HUKUM ADAT Part I
Hukum adat
merupakan suatu istilah
yang diterjemahkan dari Bahasa
Belanda. Pada mulanya hukum adat itu
dinamakan“adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De
Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa Snouchk
Hurgronje memberi judul
“Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat
berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.
Istilah Adatrecht
digunakan juga oleh
Van Vollenhoven dalam bukunya
yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie” yang
artinya hukum ada
Hindia Belanda. Mengapa
Van
Vollenhoven memberi
judul hukum adat
Hindia Belanda dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven
menganggap bahwa rakyat Indonesia banyak
yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda.
Melalui buku
“Het Adat-Recht Van
Nederlandsch” Van Vollenhoven dianggap
sebagai Bapak Hukum
Adat karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat
bagi hukum yang
digunakan oleh Bumiputera merupakan buah pemikiran Van Vollenhoven.
Jika diamati
sebenarnya asal mula
hukum adat itu
dari Bahasa Arab yaitu
“adati” yang berarti
kebiasaan masyarakat. Pada abad
19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan timbullah
teori “Receptio in
complexu” dari Van
den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat itu merupakan penerimaan dari
hukum agama yang dianut oleh masyarakat”. Tetapi
hal ini ditentang
keras oleh Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten
Haar Bzn.
Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum
adat, tetapi tidak
begitu besar pengaruhnya karena
pengaruh hukum agama
hanya terbatas pada beberapa
daerah saja.
Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno tentang
Hukum Adat.
Pandangan para
tokoh mengenai hukum
adat itu sangat comlex. Banyak pendapat tentang hukum
adat yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan Van Vollenhoven tentang
hukum adat. Van Vollenhoven adalah
Bapak hukum adat
Indonesia yang
memberikan ketegasan
dan persoalan mengenai
hukum adat. Walaupun Van
Vollenhoven belum pernah
ke Indonesia, tetapi pandangannya mengenai hukum adat
diakui oleh seluruh bangsaIndonesia.
Menurut Van
Vollenhoven Hukum adat
itu merupakan tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi.
Sanksi ini sangat ditaati oleh
semua pihak walaupun tidak
terkodifikasi atau tidak tertulis dalam
perundang-undangan di Indonesia
karea sanksi merupakan hukuman
atas pelanggaran yang
dilakukan oleh seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun
mengenai Ten Haar. BZN mendifinisikan
hukum itu sebagai
keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat
hingga ke seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu
menjadi aturan bagi masyarakat dan
aturan-aturan itu ada
yang tertulis dan
tidak tertulis. Keputusan yang
tertulis itu merupakan keputusan
raja.
Dalam pandangannya Ter Haar
mengatakan bahwa hukum harus mengambil
keputusan yang sesuai
dengan hukum adat
karena hakim harus bijaksana
sebagai titik pangkal masyarakat dalam menegakkan hukum.
Selain yang dikatakan oleh Van
Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN ada
juga Sarjana hukum
adat dari Indonesia
yaitu Prof. Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan
dalam tingkah laku
manusia. Menurut Prof. Djojodigoeno
hukum itu dapat
terlihat dari pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud
perundang-undangan (legislatif), pernyataan
yang berwujud Jurisprudency
yaitu yudikatif, eksekutif dan
kepolisian,. Pernyataan yang berwujud
keputusan kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2. Alasan
Hukum Adat harus
ditemukan dan arti
penting hukum
adat bagi
rakyat Hindia Belanda
dari zaman Hindia-Belanda sampai sekarang. Sebenarnya
hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia- Belanda. Tetapi
pada saat itu
kolonial Belanda tidak
pernah mengakui keberadaan hukum
adat Bangsa Indonesia,
yang mereka akui dan
harus ditaati oleh
seluruh rakyat Indonesia hanyalah hukum
barat sesuai dengan
hukum bangsa Belanda.
Bangsa Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan itu. Hukum barat atau
Burgelijk Wetbook itu akhirnya menyatu dalam hukum
Indonesia. Walaupun koloni
pernah memperbolehkan
indonesia menggunakan hukum
agama itu hanya merupakan taktik
Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.
3. Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan
Ter Haar, BZN
menentang keras bahwa hukum adat
berasal dari agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal dari hukum agama.
Secara teori hal
tersebut dapat dibenarkan karena adat
istiadat merupakan suatu
golongan hukum yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum
agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori
itu ditentang oleh
Snouchk Hurgranje, Van Vollenhoven dan
Ter Haar. HZN.
Alasan Snouchk Hurgronje menentang teori tersebut karena
menurutnya tidak semua hukum agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat
karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya
sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun tidak
jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje yaitu
hukum waris merupakan hukum adat
asli, tidak dipengaruhi oleh hukum
agama karena merupakan
himpunan norma-norma yang cocok
dengan susunan dan
struktur masyarakat.
Van Vollenhoven
mempunyai persepsi yang
berbeda, walaupun sama-sama menentang,
tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan
dalam bukunya “Adat
recht II”. Van Vollenhoven mengatakan
bahwa dalam menentukan
apakah benar bahwa hukum adat
tidak berasal dari agama, maka harus diadakan tujuan
kembali sampai pada waktu islam berkembang di negara-negara Arab hingga
masuk ke Indonesia. (Prof. Imam
Sudiyat, S.H. Asas-asas
hukum Adat Bekal Pengantar Hal. 4)
Maka menurut
Van Vollenhoven untuk
membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut
ini :
Dan supaya bisa tetap bertahan di
Indonesia Walaupun sebenarnya pada
abad pertengahan, Indonesia mempunyai sarjana
hukum, tetapi mereka
hanya merupakan praktek dan
bukan sarjana hukum,
tetapi mereka hanya merupakan praktek dan bukan sarjana
hukum yang menampilkan hukum adat untuk
orang asing (Van
Vollenhoven. Penemuan hukum adat. Hal. 3) Oleh karena
itu maka hukum
adat harus ditemukan
dan diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat ituterdapat
ciri khas bangsa Indonesia. Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Bataviaasch Genootschap
Van Kunsten en
Wetenschappen” atau lembaga
yang merupakan lembaga
tertua di Indonesia
dan lembaga ini mempunyai
pengaruh terhadap penelitian
hukum adat selanjutnya. (Van
Volenhoven penemuan hukum
adat hal.14).
Arab Kekuasaan Ummayah Madinah
Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum lainnya karena
hukum adat itu
dapat berhubungan dengan hukum agama, pidana, perdata dan aspek
hukum lainnya karena jika hakim tidak
dapat memutus suatu
perkara yang tidak
ada dasar hukumnya maka
hakim dapat mencari
dan menggali sendiri hukum yang
hidup dalam masyarakat. Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum adat
itu sangat penting
bagi bangsa Indonesia, seperti yang
telah dijelaskan pada
pembahasan sebelumnya bahwa hukum
adat itu bisa
menjadi hukum yang
tegas bagimasyarakat. Seperti
masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum
adat itu merupakan
hukum yang bersifat
memaksa (dwingenrecht) karena
masyarakat Baduy akan memberi sanksi pada
masyarakatnya yang melakukan
pelanggaran terhadap hukum adat.
Selain masyarakat Baduy juga masih
banyak suku-suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.
A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan
para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven,
Ter Haar. BZN dan
Djojodigoeno itu sama.
Mereka memandang hukum adat
itu sebagai tingkah
laku manusia yang mempunyai sanksi dalam
keputusan-keputusan yang bertujuan
untuk mendapatkan keadilan dalam
tingkah laku manusia yang
harus ditemukan dan diberlakukan
dalam hukum adat
Indonesia dan hukum adat
pun mempunyai kaitan
dengan hukum agama walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap
hukum adat karena terdapat perbedaan
antara hukum adat dan hukum
agama, sehingga untuk
membuktikannya kita harus melakukan
analisis terhadap hukum
agama mulai dari agama
islam berkembang di
arab sampai berkembang
di Indonesia.
B. Saran
Walaupun hukum
agama tidak berpengaruh
terhadap hukum adat, tetapi
kita harus seimbang
dalam menjalankan keduanya begitupun
dengan hukum barat
karena hukum Indonesia saat
ini memakai ketiga
hukum itu sesuai
dengan pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka ketiga
hukum itu harus
kita jaga dan
pelihara agar tidak terjadi
ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu,
jika hakim tidak
dapat memecahkan masalah karena tidak
ada UU yang
mengaturnya, maka hakim
wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.
Komentar
Posting Komentar