
Pemda. Hal ini sesuai dengan esensi azaz desentralisai di mana ada pelimpahan
sebagian wewenang kepada level pemerintahan di bawah untuk mendukung
tugas-tugas pemerintahan yang lain. Berarti pemda menyerahkan sebagian tangung
jawab kepada kecamatan. Manfaat yang diterima masyarakat adalah rentang
pelayanan pendek sehingga pelayanan yang diterima bisa cepat dan berkualitas.
Permasalahan yang timbul adalah tidak adanya pelimpahan wewenang dari pemda
kepada kecamatan. Sehingga fungsi Kecamatan menjadi mandul.
Permasalahan ini timbul karena beberapa
faktor. Adanya ego sektoral antar bidang pemerintahan adalah salah satu faktor
penyebab. Pelimpahan wewenang pada pihak Kecamatan harus disertai dengan
personil dan pembiayaan yang cukup. Hal ini seringkali menimbulkan kecemburuan
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Karena dengan begitu wewenang
dan tanggung jawab SKPD berkurang. Padahal apabila setiap urusan atau tindakan
pemerintah daerah pada level Kecamatan menjadi tanggung jawab Kecamatan, maka
hal ini akan mempermudah tugas-tugas dari Pemda.
Urusan-urusan yang sifatnya lintas
Kecamatan itu menjadi porsi dari Pemda melalui Dinas dan Badan atau SKPD yang
dipercayakan menanganinya. Dalam hal ini koordinasi antar Kecamatan tetap harus
dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih
cepat, karena orang tidak perlu datang lagi ke pusat Kabupaten.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan wilayah,
pihak Kecamatan merupakan koordinator di wilayah kerjanya. Agar tugas ini bisa
berjalan maksimal, perlu adanya dukungan dana dan persponil dari pemda. Berarti
pengalokasian dana dalam APBD untuk SKPD Kecamatan harus diperbesar. Selain itu
kemampuan aparat Kecamatan dalam melakukan pembinaan harus didukung oleh sumber
daya yang baik juga baik sarana maupun prasarana pendukung. Pemberian insentif
khusus (PP 59/2007) untuk aparat Kecamatan juga dapat perangsang peningkatan
kerja pegawai Kecamatan. Dalam hal penempatan pegawai Kecamatan, hendaklah
diperhatikan latar belakang pendidikan, juga hubungan sosiokultutal dengan
masyarakat setempat. Hal ini penting karena kekhususan dari Kecamatan itu
sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada Pasal IV menjelaskan secara jelas
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
a)
mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan
lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan
dan kecamatan;
b) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
c) melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit
kerja pemerintah maupun swasta;
d) melakukan tugas-tugas lain di bidang
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e) melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan
kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan
masyarakat.
b.
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
a) melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan
kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b) melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang
berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban
umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c)
melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada
bupati/walikota.
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan;
a) melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan
perundang-undangan;
b) melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c)
melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di
wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum.
a) melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b) melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c) melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
e. mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
a)
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal
di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b)
melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c)
melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
dan
d)
melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada
bupati/walikota.
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan;
a) melakukan pembinaan dan pengawasan tertib
administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b)
memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi desa dan/atau kelurahan;
c) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kepala desa dan/atau lurah;
d)
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
e) melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
f)
melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan.
a)
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b)
melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c)
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat di kecamatan;
d)
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah
kecamatan;
e)
melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah
kecamatan kepada Bupati/Walikota.
Camat
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan; dan
i. kewenangan lain yang dilimpahkan.
Pelaksanaan
kewenangan camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup
kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan peraturan
perundang-undangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Yang
dimaksud dengan "eksternalitas" adalah kriteria pelimpahan urusan
pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat
internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat.
Yang
dimaksud dengan "efisiensi" adalah kriteria pelimpahan urusan
pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan
pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut
menjadi kewenangan camat.
Sejalan dengan dikeluarkannya
undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah baik pada UU nomor 22 Tahun
1999 yang kemudian direvisi menjadi UU nomor 32 Tahun 2004, maka implementasi
kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara
struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan,
tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah
dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah
dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam
menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian
pembahasan mengenai kewenangan kecamatan serta tugas pokok dan fungsi kecamatan
secara detail, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih banyak kewenangan
yang telah diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ataupun
pemerintah kabupaten/kota yang tidak sesuai. Hal ini dapat dilihat dari
keecilnya wewenang yang diberikan kepada kecamatan dalam melaksanakan tugasnya
di kecamatan. Seharusnya pelimpahan wewenang yang besar pada kecamatan akan
dapat memberikan sumbangan yang besar pada pembangunan daerah baik secara fisik
maupun sumber daya manusianya.
Melihat dari permasalahan tersebut, maka
penulis menarik suatu kesimpulan bahwa kewenangan yang diberikan kepada
kecamatan seharusnya lebih besar agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat
dilaksanakan dengan baik dan pembangunan baik sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik dapat dengan cepat terwujud. Sehingga sudah selayaknya
seorang camat dalam menjalankan tugasnya pantas menggunakan tanda jabatan
khusus sebagai perpanjangan tangan Bupati/Wali Kota di daerah kerjanya.
sumber : Christ
Dhawie
Komentar
Posting Komentar