HUKUM ADAT Part II





BAB I
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT


1.         Istilah dan definisi Hukum adat

            Istilah Hukum Adat tidak begitu dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari. Istilah ini adalah terjemahan dari bahasa Belanda, ‘Adat-recht” yang pertama-tama dikenalkan oleh Snouck hurgronje yang kemudian dikutip dan dipakai oleh Van vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis untuk menunjukkan kepada apa yang sebelumnya disebut dengan Undang-Undang agama, lembaga rakyat, kebiasaan, lembaga asli dan sebagainya. Istilah ini kemudian sering dipakai dalam literatur di kalangan Perguruan Tinggi Hukum. Di dalam perundang-undangan istilah “adat-recht” itu baru muncul pada tahun 1920 dalam UU mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Dikalangan masyarakat atau dalam pergaulan rakyat umum hanya dikenal istilah “adat” saja.
            Kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan atau tradisi. Hubungannya dengan hukum adalah bahwa adat atau kebiasaan dapat menjadi atau dijadikan hukum dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

            Didalam Pengantar Ilmu Hukum kita ketahui bahwa adat dan kebiasaan adalah merupakan salah satu dari sumber hukum. Dengan diterimanya dan dipakainya istilah Hukum Adat yang kemudian menjadi salah satu cabang ilmu hukum, maka timbul beberapa defenisi yang merumuskan istilah tersebut. Antara lain sebagai berikut:

a.         Sarjana Barat (Belanda)

1)         Ter Haar
            Hukum adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa, pengaruh yang pelaksanaannya berlaku dengan serta merta dan dipatuhi sepenuh hati.

2)         Van Djik
            Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kelangan orang Indonesia asli dan kalangan timur asing (tionghoa, arab dll). Dengan istilah ini juga dimaksudkan bahwa semua kesusilaan disemua lapangan hidup. Van Djik juga membedakan antara Adat dan Hukum Adat yang keduanya berjalan bergandengan tangan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari.

b.         Sarjana Indonesia

1)         Soepomo
            Menunjuk kepada pasal 32 UUDS yang menyatakan, “….istilah Hukum Adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan, kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup di kota-kota maupun di desa-desa.

2)         Soekanto
            Hukum adat adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman serta mempunyai akibat hukum.

3)         Kusumasi Pudjosewojo
            Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat sudah, sedang akan diadatkan.  Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan sekaligus hukum pula. Dengan kata lain hukum adat ialah keseluruhan aturan hukum yang tak tertulis.
            Dari definisi dan uraian tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Adat adalah adat yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum, yaitu kaidah-kaidah asli sebagai endapan kesusilaan yang hidup yang berkembang di dalam masyarakat adat atau kelompok-kelompok rakyat Indonesia dan keberadaannya diakui oleh mereka.
2.         Tujuan mempelajari hukum adat
            a.         Tujuan Teoritis
            Tujuan Teoritis adalah untuk memelihara dan mengembangkan hukum adat sebagai ilmu dan nilai-nilai yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia. Dalam piagam Adatrechtstichting (Yayasan Hukum Adat) antara lain disebutksan : Menjamin kekalnya penyelidikan ilmiah terhadap hukum pribumi Hindia Belanda dan bagian-bagian lain dari nusantara yang tidak terkodifikasi serta memajukan studi mengenai hukum tersebut secara kontinyu.  
b.         Tujuan Praktis
            1)         Bagi Praktisi Hukum
            Agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mempertimbangkan dan menerapkan hukum yang sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan adat. Dalam hubungan ini Ter Haar mengatakan bahwa setiap hakim yang harus mengambil keputusan menurut adat, haruslah menginsyafi sedalam-dalamnya tentang sistem hukum adat, kenyataan sosial serta tuntutan keadilan dan kemanusian untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik.
2)         Bagi pembentuk Undang Undang
            Agar dalam pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat atau adat pada umumnya, sehingga perundang-undangan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi subjeknya.
c.         Tujuan idealis (Ilmu untuk masyarakat)
            Menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan rasa suka, cinta dan bangga terhadap bangsa dan budaya sendiri. Menjadi bahan utama dalam pemebentukan hukum nasional dengan membuang segi-segi negatifnya dan disesuaikan dengan sistem hukum modern.
            Hukum adat yang merupakan intisari kebudayaan masyarakat Indonesia yang antara lain bersifat komunalitas (gotong royong) harus menjadi bahan utama dalam pembentukan hukum nasional Indonesia, agar sifat dan kepribadian yang positif dan mulia tersebut tidak hilang.
3.     Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
a.      Masyarakat Hukum Territorial
b.      Masyarakat Hukum Genealogis
c.      Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
d.      Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
e.      Masyarakat Adat di Perantauan
f.      Masyarakat Adat lainnya.


BAB II
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN

            Hukum yang berlaku pada setiap masyarakat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suatu masyarakat, karena hukum itu adalah merupakan salah satu aspek dari kebuadayaan suatu masyarakat. Kebudayaan adalah usaha dan hasil usaha manusia menyesuaikan dirinya dengan alam sekelilingnya, karena kebudayaan setiap masyarakat mempunyai corak, sifat serta struktur yang khas, maka hukum yang berlaku pada masing-masing masyarakat juga mempunyai corak, sifat dan struktur masing-masing.
            Proses perkembangan masyarakat manusia berlangsung terus menerus sepanjang sejarah, mengikuti mobilitas dan perpindahan yang terjadi karena berbagai sebab. Hal ini menyebabkan pula terjadinya perbedaan-perbedaan dalam hukum mereka, sedikit atau banyak, namun secara keseluruhan akan terlihat persamaan-persamaan pokok, baik corak, sifat maupun strukturnya, seperti juga yang terjadi dalam perbedaan bahasa. Hukum Adat yang mengatur masyarakat harus tetap dianut dan dipertahankan, tidak hanya berhubungan dengan pergaulan antar sesama manusia dan alam nyata, tetapi mencakup pula kepentingan yang bersifat batiniah dan struktur rohaniah yang berhubungan dengan kepercayaan yang mereka anut dan hormati.
Sifat umum hukum adat.
            F.D. Holleman di dalam pidato inaugurasinya yang berjudul de commune trek in het indonesische rechtsleven (corak kegotongroyongan di dalam kehidupan hukum indonesia) menyimpulkan bahwa ada 4 sifat umum Hukum Adat Indonesia yaitu :

a.         Sifat Religio-magis. 
Khususnya mengenai sifat ini Dr. koentjaraningrat didalam tesisnya menulis bahwa, alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur:
1)         Kepercayaan kepada makhluk-mahkluk halus yang menempati seluruh alam semesta, dan gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuh, binatang dan tubuh manusia.
2)         Kepercayaan kepada kakuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta.
3)         Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dapat dipergunakan sebagai “Magische kracht” (kekuatan magis) dalam pelbagai ilmu gaib, untuk mencapai kemauan manusia atau menolaknya.
4)         Anggapan bahwa kekuatan sakti dalam alam semesta menyebabkan krisis, timbulnya berbagai macam bahaya gaib atau untuk menghindarkannya.
            Prof. Bushar Muhammad mengatakan orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan bertindak didorong oleh kepercayaan kepada tenaga-tenaga gaib yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta.
b.         Sifat komunal.
            Merupakan salah satu segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup terpencil dan kehidupannya sehari-hari sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat lebih mementingkan keseluruhan dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual.
c.         Sifat Kontan.
            Mengandung pengertian bahwa dengan sesuatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, perbuatan/tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga. Dengan demikian segela sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah perbuatan simbolis itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan dianggap tidak ada sangkut pautnya atau sebab akibatnya menurut hukum.
d.         Sifat Nyata
            Untuk sesuatu yang dikehendaki atau diinginkan akan ditransformasikan atau diwujudkan dengan sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung (sesungguhnya) maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki.


HUKUM PIDANA  ADAT
            Sebenarnya hukum adat tidak mengenal pemisahan secara tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata pada umumnya. Pemisahan ini dilakukan sekedar untuk memudahkan dalam mengenal dan mempelajari dengan mengambil perbandingan dari struktur hukum barat.
            Apa yang kita sebut dengan Hukum Pidana Adat ini juga tidak mengenal pembedaan secara tegas antara kejahatan dengan pelanggaran. Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan lebih dipengaruhi oleh intensitas perbuatan (kejahatan atau pelanggarannya0 yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkannya. Hukuman adalah sebagai sutau reaksi adat dalam rangka upaya untuk mengembalikan atau memulihkan keseimbangan kosmos yang telah terganggu, baik yang berkenaan dengan alam semesta, penguasa atau orang / badan / lembaga yang dihormati masyarakat, kelompok atau orang perorangan.
            Adat reaksi itu dapat dijatuhkan oleh Raja,Lembaga Adat, Pimpinan masyarakat, Pejabat tertentu atau bahkan oleh perseorangan. Hukum pidana Adat bersifat terbuka dan tidak mengenal apa yang disebut dalam ilmu hukum Prae existente regels yaitu penetapan terlebih dahulu tentang perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan diancam dengan hukum (pidana) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP kita yang merupakan salah satu asas Hukum Pidana.
1.         Jenis-jenis Perbuatan (Tindak) Pidana Adat
            Dalam rangka upaya untuk mengenal dan sebagai pedoman untuk mempelajari hukum Pidana Adat dapat kita bedakan jenis-jenis perbuatan yang dilarang atau dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan atau dengan kata lain tindak pidana adat. Jenis tindak pidana adat dapat kita bedakan menurut objem perbuatannya, yaitu kepada apa / siapa perbuatan ditujukan, atau siapa yang dirugikan atau apa yang menderita kerusakan akibat perbuatan tersebut. Contohnya:
-           Alam semesta, seperti tempat-tempat yang dipandang suci, yang dianggap keramat dan sebagainya.
-           Martabat, kehormatan, kesusilaan (berakibat jatuhnya martabat atau harga diri)
-           Harta benda atau kekayaan material seperti memusnahkan, membakar, merusak, merampok, dan sebagainya.
2.         Hukum (pidana) adat
            Hukum atau tindakan yang dapat atau mungkin dijatuhkan atau dikenakan:
a.         Dibunuh (dihukum mati) caranya digantung, dipancung, dibenamkan di dalam air, dan lain-lain.
b.         Dibuang (diusir) dari negeri, untuk selama-lamanya atau untuk sementara. Tindakan tersebut juga dapat dilakukan oleh kerabat / suku / marga bisa bertindak terhadap warga
c.         Ditahan dengan cara dikurung atau dipasung atau diikat di dalam rumah, pekarangan atau ditempat terbuka.
d.         Membayar denda atau ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dengan benda yang sama atau sejenis atau yang menyerupai atau dalam wujud lain (ganti uang/beras dan lain-lain).
e.         Membayar denda adat untuk negeri.
f.          Pernyataan permohonan maaf secara resmi dengan atau tanpa kewajiban sesuatu.
g.         Mengadakan perjamuan sebagai perwujudan perdamaian antara yang bersalah melakukan atau kerabatnya dengan pihak yang menjadi korban/dirugikan.
Dalam kasus-kasus tertentu korban atau pihak kerabat yang dirugikan dapat bertindak sendiri untuk menuntut balas jika dilakukan dalam jangka waktu tertentu, hal itu dipandang sah (wajar) atau ditolerir oleh adat (masyarakat).
Keputusan ada kalanya diambil oleh raja, seorang pejabat atau fungsionaris hukum atau suatu badan tertentu. Apa saja yang diputuskan dan bagaimana proses pengambilan keputusan tidaklah berlaku. Hal itu adalah merupakan salah satu ciri hukum adat sebagai hukum tidak tertulis. Adakalanya sanksi terhadap suatu perbuatan atau pelanggaran telah diketahui umum atau oleh orang-orang tertentu antara lian karena mencontoh keputusan terhadap kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Namun dalam pelaksanaannya belum tentu harus persis sama. Dalam penjatuhan hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tidak sengaja, yang baru sekali atau telah berulang, juga menjadi pertimbangan, demikian juga dengan umur Tersangka.


KESIMPULAN

            Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.Masyarakat Indonesia memiliki kedinamikaan suku adat, yang pada prinsipnya hanya ada satu tujuan yakni membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia. Kedinamikaan suku merupakan kepribadian bangsa Indonesia, kepribadian ini adalah hukum adat yang ditransformkan menjadi hukum nasioanal dan dicantumkan dalam UUD 1945.
Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House