Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam hubungan antara pemerintah
pusat dan daerah pada dsarnya dikenal “asas sentralisasi, asas desentralisasi,
asas dekonsentrasi, asas perbantuan, dan otonomi daerah.
A. Asas Sentralisasi
Asas sentralisasi mengandung
suatu pengertian bahwa penyelengaraan pemerintah sepenuhnya diatur oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
telah digariskan oleh pemerintah pusat tanpa diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri. Urusan rumah tangga daerah sepenuhnya ditentukan oleh
pemerintah pusat.
Negara republic Indonesia tidak
menganut asas sentralisasi, sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Di
dalam penjelasannya, menghendaki pembagian daerah Indonesia dalam bentuk daerah
otonom dan administrative.
B. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan
penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari
pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah tingkat dibawahnya. Misalnya
dari pemerintah pusat kepada propinsi atau dari propinsi kepada kabupaten.
Urusan-urusan pemerintah yang
telah diserahkan asas desentralisasi, sepenuhnya jadi wewenang dan tanggung
jawab dari pemerintah daerah. Penyerahan urusan pemerintah itu dilahirkan
daerah otonom, sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam UU
No. 5 tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan UU No. 22 Tahun 1999 di
dalamnya dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintah di daerah
C. Asas Dekonsentrasisasi
Menurut undang-undang No. 5 tahun
1974, asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah atau kepala
instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah, misalnya
dari menteri kepada gubernur atau dari gubernur kepada bupati/walikotamadya,
atau dari direktur jendral kepada kepala kantor wilayah departemen.
D. Asas Perbantuan (Asas Medebewind)
Asas perbantuan mengandung
pengertian bahwa adanya pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah, atau dari pemerintah daerah tingkat atasnya kepada tingakt bawahnya.
Pemberian tugas itu harus dipertanggungjawabkan kepada yang menegaskannya.
Adanya asas pembantuan ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah berdasarkan kemampuan perangkat pemerintah pusat di
daerah-daerah.
E. Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan
perwuudan dari asas desentralisasi dengan diterapkannya asas desentralisasi,
berarti daerah mempunyai hak untuk mengatur and mengurus rumah tangganya
sendiri. Hak inilah sebenarnya disebut otonomi daerah. Jadi, dengan
diberikannya hak otonomi ini, daerah mempunyai kebebasan untuk menentukan cara
mengurus dan menyelenggarkan kepentingan rumah tangga sendiri.
Sebagai dasar hukum diberikannya
hak otonomi daerah adalah pasal 18 ayat 12 perubahan kedua UUD 1945.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 pemerintah atas persetujuan PDR mengeluarkan
undang-undang tentang pokok-pokok pemerintah di daerah No. 5 tahun 1974 yang
telah diganti dengan undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah
di dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa pelaksanaan otonomi didasarkan
kepada prinsip nyata, luas dan bertanggung jawab
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang
Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas
sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk
menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan
hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era
otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut UU No 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk
meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup
sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU
No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi,
dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai
pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas
dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini
diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah
tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi
Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tanganya.
Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai
pegawai/pejabat –pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan
wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan
bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah
memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh
dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian
hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal
tersebut diatas.
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan
Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah
penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan
hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu
negara.
Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang
sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau
Kabupaten.
Dalam makalah ini akan dibahas masalah
lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap
lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
A.
Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No
22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi
terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan
kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika
dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan
daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud
dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau
dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih
besar.
B.
Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun
1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan
tentang :
· Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
·Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan
dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
·Sistem administrasi negara seperti
menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
·Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
·Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
·Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan
kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
·Konservasi seperti menetapkan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar
negara;
·Standarisasi nasional;
·Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti
pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi
dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
bersifat lintas Kabupaten/Kota;
· Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti
perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu
lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan
nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan
AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
· Pemantauan dan evaluasi kualitas
lingkungan;
· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan
kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
· Penegakan hukum lingkungan hidup
· Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan
hidup.
C.
Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan
kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan
yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang
lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup
demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny
Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus
tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia
tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas
dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan
masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup
setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah
Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja
Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi
kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan
pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh
Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan
eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah
Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di
Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan
mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD
untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar,
sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan
melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi
dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah
Pusat adalah:
· Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti
menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara seperti
menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti
menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar
negara;
· Standarisasi nasional;
·Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti
pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi
dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan
pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam
lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul
pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih
mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan
kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
D.
Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan
suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi
rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini
dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga
hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga
besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi
pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad pemerintah
daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada
pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan
daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands
Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali
tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan
tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara
pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas
Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot
het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain
daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan
tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente,
Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari
negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri
sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka(
onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu
dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya
sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan
koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan
Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah
dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat
dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang
bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara
dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan
Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama
Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk
pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh
lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa
pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut
pengelolaan lingkungan.
Kesimpulan
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang
jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut.
Dan dalam melaksanakan hal tersebut telah
diatur beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara
Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan
Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan
yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi
berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten
atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan
pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan
dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah
♠♥🃏WAKANDA POKER🃏♦♣
BalasHapusAGEN POKER ONLINE INDONESIA AMAN DAN TERPERCAYA
DENGAN RATING KEMENANGAN DAN KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN JACKPOT YANG TINGGI.
RATUSAN RIBU ORANG TELAH BERMAIN DI WEBSITE INI, BERANIKAH ANDA MENGALAHKANNYA?
DENGAN MINIMAL DEPOSIT 10.000 KALIAN SUDAH MEMAINKAN 7 PERMAINAN DALAM 1 AKUN YAITU
⏩TEXAS POKER
⏩DOMINO
⏩CEME
⏩CEME KELILING
⏩CAPSA SUSUN
⏩OMAHA
⏩SUPER 10
WAKANDA POKER JUGA MEMPUNYAI BANYAK PROMO BESAR SAAT INI:
💲BONUS DEPOSIT PERDANA
💲BONUS TURNOVER 0.3%
💲BONUS REFERRAL 10% SEUMUR HIDUP
💲BONUS JACKPOT TOTAL PULUHAN JUTA RUPIAH
KAMI JUGA AKAN MEMUDAHKAN ANDA UNTUK PEMBUATAN ID DENGAN REGISTRASI SECARA GRATIS MASIH ADA KELEBIHA LAINNYA :
✅MINILAM DP & WD SEBESAR HANYA Rp 10.000
✅NO SYSTEM ROBOT!!! 💯% PLAYER VS PLAYER
✅BISA DI AKSES VIA Android/IPhone/IPad
✅PROSES DP & WD YANG SANGAT CEPAT
✅PELAYANAN DENGAN CS PROFESIONAL & RAMAH 24 JAM
LINK : https://wakandapoker.net/index.php
WA : +855962508220