HUKUM ADAT Part I



Hukum  adat  merupakan  suatu  istilah  yang  diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat  itu dinamakan“adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa  Snouchk  Hurgronje  memberi  judul  “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.
Istilah  Adatrecht  digunakan  juga  oleh  Van  Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie”  yang  artinya  hukum  ada  Hindia  Belanda.  Mengapa  Van
Vollenhoven  memberi  judul  hukum  adat  Hindia  Belanda  dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa  rakyat Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda.
Melalui  buku  “Het  Adat-Recht  Van  Nederlandsch”  Van Vollenhoven  dianggap  sebagai  Bapak  Hukum  Adat  karena masyarakat  Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi  hukum  yang  digunakan  oleh  Bumiputera merupakan  buah pemikiran Van Vollenhoven.
Jika  diamati  sebenarnya  asal  mula  hukum  adat  itu  dari Bahasa  Arab  yaitu  “adati”  yang  berarti  kebiasaan  masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan  timbullah  teori  “Receptio  in  complexu”  dari  Van  den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa  “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama  yang dianut oleh masyarakat”.  Tetapi  hal  ini  ditentang  keras  oleh  Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn.
Walaupun hukum agama  itu mempunyai pengaruh  terhadap perkembangan  hukum  adat,  tetapi  tidak  begitu  besar pengaruhnya  karena  pengaruh  hukum  agama  hanya  terbatas pada beberapa daerah saja.

Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno tentang Hukum Adat.
Pandangan  para  tokoh  mengenai  hukum  adat  itu  sangat comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan  Van  Vollenhoven  tentang  hukum  adat.  Van Vollenhoven  adalah  Bapak  hukum  adat  Indonesia  yang
memberikan  ketegasan  dan  persoalan  mengenai  hukum  adat. Walaupun  Van  Vollenhoven  belum  pernah  ke  Indonesia,  tetapi pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsaIndonesia.
Menurut  Van  Vollenhoven  Hukum  adat  itu  merupakan tingkah  laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi  ini sangat ditaati  oleh  semua  pihak walaupun  tidak  terkodifikasi  atau  tidak tertulis  dalam  perundang-undangan  di  Indonesia  karea  sanksi merupakan  hukuman  atas  pelanggaran  yang  dilakukan  oleh seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN mendifinisikan  hukum  itu  sebagai  keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh  rakyat.  Keputusan-keputusan  itu  menjadi  aturan  bagi masyarakat  dan  aturan-aturan  itu  ada  yang  tertulis  dan  tidak tertulis.  Keputusan  yang  tertulis  itu merupakan  keputusan  raja.
Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil  keputusan  yang  sesuai  dengan  hukum  adat  karena hakim  harus  bijaksana  sebagai  titik  pangkal masyarakat  dalam menegakkan hukum.
Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN  ada  juga  Sarjana  hukum  adat  dari  Indonesia  yaitu  Prof. Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat  itu merupakan karya dari masyarakat  tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku  manusia.  Menurut Prof.  Djojodigoeno  hukum  itu  dapat  terlihat  dari  pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan  yang  berwujud  Jurisprudency  yaitu  yudikatif, eksekutif  dan  kepolisian,. Pernyataan  yang  berwujud  keputusan kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2.  Alasan  Hukum  Adat  harus  ditemukan  dan  arti  penting  hukum
adat  bagi  rakyat  Hindia  Belanda  dari  zaman  Hindia-Belanda sampai sekarang. Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia- Belanda.  Tetapi  pada  saat  itu  kolonial  Belanda  tidak  pernah mengakui  keberadaan  hukum  adat  Bangsa  Indonesia,  yang mereka  akui  dan  harus  ditaati  oleh  seluruh  rakyat  Indonesia hanyalah  hukum  barat  sesuai  dengan  hukum  bangsa  Belanda.
Bangsa  Indonesia wajib mengikuti hukum yang  telah diterapkan itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook  itu akhirnya menyatu dalam  hukum  Indonesia.  Walaupun  koloni  pernah memperbolehkan  indonesia  menggunakan  hukum  agama  itu hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.
3.  Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN
menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum adat  itu berasal dari hukum  agama.  Secara  teori  hal  tersebut  dapat  dibenarkan karena  adat  istiadat  merupakan  suatu  golongan  hukum  yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi  teori  itu  ditentang  oleh  Snouchk  Hurgranje,  Van  Vollenhoven  dan  Ter  Haar.  HZN.  Alasan  Snouchk  Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun  tidak  jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje  yaitu  hukum waris merupakan  hukum  adat  asli,  tidak dipengaruhi  oleh  hukum  agama  karena  merupakan  himpunan norma-norma  yang  cocok  dengan  susunan  dan  struktur masyarakat.
Van  Vollenhoven  mempunyai  persepsi  yang  berbeda, walaupun  sama-sama  menentang,  tetapi  Van  Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya,  tetapi Van Vollenhoven memberikan  ketegasan  dalam  bukunya  “Adat  recht  II”.  Van Vollenhoven  mengatakan  bahwa  dalam  menentukan  apakah benar bahwa hukum adat  tidak berasal dari agama, maka harus diadakan  tujuan  kembali  sampai pada waktu  islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof.  Imam  Sudiyat,  S.H.  Asas-asas  hukum  Adat  Bekal Pengantar Hal. 4)
Maka  menurut  Van  Vollenhoven  untuk  membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :
Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia Walaupun  sebenarnya  pada  abad  pertengahan,  Indonesia mempunyai  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya  merupakan praktek  dan  bukan  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan hukum  adat  untuk  orang  asing  (Van  Vollenhoven.  Penemuan  hukum adat. Hal. 3) Oleh  karena  itu  maka  hukum  adat  harus  ditemukan  dan diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat ituterdapat ciri khas bangsa Indonesia. Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Bataviaasch  Genootschap  Van  Kunsten  en  Wetenschappen”  atau lembaga  yang  merupakan  lembaga  tertua  di  Indonesia  dan lembaga  ini  mempunyai  pengaruh  terhadap  penelitian  hukum adat  selanjutnya.  (Van  Volenhoven  penemuan  hukum  adat  hal.14).

Arab  Kekuasaan Ummayah  Madinah  Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum lainnya  karena  hukum  adat  itu  dapat  berhubungan  dengan hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena jika  hakim  tidak  dapat  memutus  suatu  perkara  yang  tidak  ada dasar  hukumnya  maka  hakim  dapat  mencari  dan  menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat. Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum  adat  itu  sangat  penting  bagi  bangsa  Indonesia, seperti  yang  telah  dijelaskan  pada  pembahasan  sebelumnya bahwa  hukum  adat  itu  bisa  menjadi  hukum  yang  tegas  bagimasyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum  adat  itu  merupakan  hukum  yang  bersifat  memaksa (dwingenrecht)  karena masyarakat Baduy  akan memberi  sanksi pada  masyarakatnya  yang  melakukan  pelanggaran  terhadap hukum adat. Selain masyarakat Baduy  juga masih banyak suku-suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.

A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar.  BZN  dan  Djojodigoeno  itu  sama.  Mereka  memandang hukum  adat  itu  sebagai  tingkah  laku manusia  yang mempunyai sanksi  dalam  keputusan-keputusan  yang  bertujuan  untuk mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku manusia  yang  harus ditemukan  dan  diberlakukan  dalam  hukum  adat  Indonesia  dan hukum  adat  pun  mempunyai  kaitan  dengan  hukum  agama walaupun hukum agama  tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap hukum adat karena  terdapat perbedaan antara hukum adat  dan  hukum  agama,  sehingga  untuk  membuktikannya  kita harus  melakukan  analisis  terhadap  hukum  agama  mulai  dari agama  islam  berkembang  di  arab  sampai  berkembang  di Indonesia.

B. Saran
Walaupun  hukum  agama  tidak  berpengaruh  terhadap hukum  adat,  tetapi  kita  harus  seimbang  dalam  menjalankan keduanya  begitupun  dengan  hukum  barat  karena  hukum Indonesia  saat  ini  memakai  ketiga  hukum  itu  sesuai  dengan pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka  ketiga  hukum  itu  harus  kita  jaga  dan  pelihara  agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain  itu,  jika  hakim  tidak  dapat  memecahkan  masalah karena  tidak  ada  UU  yang  mengaturnya,  maka  hakim  wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Green House Dan Shading House